Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

LBH Medan Menilai KUHP dan KUHAP Baru Lebih Berbahaya

 Resmi Menerapkan KUHAP dan KUHP Terbaru Mulai Hari Ini
KUHAP dan KUHP Versi Terbaru Berlaku Perdana Hari Ini, Era Baru Hukum Dimulai

Medan, IDN Times - Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru lewat UU Nomor 20 Tahun 2025 resmi berlaku mulai 2 Januari 2026.

Namun alih-alih membawa pembaruan hukum yang berkeadilan, kehadiran dua regulasi ini justru dinilai mengancam demokrasi dan penegakan hukum, terutama karena minimnya partisipasi publik serta ketidaksiapan negara dalam menyiapkan perangkat pelaksananya. Kedua aturan baru itu kini masih berhujan kritik. Salah satunya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan. 

1. Berlaku tanpa kesiapan, risiko kekacauan hukum menguat

AKBAR Sumut menggelar unjuk rasa penolakan terhadap pengesahan RKUHP, Selasa (6/12/2022). (IDN Times/Prayugo Utomo)
AKBAR Sumut menggelar unjuk rasa penolakan terhadap pengesahan RKUHP, Selasa (6/12/2022). (IDN Times/Prayugo Utomo)

Sejak awal pembentukannya, KUHP dan KUHAP baru menuai kritik karena disusun dengan partisipasi publik yang minim dan cenderung formalistik. Kekhawatiran tersebut kian nyata saat aturan ini resmi berlaku, sementara berbagai peraturan pelaksana—seperti Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden—belum seluruhnya disahkan hingga akhir 2025.

Kondisi ini membuka potensi terjadinya apa yang disebut sebagai “bencana keadilan dan kepastian hukum”. Aparat penegak hukum berisiko mengalami kebingungan dalam menerapkan norma, sementara masyarakat berada dalam posisi rentan akibat ketidakjelasan prosedur dan batas kewenangan negara.

“Alih-alih menciptakan kepastian, hukum pidana baru justru berpotensi melahirkan kekacauan di lapangan,” ujar Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Irvan Sahputra dalam keterangan resmi, Minggu (4/1/2025).

2. Hukum pidana dinilai makin represif terhadap kritik dan gerakan sipil

AKBAR Sumut menggelar unjuk rasa penolakan terhadap pengesahan RKUHP, Selasa (6/12/2022). (IDN Times/Prayugo Utomo)
AKBAR Sumut menggelar unjuk rasa penolakan terhadap pengesahan RKUHP, Selasa (6/12/2022). (IDN Times/Prayugo Utomo)

LBH Medan menilai paradigma penegakan hukum pidana sepanjang 2024–2025 seharusnya menjadi alarm serius bagi pemerintah. Politisasi proses hukum, instrumentalisasi aparat penegak hukum, hingga munculnya istilah “Partai Coklat” di ruang publik mencerminkan merosotnya supremasi hukum dan independensi penegakan hukum di Indonesia.

Di saat yang sama, negara dinilai semakin paranoid terhadap kritik masyarakat sipil, petani, mahasiswa, dan aktivis lingkungan. Penangkapan masal terhadap demonstran masih kerap terjadi, bahkan disertai penggunaan instrumen hukum yang tidak proporsional, seperti pemanfaatan Undang-Undang Perlindungan Anak untuk membungkam kebebasan berekspresi.

Irvan Saputra, menegaskan bahwa pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru di tengah situasi tersebut justru berbahaya bagi demokrasi.

“KUHP dan KUHAP baru berpotensi menjadi alat kekuasaan untuk merepresi masyarakat, bukan instrumen negara hukum yang membatasi kewenangan aparat. Dalam situasi penegakan hukum yang belum sehat, pemberlakuan ini sangat berisiko,” ujar Irvan Saputra.

3. Impunitas korporasi dan pelanggaran HAM masih menghantui

AKBAR Sumut menggelar unjuk rasa penolakan terhadap pengesahan RKUHP, Selasa (6/12/2022). (IDN Times/Prayugo Utomo)
AKBAR Sumut menggelar unjuk rasa penolakan terhadap pengesahan RKUHP, Selasa (6/12/2022). (IDN Times/Prayugo Utomo)

Di tengah meningkatnya represivitas terhadap warga, penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan justru dinilai lemah. Masyarakat sipil mencatat impunitas korporasi masih sangat kuat, dengan sanksi administratif lebih dominan ketimbang pemidanaan, meskipun kerusakan yang ditimbulkan bersifat ekosida dan berdampak lintas generasi.

LBH Medan juga menyoroti beban budaya kerja aparat penegak hukum yang masih koruptif, represif, dan berorientasi pada pelaku, bukan korban. Dalam konteks ini, KUHP dan KUHAP baru dinilai tidak menjawab akar persoalan, bahkan berpotensi memperparah pelanggaran hak asasi manusia, kriminalisasi, serta penyalahgunaan kewenangan yang membuka ruang praktik transaksional dan korupsi.

Atas dasar tersebut, LBH Medan mendesak agar pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru ditunda melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu), sekaligus membuka kembali partisipasi publik secara menyeluruh demi perbaikan substansi hukum pidana nasional.

Share
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

Banjir dan Longsor Susulan di Gayo Lues, Sekda Aceh Sempat Terjebak

05 Jan 2026, 08:47 WIBNews