Durhaka Tingkat Dewa, Fadli Nekat Siksa Ayahnya Karena Tak Diberi Uang

Paman juga jadi korban

Serdang Bedagai, IDN Times – Nekat nian yang dilakukan Ahmad Fadli. Ia nekat menganiaya ayah kandunganya pada Senin (21/9/2020). Bahkan dia juga membacok pamannya.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kediaman keluarga tersebut di Dusun III, Desa Senah, Kecamatan Pegajahan ,Kabupaten Sedang Bedagai, Sumatra Utara.

1. Pelaku bertengkar dengan ayahnya karena meminta uang

Durhaka Tingkat Dewa, Fadli Nekat Siksa Ayahnya Karena Tak Diberi UangIlustrasi. (IDN Times/Sukma Shakti)

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang menjelaskan, peristiwa itu bermula saat pelaku bertengkar dengan Ahmad Murzi (50), ayahnya. Dia meminta uang kepada ayahnya.

“Ada pun kejadian tersebut terjadi pada saat korban pulang kerumah terjadi pertengkaran dan tersangka, karena meminta sejumlah uang dan tidak di berikan oleh korban tiba-tiba langsung memukuli membabi buta beberapa kali sehingga mengenai bibir dam mengalami luka serta mengeluarkan dara,” ungkap Robin, Rabu (23/9/2020).

Baca Juga: 2 PNS Asahan yang Mesum hingga Pingsan di Mobil Dihukum Penjara

2. Sang paman ikut dibacok saat melerai pertikaian

Durhaka Tingkat Dewa, Fadli Nekat Siksa Ayahnya Karena Tak Diberi Uangjberita.com

Ayah pelaku kemudian pergi ke rumah adiknya, Sahrizal. Korban bersama adiknya kembali ke rumah. Namun setiba di depan pintu rumah, pelaku langsung memukul ayahnya.

Sahrizal berusaha melerai pertikaian itu. Namun pelaku malah mengambil parang dan membacok kaki pamannya.

Pelaku kemudian mengunci semua pintu rumah. Pelaku mengancam siapapun yang akan masuk ke dalam rumah.

3. Polisi yang mendapat laporan langsung bergegas menangkap pelaku

Durhaka Tingkat Dewa, Fadli Nekat Siksa Ayahnya Karena Tak Diberi Uangustaliy.ru

Kejadian itu langsung dilaporkan masyarakat kepada kepala desa. Langsung diteruskan ke polisi.

Sekitar tengah malam, polisi meringkus pelaku. Dia diamankan bersama barang bukti parang.

"Tersangka sudah diamankan dengan barang bukti sebilah Parang dengan gagang berwarna hitam, " pungkas Robin.

Baca Juga: Divonis 6 Tahun Penjara, Eks Wali Kota Medan Ajukan PK ke Pengadilan

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya