Pembunuhan Mayat Remaja Dalam Karung Terungkap, Pelakunya Tetangga
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Deli Serdang berhasil mengungkap kasus penemuan jenazah dalam karung di Sungai Merah, Rabu 19 Agustus 2020 lalu. Ternyata korban bernama Nick Wilson, 13 itu adalah korban pembunuhan.
Pembunuhnya tak lain tetangganya sendiri bernama Masri. Laki-laki 25 tahun dan berstatus sebagai mahasiswa itu membunuh Nick Wilson karena dendam.
1. Pelaku menghabisi korban saat diberi tumpangan ke Tanjung Morawa
Kapolresta Deli Serdang Komisaris Besar Yemi Mandagi menjelaskan, pelaku menghabisi nyawa Nick Wilson karena rumahnya kerap disebut sebagai sarang narkoba.
Yemi menjelaskan, pelaku membunuh korban pada Sabtu (15/8/2020) sekira pukul 09.00 WIB. Saat itu Masri hendak pergi ke ladang ubi. Dia sudah membawa tali dan karung.
Di persimpangan Jalan Namorambe, Kecamatan Bangun Purba, Masri bertemu Nick Wilson. Korban bertanya kepada pelaku. Saat itu pelaku mengatakan akan berangkat ke Tanjung Morawa.
“Lalu Nick Wilson menawarkan mengantarkan M dengan kereta (sepeda motor) Jupiter Z miliknya,” ujar Yemi di Mapolresta Deli Serdang, Rabu (2/9/2020).
2. Korban dihabisi di jembatan Permina
Keduanya pun berangkat. Saat tiba di jembatan permina, Masri meminta Nick Wilson berhenti untuk beristirahat. Mereka lalu duduk di sekitar jembatan.
“Pada saat duduk berdua tersangka M berdiri dan mengambil tali yang dibawanya dari rumah, lalu langsung mengikat leher Nick, sehingga pada saat itu Nick Wilson terjatuh,” ujar Yemi.
Korban masih sadar. Pelaku kemudian menindih korban dengan kakinya. Saat korban tidak berdaya, Masri lalu kembali menarik tali yang ada di leher Nick Wilson sehingga dia pingsan.
“Setelah pingsan tersangka M mengambil batu yang ada di sekitar TKP dan memukul bagian kepala sebelah kiri Nick Wilson sebanyak sekali,” ujar Yemi.
Baca Juga: Ingin Menumpang Pulang, Seorang ‘Bocah Silver’ Tewas Dilindas Truk
3. Setelah korban tewas, pelaku memasukkannya ke dalam karung dan dibuang
Setelah dipastikan tewas, pelaku kemudian memasukkan korban ke dalam karung. Lalu pelaku membuangnya ke sungai.
Dia pun membawa sepeda motor korban ke bengkel sepupunya Eko, 34. Kemudian, Eko dan temannya Bowo, 27 membantu menjual sepeda motor itu seharga Rp2 juta. Polisi saat ini tengah mencari sepeda motor tersebut. Mereka sudah mengantongi identitas penadah.
4. Berbekal uang hasil penjualan sepeda motor, pelaku kabur ke Mandailing Natal
Hasil penjualan sepeda motor korban kemudian digunakan pelaku untuk kabur ke luar kota. Dia pergi ke Kabupaten Mandailing Natal.
Tim dari Polresta Deli Serdang lalu meminta kepada pihak keluarga Masri agar dia menyerahkan diri. Masri akhirnya menyerahkan diri pada Sabtu 29 Agustus 2020. Polisi menjemputnya di Mandailing Natal.
“Tersangka M diamankan lalu dibawa ke Mapolresta Deli Serdang untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Yemi.
5. Masri terancam 20 tahun penjara
Selain Masri, polisi juga menangkap Eko dan Bowo karena membantu menjual sepeda motor Nick Wilson.
“Atas perbuatanya tersangka M dikenakan pasal 340 subsider 338 subisider 365 dengan ancaman 20 tahun atau seumur hidup. Sementara E dan B dikenakan dengan pasal 480 karena membantu menjualkan kendaraan Nick Wilson,” ujar Yemi.
Baca Juga: Van Basten dan Rekannya Ditembak karena Merampok di Dalam Angkot