Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Rusak Kawasan Lindung & Ekoton Mangrove di Riau, 1 Pelaku Ditangkap

Kota Pekanbaru
Rusak Kawasan Lindung & Ekoton Mangrove di Riau, 1 Pelaku Ditangkap
Kawasan Lindung dan ekoton mangrove dirusak untuk Persiapan perkebunan (IDN Times/ dok Polda Riau)
  • Polda Riau mengungkap perambahan kawasan lindung dan ekoton mangrove di Desa Mekar Sari Kampung Tengah, Dumai, yang disiapkan menjadi areal perkebunan.
  • Seorang pria berinisial N alias B ditetapkan sebagai tersangka karena membawa dan menggunakan alat berat untuk membuka kawasan hutan tanpa perizinan berusaha.
  • Pemetaan bersama KPH Bagan Siapiapi mencatat 111,77 hektare telah dibuka; penyidik memeriksa 9 saksi, 2 ahli, serta mengamankan dokumen dan hasil pemetaan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Pekanbaru, IDN Times - Polda Riau kembali mengungkap kasus perambahan kawasan lindung dan ekoton mangrove di Desa Mekar Sari Kampung Tengah, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai. Dimana, lahan ekoton mangrove yang dirambah seluas ratusan hektare.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan  oleh tim Subdit IV Tipidter pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, kawasan lindung dan ekoton mangrove tersebut digarap untuk disiapkan menjadi areal perkebunan. Yang mana, saat dilokasi pihak kepolisian menemukan satu unit ekskavator

"Dari hasil pemeriksaan di lapangan, ditemukan adanya pembukaan akses, pembangunan tanggul, penumbangan tanaman serta pembagian lahan," kata Kombes Pol Ade Kuncoro, Senin (7/9/2026).

Kasus ini terungkap dari informasi yang diterima pihak kepolisian mengenai adanya aktivitas pembukaan lahan di lokasi tersebut. Atas informasi itu, pihak kepolisian kemudian menindaklanjutunya dengan serangkaian penyelidikan hingga terungkap.

Diketahui, kawasan lindung dan ekoton mangrove memiliki fungsi ekologis yang strategis dalam menjaga keseimbangan lingkungan. 

Mangrove berperan sebagai benteng alami pesisir dan penyimpan karbon. Sedangkan ekoton berfungsi sebagai zona transisi dan penyangga yang menjaga konektivitas serta keberlanjutan keanekaragaman hayati antar ekosistem.

  1. 1. Pelaku satu orang, status sudah tersangka

    IMG-20260518-0102.jpg
    Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan (IDN Times/ Fanny Rizano)

    Dalam pengungkapan ini, dilanjutkan Kombes Pol Ade, pihaknya menangkap satu pelaku dan telah berstatus tersangka, yakni seorang pria berinisial N alias B.

    "Tersangka ini (N) yang membawa dan menggunakan alat berat untuk kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha," lanjutnya.

    Atas perbuatannya, tersangka N dipersangkakan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

  2. 2. Luas digarap 111,77 hektare

    IMG-20260906-0106.jpg
    Polisi menemukan alat berat di kawasan lindung dan ekoton mangrove (IDN Times/ dok Polda Riau)

    Diterangkan Kombes Pol Ade, pihaknya telah melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) bersama unsur UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bagan Siapiapi dan pihak terkait lainnya.

    Pemeriksaan TKP tersebut untuk mengetahui berapa luas kawasan lindung dan ekoton mangrove yang telah digarap oleh tersangka N.

    "Berdasarkan hasil pemetaan dan pemeriksaan lapangan, diketahui area yang telah digarap atau dilakukan land clearing mencapai 111,77 hektare," terang Kombes Pol Ade.

  3. 3. Periksa 9 saksi dan 2 ahli

    Ilustrasi saksi (Unsplash.com/@resolvxd)
    Ilustrasi saksi (Unsplash.com/@resolvxd)

    Dalam proses penyidikannya, Kombes Pol Ade menyebut, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli. Totalnya ada 11 orang. 

    "Saksi ada 9 orang dan ahli 2 orang. Ahli yang diperiksa terdiri dari ahli pemetaan dan kehutanan, serta ahli hukum pidana," sebutnya.

    Selain itu, pihaknya juga mengamankan sejumlah dokumen dan hasil pemetaan yang berkaitan dengan kegiatan ilegal yang dilakukan tersangka.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More