HUT Ke-73 Bhayangkara, Pelanggaran HAM Jadi Sorotan LBH Medan

Sebut Polri masih jauh dari visi dan misi

Medan, IDN Times- Tanggal 1 Juli 2019 menjadi Hari Ulang Tahun Ke-73 Bhayangkara. Dengan umur yang matang, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memang banyak menuai prestasi.

Namun tak sedikit juga pelanggaran yang dilakukan. Khususnya yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).

Soal pelanggaran HAM yang dilakukan kepolisian, menjadi sorotan Lembaga Bantuan Hukum Medan. Bertepatan dengan milad Polri kali ini, mereka membuka posko pengaduan pelanggaran HAM yang dilakukan kepolisian. Posko itu dibuka di Sekretariat mereka, Jalan Hindu/Perdana, Kota Medan.

1. Pelanggaran polisi masih marak dua tahun belakangan

HUT Ke-73 Bhayangkara, Pelanggaran HAM Jadi Sorotan LBH MedanIDN Times/Fitria Madia

Dalam catatan LBH Medan, angka pelanggaran yang diduga dilakukan kepolisian masih cukup tinggi. Kepala Divisi Buruh dan Miskin Kota LBH Medan Maswan Tambak mengatakan, ada 30 kasus yang terjadi dalam dua tahun terakhir di Sumatera Utara.

“15 kasus pada 2018 dan 15 kasus pada tahun ini. Sebagai lembaga yang konsern dengan isu HAM, Hari Bhayangkara kali ini harusnya bisa dijadikan untuk refleksi apakah tugas pokok dan fungsinya polisi telah berjalan sebagaimana yang diharapkan dan sesuai dengan apa yang tertulis dalam visi misi dan Undang-Undang R.I Nomor 02 tahun 2004 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ungkap Maswan, Selasa (2/7).

Maswan pun menduga, kondisi ini terjadi karena permasalahan kualitas personel. Atau bahkan mentalitas dari personel yang juga menjadi permasalahan dasar.

“Jika melihat dari berbagai kasus dan upaya hukum yang LBH Medan Lakukan, seolah Pimpinan ataupun lembaga pengawas di lingkungan Polri pun tidak menunjukkan adanya keberpihakan pada masyarakat.

Baca Juga: HUT Ke-73 Bhayangkara, Honda Beri Kejutan pada Kapolrestabes Medan

2. Soroti soal penyiksaan dan penundaan kasus hingga tebang pilih

HUT Ke-73 Bhayangkara, Pelanggaran HAM Jadi Sorotan LBH Medan(Ilustrasi korban penganiayaan) Unsplash.com/Kat J

Dalam beberapa kasus yang diamati LBH Medan, pelanggaran kerap dilakukan. Pelanggaran klasik yang masih terjadi seperti penanganan kasus yang berlarut-larut (Undue Delay), penyiksaan (Torture), pemerasan serta penangkapan dan penahanan yang sewenang-wenang dan lainnya.

Kondisi ini, kata Maswan, membantah slogan Profesional, Modern dan Terpercaya (Promoter) yang diagungkan kepolisian.

Polisi, kata LBH Medan, masih jauh dari visi dan misinya.

“Dari sekian banyak kasus yang ditangani LBH Medan, jelas terlihat bahwa ketika simiskin berurusan dengan kepolisian baik sebagai pelapor mauapun terlapor. Saat simiskin termarjinalkan sebagai pelapor, laporan akan menemukan kesulitan dalam memperoleh kepastian hukum dan keadilan. Artinya kepentingan hukumnya akan terhambat. Sebaliknya ketika si miskin mejadi terlapor, maka akan sangat mudah simiskin ditangkap,” ungkapnya.

3. LBH Medan bikin posko pengaduan pelanggaran kepolisian

HUT Ke-73 Bhayangkara, Pelanggaran HAM Jadi Sorotan LBH MedanPolisi lepaskan tembakan gas air mata (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/pras)

Kondisi ini mendorong LBH Medan membuat posko pengaduan pelanggaran yang dilakukan polisi. Masyarakat bisa mengadukan langsungbentuk pelanggaran yang dilakukan.

“Masyarakat bisa datang dengan membawa berkas pendukung. Dan ini gratis tanpa dipungut biaya apa pun,” pungkasnya.

Baca Juga: 22 Juta Orang 'Aksi Super Damai' di Jakarta, Polri: Tidak Masuk Akal

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya