Gugatan Akhyar-Salman Kandas di MK, Mantu Jokowi Segera Dilantik

KPU Medan akan segera gelar rapat penetapan

Medan, IDN Times – Gugatan Pasangan Calon Wali Kota Medan nomor urut 02 Akhyar Nasution – Salman Alfarisi ke Mahkamah Konstitusi (MK) kandas. MK menyatakan perkara No 41/PHP.KOT-XIX/2021 terkait permohonan pembatalan keputusan rekapitulasi hasil pemilihan Pilkda Medan 2020 gugur.

‎"Kami menghormati setiap langkah dan tindakan konstitusional yang dilakukan oleh peserta pemilihan. Termasuk sikap pasangan calon nomor urut 1, Akhyar Nasution-Salman Alfarisi peserta pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota medan tahun 2020," ungkap Kuasa Hukum KPU Medan, Faisal dalam keterangan tertulis, Senin (15/2/2021).

1. Warga Kota Medan harus hormati keputusan MK

Gugatan Akhyar-Salman Kandas di MK, Mantu Jokowi Segera DilantikCalon Wali Kota Medan nomor urut 1, Akhyar Nasution mencoblos di TPS 22 Komplek Wartawan Jalan Intertip, Medan (Dok. IDN Times/Istimewa)

Kubu Akhyar-Salman mendaftarkan gugatan pada 18 Desember 2020 lalu. Mekanisme ini memang berlaku dalam Pemilihan Kepala Daerah.

"Apalagi Mahkamah Konstitusi melalui peraturannya baik No 6 tentang tata cara penyelesaian sengketa maupun Peraturan no 8 tahun 2020 tentang tahapan dan jadwal penyelesain perselisihan telah membuat aturan yang seimbang," ungkap Faisal.

Pemutusan perkara itu langsung dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman. Keputusan MK mengggugurkan perkara tersebut sudah terlebih dahulu mempertimbangkan bunyi pasal 37 peraturan MK No 6 tahun 2020. 

"Karena itu dengan demikian kami bersyukur perkara tersebut telah dianggap selesai dan sekaligus bermohon kiranya semua pihak terkhusus warga Kota Medan dapat menerima keputusan mahkamah," ucap Faisal.

2. KPU Medan akan rapat pleno tetapkan wali kota terpilih

Gugatan Akhyar-Salman Kandas di MK, Mantu Jokowi Segera DilantikIlustrasi Pendaftaran KPU (IDN Times/Sukma Shakti)

Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Medan Zefrizal mengatakan, berdasarkan PKPU no 5 tahun 2020 tentang tahapan dan jadwal pemilihan serta Surat Dinas KPU No 135 tahun 2021 menjelaskan bahwa lima hari setelah keputusan MK, maka KPU Kabupaten/Kota harus menetapkan calon terpilih.

"Untuk kepastian penetapan calon terpilih ditanggal berapa, Insya Allah besok melalui pleno internal KPU Medan akan bicarakan," jelas Zefrizal.

3. Sekilas tentang Pilkada Medan

Gugatan Akhyar-Salman Kandas di MK, Mantu Jokowi Segera DilantikBobby Nasution dan istrinya Kahiyang Ayu saat mencoblos di TPS 22, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan (IDN Times/Arifin Al Alamudi)

Dalam Pilkada Desember 2020 lalu, perjuangan Akhyar Nasution – Salman Alfarisi harus kandas melawan Menantu Presiden Joko Widodo Bobby Afif Nasution yang berpasangan dengan Aulia Rachman.

‎Hasil rekapitulasi penghitungan suara yang ditetapkan oleh KPU Medan. Bahwa pasangan Bobby-Aulia memperoleh 393.327 suara atau 53,45  persen dari suara sah. Sementara pasangan nomor urut 1, Akhyar Nasution-Salman Alfarisi, hanya memperoleh 342.580 suara atau 46,55 persen. 

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya