RESMI! KPK Tetapkan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin Tersangka Kasus Suap

Kadis PUPR dan Kabag Protokoler juga tersangka

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka pada OTT di Medan, Selasa (15/10) malam dan Rabu (16/10). Tiga yang naik status setelah diperiksa adalah Wali Kota Medan Dzulmi Eldin, Kadis PUPR Medan Isya Ansyari dan Kabag Protokoler Medan Syamsul Fitri Siregar 

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat menggelar konfrensi pers di Kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (16/10).

"Setelah pemeriksaan sebelum batas waktu 24 jam dan gelar perkara, maka disimpulkan adanya dugaan tipikor dugaan penerimaan suap terkait proyek dan jabatan oleh Wali Kota Medan," kata Saut.

Eldin dan Syamsul berperan sebagai penerima suap. Sementara Isa sebagai pemberi. Uang itu diduga berkaitan dengan lelang jabatan di lingkungan Pemko Medan. 

Dzulmi Eldin dan Syamsul Siregar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Isya Ansyari disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: 5 Fakta 'Panasnya' Kursi Wali Kota Medan, Dari Rebutan hingga Kutukan

Topik:

  • Doni Hermawan
  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya