5 Fakta 'Panasnya' Kursi Wali Kota Medan, Dari Rebutan hingga Kutukan

Dzulmi Eldin jadi yang teranyar tersandung korupsi

Medan, IDN Times - Kursi Wali Kota Medan tampaknya memang ‘panas’. Selalu jadi rebutan saat Pilkada. Namun tak jarang setelah duduk malah tersandung kasus.

Teranyar giliran Tengku Dzulmi Eldin yang kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa (15/10) malam. Bersama sejumlah orang terkait kasus dugaan korupsi.

Eldin sudah sampai di KPK. Lembaga anti rasuah itu akan menetapkan status mereka 24 jam setelahnya.

IDN Times mengumpulkan data siapa saja Wali Kota Medan yang tersandung kasus rasuah.

Simak nih informasinya guys.

1. Sebelumnya Rahudman Harahap yang tersandung kasus korupsi

5 Fakta 'Panasnya' Kursi Wali Kota Medan, Dari Rebutan hingga KutukanDok. IDN Times/IStimewa

Sebelum Eldin, Rahudman Harahap menjadi Wali Kota Medan yang masuk catatan hitam kasus rasuah. Dia memimpin pada periode 2010-2015 bersama wakilnya Tengku Dzulmi Eldin. Sebelum habis periodenya dia diciduk.

Dia tersandung kasus korupsi Tunjangan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Tapanuli Selatan pada 2004- 2005. Saat itu dia masih menjabat sebagai sekretaris daerah di sana.

Rahudman dijebloskam ke Lapas Tanjung Gusta pada 2015 setelah putusan Mahkamah Agung. Rahudman dihukum selama 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

2. Ada Abdillah yang juga tersandung korupsi

5 Fakta 'Panasnya' Kursi Wali Kota Medan, Dari Rebutan hingga KutukanDok. IDN Times/IStimewa

Sepak terjang KPK di Medan memang menyasar para pucuk pimpinan daerah. Sebelum Rahudman, Abdillah Wali Kota Medan juta dicokok KPK.

Dia diciduk 2008. Abdillah terjerat kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyelewengan APBD Medan 2002-2006.

Baca Juga: Staff KPK Nyaris Ditabrak Saat Akan Amankan Anak Buah Wali Kota Medan

3. Wakil Wali Kota Ramli Lubis juga ditangkap KPK

5 Fakta 'Panasnya' Kursi Wali Kota Medan, Dari Rebutan hingga Kutukanberitamedan.wordpress

Selain Wali Kota, KPK juga menjerat Wakil Wali Kota Medan Ramli Lubis. Saat itu Ramli menjadi wakil Abdillah.

Diaia terjerat perkara sama dan dihukum penjara selama 4 tahun. Selepas menjalani hukuman dalam perkara yang ditangani KPK, Ramli juga dijerat kejaksaan dengan perkara ruilslagh Kebun Binatang Medan. Dia dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara.

4. Seluruh wali kota yang tersandung korupsi adalah pemimpin hasil Pilkada

5 Fakta 'Panasnya' Kursi Wali Kota Medan, Dari Rebutan hingga KutukanIDN Times/Maulana

Seluruh pimpinan yang terciduk KPK merupakan hasil pilahan rakyat lewat Pilkada.

Pilkada 2015 termasuk yang tersuram. Rival Eldin, Ramadan Pohan terjerat kasus penipuant erakhir 2015 menjadi yang tersuram.

Soalnya, sebelum Eldin tersandung korupsi, rivalnya Ramadhan Pohan justru terjerat kasus penipuan Rp 15,3 miliar saat Pilkada berlangsung.

Politikus Partai Demokrat itu dikirim ke Lapas Tanjung Gusta pada pekan lalu, untuk menjalani hukuman 3 tahun penjara.

Saat Pilkada, Dzulmi Eldin-berpasangan dengan Akhyar Nasution diusung PDIP, Golkar, Nasdem, PKS, PKPI, PAN dan PBB. Sementara itu, Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma didukung Partai Demokrat, Gerindra dan Hanura.

5. Eldin jadi Kepala Daerah ke-10 di Sumut yang berurusan dengan KPK

5 Fakta 'Panasnya' Kursi Wali Kota Medan, Dari Rebutan hingga Kutukan(Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin) ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Penangkapan Eldin menambah catatan panjang kepala daerah di Sumut yang berurusan dengan KPK.

Sembilan kepala daerah/wakil kepala daerah yang lebih dulu ditangkap atau dijadikan tersangka oleh KPK, yakni Abdillah (Wali Kota Medan), Ramli Lubis (Wakil Wali Kota Medan), Syamsul Arifin (Gubernur Sumut), Hidayat Batubara (Bupati Mandailing Natal), Raja Bonaran Situmeang (Bupati Tapanuli Tengah), Gatot Pujo Nugroho (Gubernur Sumut), OK Arya Zulkarnain (Bupati Batubara), dan Pangonal Harahap (Bupati Labuhan Batu) dan Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu.

Baca Juga: Rumah Pribadi Sedang Direnovasi, Ini Pengakuan Penjaga Rumah Eldin

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya