Mau Culik Mantan Pacar, Pria Asal Belawan Dikeroyok Warga

Pelaku cemburu mantannya dekat dengan pria lain

Medan, IDN Times – Seorang laki-laki berinisial PK (32 tahun) menjadi bulan-bulanan massa, Jumat (4/8/2023). Dia diduga hendak menculik mantan pacarnya RN (23).

Tidak hanya PK yang diamuk massa. Tiga saudaranya MH (42), Rapit (25) dan SUT (39). Peristiwa itu terjadi di Kelurahan Kemenangan Tani, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.

1. Pelaku yang cemburu sempat menganiaya korban

Mau Culik Mantan Pacar, Pria Asal Belawan Dikeroyok WargaIlustrasi Penganiayaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Kepala Kepolisian Sektor Medan Tuntungan Iptu Christin Malahayati Simanjuntak mengatakan, peristiwa itu bermula pada Rabu (2/8/2023) siang.

Pelaku diduga menganiaya korban di dalam kamar kosnya. “Pelaku merasa cemburu (korban dekat dengan lelaki lain)," ujar Chirstin dalam keterangannya, Kamis (10/8/2023).

Saat itu korban melarikan diri ke rumah keluarganya. Dia juga mengadukan perbuatan pelaku kepada orangtuanya.

“Pelaku diusir oleh keluarga korban dan pelaku pun pulang ke rumah nya di daerah Kecamatan Belawan," ujar Christin.

2. Pelaku mengutus saudaranya menjemput korban

Mau Culik Mantan Pacar, Pria Asal Belawan Dikeroyok WargaIlustrasi penculikan (hk01.com)

Setelah kejadian itu, pelaku kemudian memiliki niat menculik korban. Dia kemudian mengajak 3 orang keluarganya untuk melancarkan aksinya.

Mereka kemudian datang ke rumah kos korban. "Pada saat korban bersama seorang teman laki-laki nya berada di kost, tiba tiba beberapa orang (suruhan pelaku) datang ke kamar kost, lalu mengetuk pintu kamar korban, ternyata setelah dibuka korban mengenal mereka,” katanya.

Korban kemudian diajak mendekati mobil pelaku. Alasannya, ada hal penting yang dibicarakan. Korban pun menuruti, lalu saat korban mendekati pintu mobil, pelaku mendorong korban dari belakang hingga korban akhirnya masuk ke mobil. 

"Saat itu korban sudah berusaha untuk keluar dari mobil tersebut, namun di tahan oleh keempat pelaku, sehingga korban berteriak minta tolong," ujar Christin.

3. Teriakan korban memancing warga, para pelaku dihakimi massa

Mau Culik Mantan Pacar, Pria Asal Belawan Dikeroyok Wargailustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Mendengar teriakan korban, sekelompok warga lalu menolongnya. Warga langsung menghajar para pelaku. Kemudian para pelaku dan barang bukti di serahkan ke Polsek Medan Tuntungan oleh warga.

"Tindakan keempat pelaku ini melanggar Pasal 328 subs Pasal 333 Jo Pasal 53 ayat (1) dengan ancaman hukuman kurang lebih sembilan tahun penjara," pungkasnya.

Baca Juga: PSMS Medan Libas Labura Hebat FC 6 Gol Tanpa Balas

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya