Kasus Suap Mantan Gubernur Gatot, KPK Periksa 23 Orang di Sumut

Gatot Pujo hingga mantan anggota DPRD Sumut yang diperiksa

Medan, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus suap yang melibatkan Mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan sejumlah mantan Anggota DPRD Sumut beberapa tahun lalu. KPK pun datang ke Medan dan kembali memeriksa sejumlah mantan Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Keterangan resmi KPK menyebut jika mereka  diagendakan diperiksa untuk tersangka mantan anggota DPRD Sumut Robert Nainggolan (RN), Rabu (3/6).

Dalam dua hari, KPK memeriksa total 23 orang “Penyidik hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap enam saksi untuk tersangka RN terkait tindak pidana korupsi suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (3/6).

1. Pemeriksaan hari ini dilakukan di Mapolda Sumut dan Lapas Tanjung Gusta

Kasus Suap Mantan Gubernur Gatot, KPK Periksa 23 Orang di SumutIlustrasi korupsi. (IDN Times/Sukma Shakti)

Keenam mantan anggota dewan uang diperiksa antara lain Brillian Moktar, mantan anggota DPRD Sumut 2009-2014 Dermawan Sembiring, mantan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dari Fraksi Demokrat Enda Mora Lubis.

Selanjutnya, mantan anggota DPRD Sumut 2009-2014 Ferry Suando Tanuray Kaban, mantan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dari Fraksi Demokrat M Yusuf Siregar dan mantan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dari Fraksi Demokrat Ida Budiningsih.

“Pemeriksaan terhadap saksi Brillian dan Ida akan digelar di Mapolda Sumut, sedangkan empat saksi lainnya di Lapas Klas I Medan,” kata Ali.

Kasubbid Penmas Polda Sumatera Utara AKBP MP Nainggolan membenarkannya soal pemeriksaan sejumlah mantan anggota DPRD Sumut di kantornya. Pemeriksaan secara maraton sudah dilakukan dalam dua hari terakhir. "Benar, KPK ada meminjam pakai ruangan di Polda Sumut untuk melakukan pemeriksaan," katanya.

Baca Juga: Kasus Suap Eks Gubernur Gatot, Demokrat: Kita Kira Selama Ini Selesai

2. Mantan Gubernur Gatot juga diperiksa kembali

Kasus Suap Mantan Gubernur Gatot, KPK Periksa 23 Orang di SumutANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Data yang diinformasikan Ali Fikri kepada awak media, nama Gatot Pujo Nugroho juga termasuk sebagai orang yang terperiksa.

Hingga hari ini, KPK sudah memeriksa 23 orang. Selain Gatot, ada nama mantan anggota DPRD Sumut Guntur Manurung, Chaidir Ritonga, Abu Bokaf Tambak, Muhammad Afan, Ahmad Fuad Lubis dan Alinafiah.

3. KPK juga periksa Mantan Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut

Kasus Suap Mantan Gubernur Gatot, KPK Periksa 23 Orang di Sumutidn media

Kemudian Mantan Anggota DPRD Sumut, Saleh Bangun, Hamami Sul Bahsyan, Rahmad Pardamean Hasibuan, Zulkarnain, Oloan Simbolon dan Ahmad Ikhyar Hasibuan.

Selanjutnya Ahmad Hisen Hutagalung. Alamsyah Hamdani dan Irwansyah Damanik. KPK juga memeriksa Mantan Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Baharuddin Siagian yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sumut.

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya sudah menetapkan 50 eks anggota DPRD Sumut sebagai tersangka. Para tersangka itu diduga menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho senilai Rp 300-350 juta per orang.

Suap kepada para wakil rakyat ini terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut pada 2015.

Sementara, Gatot selaku pemberi suap, sudah dipidana dengan hukuman empat tahun penjara. Gatot juga diwajibkan membayar uang Rp250 juta subsider enam bulan penjara.

Dari pengakuan Gatot saat pemeriksaan diketahui ada sekitar 50 anggota DPRD yang menerima suap.

Baca Juga: Seorang Kakek di Medan Nekat Curi HP Milik Istri Mantan Gubernur Sumut

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya