Ini Reaksi 2 Anak Wali Kota Dzulmi Eldin Usai Diperiksa KPK

Pakai masker saat keluar dari Kejati Sumut

Medan, IDN Times – Dua anak Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kamis (31/10). Keduanya adalah Tengku Rania Kamila dan Tengku Edriansyah Rendy yang juga sebagai Anggota DPRD Kota Medan.  

Mereka memilih bungkam saat dicecar pertanyaan oleh awak media. Keduanya keluar bersamaan sekira pukul 16.15 WIB.

Tak sepatah kata pun keluar dari mulut keduanya. Bahkan mereka memakai masker saat keluar dari dalam gedung. Mantan manajer PSMS itu hanya melambaikan tangan kepada awak media. Lalu dia langsung bergegas masuk ke dalam mobilnya.

Sebelumnya Tengku Edriansyah datang sekira pukul 09.30 WIB. Lalu disusul Tengku Rania sekira pukul 14.35 WIB.

Sebelumnya, Juru bicara KPK Febry Diansyah mengatakan pihaknya memeriksa sejumlah pejabat Pemko Medan hari ini. Mereka yang diperiksa hari ini antara lain, Kepala Koperasi Medan Edliaty, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Medan Hannalore Simanjuntak, dan Kepala Dimas Perdagangan Medan Damikrot.

Kemudian Kepala Bidang Tata Kelola Air dan Drainase Perkotaan Dinas PU Medan Rizfan Juliardy Hutasuhut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Medan Qamarul Fattah, serta Kepala Dinas Ketahanan Pangan Medan Emilia Lubis.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka pada OTT di Medan, Selasa (15/10) malam dan Rabu (16/10). Tiga yang naik status setelah diperiksa adalah Wali Kota Medan Dzulmi Eldin, Kadis PUPR Medan Isya Ansyari dan Kabag Protokoler Medan Syamsul Fitri Siregar

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat menggelar konfrensi pers di Kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (16/10) lalu.

"Setelah pemeriksaan sebelum batas waktu 24 jam dan gelar perkara, maka disimpulkan adanya dugaan tipikor dugaan penerimaan suap terkait proyek dan jabatan oleh Wali Kota Medan," kata Saut.

Eldin dan Syamsul berperan sebagai penerima suap. Sementara Isa sebagai pemberi. Uang itu diduga berkaitan dengan lelang jabatan di lingkungan Pemko Medan.

Dzulmi Eldin dan Syamsul Siregar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Isya Ansyari disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

Baca Juga: KPK Periksa Anak Wali Kota Eldin dan Geledah Rumah Akbar Buchari

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya