Kasus Azan Tanjung Balai, Meiliana Akhirnya Bebas Bersyarat

Sudah jalani setahun masa hukuman

Medan, IDN Times – Meiliana, perempuan yang divonis karena terbukti melakukan penodaan agama akhirnya menghirup udara bebas. Perempuan keturunan Tionghoa itu, dinyatakan bersalah setelah dianggap memprotes volume azan di Kota Tanjungbalai 2016 lalu.

Kasusnya bergulir cukup rumit. Dia mendapat dukungan dari para pegiat Hak Asasi Manusia (HAM).

Baca Juga: Ba'asyir Bebas karena Kemanusiaan, Baiq Nuril dan Meiliana pun Bisa

1. Meiliana bebas bersyarat setelah jalani setahun masa hukuman

Kasus Azan Tanjung Balai, Meiliana Akhirnya Bebas BersyaratIDN Times/istimewa

Meiliana ditahan sejak Mei 2018. Vonis Meiliana dijatuhkan hakim pada Agustus 2018. Dia dihukum 18 bulan penjara.

Setahun berselang sejak Meiliana ditahan, dia bebas bersyarat. Selasa (21/5), Meiliana dibebaskan.

Kuasa Hukum Meiliana Ranto Sibarani mengatakan jika kliennya, telah memenuhi persyaratan sesuai dengan Pasal 15 ayat 1 KUHP, dan diatur di Pasal 82 sampai Pasal 88 Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018.

"Syarat-syaratnya sudah diurus dan dimohon Meliana sejak bulan lalu diajukan. Sudah disetujui kemarin," kata Ranto, Rabu (22/5).

2. Bahagianya Meiliana dapat bebas bersyarat

Kasus Azan Tanjung Balai, Meiliana Akhirnya Bebas BersyaratANTARA FOTO/Septianda Perdana

Meiliana sudah bisa tersenyum lepas. Melalui Ranto, Meiliana menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukungnya.

"Ya seperti orang pada umumnya saat kebebasannya dirampas ketika bebas pasti sangat bergembira, wajahnya ceria, dan senang. Dia juga mengucapkan terima kasih kepada orang yang sudah peduli terhadap beliau selama ini. Dan juga mengucapkan terima kasih karena selama di tahanan diperlakukan dengan baik oleh rumah tahanan dan para tahanan," tutup Ranto.

3. Kronologis singkat kasus Meiliana

Kasus Azan Tanjung Balai, Meiliana Akhirnya Bebas Bersyarat(Meiliana yang divonis oleh Pengadilan Negeri Medan penjara 18 bulan) ANTARA FOTO/Septianda Perdana

Perkara itu bermula saat Meiliana mendatangi tetangganya di Jalan Karya Lingkungan I, Kelurahan Tanjung Balai Kota I, Tanjung Balai Selatan, Tanjung Balai, Jumat, 29 Juli 2016. Meiliana lantas berkata kepada tetangganya. “Kak tolong bilang sama uwak itu, kecilkan suara masjid itu Kak, sakit kupingku, ribut,” kata terdakwa sambil menggerakkan tangan kanannya ke kuping kanan.

Permintaan Meiliana disampaikan ke BKM Al Makhsum. Jumat (29/7) sekitar 19.00 WIB, pengurus masjid mendatangi kediamannya dan mempertanyakan permintaan perempuan itu. “Ya lah, kecilkanlah suara masjid itu ya. Bising telinga saya, pekak mendengar itu,” jawab Meiliana.

Terjadi argumen antara pengurus masjid dengan Meiliana saat itu. Lalu, suami Meiliana mendatangi masjid untuk minta maaf. Namun, kabar suara azan yang diprotes itu cepat terdengar warga lainnya.

Sekitar pukul 21.00 WIB, kepala lingkungan setempat membawa Meiliana dari rumahnya ke kantor kelurahan. Hingga pukul 23.00 WIB, warga makin ramai. Warga mulai melempari rumah Meiliana.

Kejadian itu semakin meluas. Massa yang makin beringas melakukan pengrusakan terhadap wihara di kota itu. Meiliana kemudian dilaporkan ke polisi. Sampai-sampai, Komisi Fatwa MUI Sumut membuat fatwa tentang penistaan agama yang dilakukan Meiliana. Kasus itu juga merembet pada pengrusakan sejumlah vihara dan klenteng.

Sejak kejadian itu keluarga Meiliana meninggalkan Tanjungbalai. Mereka pindah ke Kota Medan.

Baca Juga: [BREAKING] Massa di Sumut Ancam Buat Reformasi Jilid II

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya