KKJ: Pemeriksaan Saksi Pembakaran Rumah Wartawan Harus di Polda Sumut

Anak korban merasa diintervensi selama di Polres Karo

Medan, IDN Times – Kasus pembakaran rumah yang menewaskan wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu dan tiga anggota keluarganya terus bergulir. Polisi sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu. Meski pun sampai saat ini, publik masih bingung apa motif dari para pelaku.

Kasus itu pun dilaporkan anak korban EMP ke Polda Sumut, Senin (8/7/2024). Belakangan EMP mendapat kabar jika laporannya justru dilimpahkan ke Polres Karo. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan yang tergabung di dalam KKJ Sumut mempertanyakan pelimpahan kasus ini.

Justru pelaporan ke Polda Sumut adalah upaya untuk menjaga kenyamanan anak korban selaku saksi kunci dalam kasus ini.

1. Anak korban merasa ada intervensi selama diperiksa di Polres Karo

KKJ: Pemeriksaan Saksi Pembakaran Rumah Wartawan Harus di Polda SumutRumah jurnalis Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu yang dibakar oleh orang tidak dikenal di Jalan Nibung Surbakti, Kelurahan Padang Mas, Kabupaten Karo. (Dokumentasi Polda Sumut)

Sebelum melapor ke Polda Sumut, anak korban EMP diperiksa di Polres Tanahkaro. Saat itu, EMP merasa ada tekanan dari penyidik di Polres Tanahkaro. Karena penyidik seolah mengarahkan jawaban dari EMP supaya menganggap kebakaran itu murni terjadi karena kecelakaan.

Pelimpahan kasus ke Karo, justru menimbulkan kesan bahwa Polda Sumut tidak memiliki perspektif terhadap korban.

"Polda Sumut semestinya memikirkan psikologis pelapor. Karena sebelumnya ada tekanan yang dirasakan oleh Eva," ungkap Direktur LBH Medan Irvan Sahputra, Minggu (14/7/2024).

Baca Juga: Kebakaran Rumah Wartawan Karo, KKJ Sumut Ungkap Sejumlah Kejanggalan

2. KKJ Sumut desak pemeriksaan tetap dilakukan di Polda Sumut

KKJ: Pemeriksaan Saksi Pembakaran Rumah Wartawan Harus di Polda SumutKasus kematian Sempurna Pasaribu dinilai banyak kejanggalan (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Karena alasan itu pula, maka LBH Medan selaku kuasa hukum Eva Meliana Pasaribu meminta Polda Sumut untuk tidak melimpahkan berkas ini ke Polres Tanahkaro. Tujuannya semata-mata untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada pelapor, terutama kepada para saksi lainnya yang kini sudah bersedia memberikan keterangan.

"Dalam Pasal 113 KUHAP diterangkan bahwa ketika seorang tersangka maupun saksi tidak bisa memenuhi panggilan dengan alasan yang patut dan wajar, maka penyidik bisa mendatangi kediamannya. Atas hal itu, maka kami meminta agar pemeriksaan dilakukan di Polda Sumut saja," ungkap Irvan.

3. Polisi harus ungkap motif pembakaran

KKJ: Pemeriksaan Saksi Pembakaran Rumah Wartawan Harus di Polda SumutAnak kandung Sempurna Pasaribu saat mendatangi Mapolda Sumut, Senin (8/7/2024) (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Koordinator KKJ Sumut Array A Argus juga menyampaikan hal serupa. Pemeriksaan di Polda Sumut dilakukan demi kenyamanan dan keamanan korban.

"Kami meminta agar Polda Sumut maupun Polres Tanahkaro bisa objektif dalam menangani perkara ini. Jangan lagi ada yang ditutup-tutupi," kata Array.

Array mengatakan, sejauh ini polisi belum juga mengungkap motif dari aksi pembakaran yang menewaskan Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya. Array khawatir, bahwa penanganan perkara ini cuma sebatas berhenti pada ketiga tersangka saja.

"KKJ Sumut juga mendorong agar semua pihak bisa sama-sama mengawal penanganan kasus ini. Semakin banyak yang mengawal, harapannya kasus ini bisa terungkap terang benderang," ungkap Array.

KKJ Sumut juga mengingatkan kepada semua wartawan di Sumatera Utara, agar bekerja secara profesional. Jangan ada wartawan yang menyalahgunakan profesi jurnalis untuk kepentingan tertentu yang dapat mencoreng citra jurnalis di Sumatera Utara.

Dalam penanganan perkara ini, sudah ada tiga orang yang dijadikan tersangka. Ketiganya adalah R, Y dan BS alias B. Ketiganya disebut polisi sebagai pihak yang menyuruh, dan mengeksekusi Rico Sempurna Pasaribu dengan cara membakar rumahnya.

Namun, keluarga curiga, bahwa ada pihak lain yang disinyalir terlibat. Ia adalah Koptu HB, oknum TNI yang sempat diberitakan oleh Rico Sempurna Pasaribu. Dalam pemberitaannya di Tribrata TV, bahwa Rico menyebut bahwa Koptu HB terlibat dalam praktik perjudian. Setelah pemberitaan ini pula, kasus pembakaran itu pun terjadi.

Lantaran ada relasi yang kuat tindak pembakaran yang berujung pada pembunuhan berencana ini, maka Eva Meliani Pasaribu, anak daro Rico Sempurna Pasaribu melapor ke Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) di Jakarta. Eva didampingi oleh KKJ Indonesia, LBH Medan, dan LBH Pers.

Harapannya, aparat penegak hukum bisa mendalami dan mengungkap dugaan keterlibatan Koptu HB dalam perkara ini. Sebab, sejak pembakaran terjadi, belum ada penjelasan yang rinci sejauh mana penanganan terhadap Koptu HB.

"Kami meminta Kompolnas dan Kapolda Sumut untuk tetap memerintahkan pemeriksaan perkara pembunuhan berencana ini di Polda Sumut, guna menjaga transparansi dan objektivitas polisi dalam memeriksa perkara ini," imbuh Direktur LBH Medan Irvan Saputra.

Ia juga menekankan, agar Puspomad segera memeriksa laporan Eva Meliani Pasaribu terkait dugaan keterlibatan oknum TNI dalam perkara ini. Sampai saat ini, hasil autopsi dari masing-masing jenazah korban belum juga disampaikan pihak terkait ke publik. Begitu juga dengan rekaman CCTV yang masih sepenggal-sepenggal diungkap ke masyarakat.

Baca Juga: Kronologi Terbaru Rumah Wartawan di Karo Dibakar, 3 Orang Ditangkap

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya