Gegara Kritik Polisi Tunggak Pajak, 2 Youtuber Dipenjara 8 Bulan

Keduanya kena UU ITE

Medan, IDN Times – Pengadilan Negeri Medan menghukum dua Youtuber Kota Medan dengan delapan bulan penjara. Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Rahmat Sumardi di dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra IV,  Pengadilan Negeri Medan, Senin (12/4/2021).

Kedua terdakwa tersebut adalah Joniar M Nainggolan dan Benni Eduward Hasibuan. Mereka adalah Youtuber yang kerap mengkritisi polisi lewat kanal Youtubenya. Mereka harus berhadapan dengan hukum sejak mengunggah video polisi diduga menunggak pajak.

1. Keduanya dijerat dengan UU ITE

Gegara Kritik Polisi Tunggak Pajak, 2 Youtuber Dipenjara 8 BulanIlustrasi hakim di pengadilan. IDN Times/Sukma Shakti

Dalam persidangan itu, majelis hakim menyatakan keduanya terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

Hal ini kata majelis hakim  diatur dan diancam pidan melanggar Pasal 45 ayat 3 dari UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dalam Dakwaan Alternatif Kedua.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa I Joniar M. Nainggolan dan Terdakwa II Benni Eduward Hsb dengan pidana penjara selama 8  bulan dikurangi selama kedua terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan,"sebut majelis hakim dalam amar putusannya.

Baca Juga: YouTuber Medan Kecewa Videonya Dicomot, Dijadikan Gosip Nissa Sabyan

2. Putusan sama dengan tuntutan hukuman

Gegara Kritik Polisi Tunggak Pajak, 2 Youtuber Dipenjara 8 BulanIlustrasi pengadilan. IDN Times/Sukma Shakti

Putusan yang diketok palu oleh majelis hakim sama dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU Chandra Naibaho dalam persidangan sebelumnya. Menyikapi vonis ini, terdakwa maupun JPU masih menyatakan pikir-pikir.

Kasus ini bermula pada 11 Agustus 2020. Terdakwa Joniar bersama Benni Eduward pergi ke Kantor Samsat Putri Hijau Medan. Mereka kemudian mengecek plat nomor kendaraan mobil yang terpakir di belakang kantor Samsat Putri Hijau Medan secara daring.

Saat itu mereka menemukan beberapa kendaraan yang diduga menunggak pajak dan ada beberapa kendaraan tidak ditemukan datanya dan ada juga beberapa kendaraan yang diduga bodong. Mereka kemudian melakukan siaran langsung lewat kanal Youtube.

Dalam siaran langsung itu, terdakwa mengatakan ada kendaraan milik petugas di Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut tapi tidak taat pajak.

3. Unggahan soal polisi tunggak pajak kemudian dilaporkan

Gegara Kritik Polisi Tunggak Pajak, 2 Youtuber Dipenjara 8 BulanIlustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Setelah siaran langsung, mereka kemudian mengunggah video tersebut di dalam akun Youtube-nya. Atas perbuatan keduanya, salah seorang petugas pajak Samsat bernama Johannes Ginting melaporkan kedua YouTuber itu ke polisi.

Baca Juga: Cemarkan Nama Polisi, 2 Youtuber Medan Dituntut 8 Bulan Penjara

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya