Pemutilasi Istri di Humbahas Divonis Bebas karena Sakit Jiwa

Pelaku akan dibawa ke RSJ di Medan

Taput, IDN Times – Masih ingat dengan kasus dugaan pembunuhan dan mutilasi di Kabupaten Humbanghasundutan November 2022 lalu? Ternyata perkara pembunuhan itu sudah disidangkan.

Harapan Munthe (43) yang jadi terdakwa dalam kasus itu lepas dari tuntutan hukum. Keputusan itu diambil majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tarutung, Tapanuli Utara, Rabu (7/6/2023).

1. Bebas dari tuntutan karena divionis sakit jiwa

Pemutilasi Istri di Humbahas Divonis Bebas karena Sakit Jiwailustrasi bersedih (pexels.com/Alex Green)

Juru Bicara Pengadilan Negeri Tarutung Natanael Sitanggang mengonfirmasi putusan hakim. Meski terbukti bersalah, hakim memutuskan terdakwa tidak bisa dihukum. Penyebabnya, karena terdakwa Harapan memiliki gangguan kejiwaan.

“Amar terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan subsidair akan tetapi terdakwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Sehingga terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum,” kata Natanael, Kamis (8/6/2023).

Baca Juga: Polisi Selidiki Jenazah Perempuan Dalam Mobil, Ada Belasan Tusukan

2. Jaksa akan melakukan kasasi dan membawa terdakwa ke RSJ di Medan

Pemutilasi Istri di Humbahas Divonis Bebas karena Sakit Jiwailustrasi gangguan jiwa (pexels.com/Kat Smith)

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara Yos A Tarigan mengatakan, pihaknya akan melakukan kasasi atas putusan hakim tersebut. Sesuai perintah pengadilan, JPU juga akan membawa Harapan ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) di Kota Medan. Dia akan menjalani perawatan selama satu tahun di sana.

“Kita akan melakukan upaya kasasi,” ujar Yos, Kamis petang.

3. Motif pembunuhan karena sakit hati kepada istri

Pemutilasi Istri di Humbahas Divonis Bebas karena Sakit JiwaIlustrasi garis polisi. (IDN Times/Mardya Shakti)

Informasi yang dihimpun, perkara pembunuhan ini bermula pada Jumat (11/11/2022) pagi. Pembunuhan itu terjadi di rumah Harapan, Desa Pasaribu, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan.

Awalnya, pelaku berada di kamar. Sementara istrinya (korban) Nurmaya Situmorang tengah memasak di dapur. Kelar memasak, Nurmaya menawari suaminya makan.

Mereka pun makan bersama. Namun saat makan, pelaku mengaku mengingat perlakuan istrinya saat dia dirawat di RSJ di masa lalu.

Dalam ingatannya terbesit bahwa korban sering  mengucapkan kata kasar saat dia mengalami gangguan jiwa. Pelaku langsung berdiri dan merangkul leher korban. Dia pun mengatakan 'masih mau hidupnya kau'  dalam bahasa Batak.

Korban sempat menjawab meminta maaf. Dia kemudian menyeret Nurmaya dan mengambil sepucuk belati. Nurmaya saat itu berusaha melawan. Namun dia tidak sanggup.

Sejurus kemudian, Harapan menusuk Nurmaya di bagian leher. Korban pun meninggal dunia. Pelaku kemudian memutilasi korban.. Bahkan dia sempat membakar dan merebus bagian tubuh istrinya. Aksi pembunuhan itu terungkap. Harapan kemnudian ditangkap polisi.

Baca Juga: Larangan Jemaat GEKI Ibadah di Suzuya Marelan, Massa PBB Demo Bobby

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya