19 Orang Jadi Tersangka Kerusuhan Madina, Termasuk Terduga Provokator

17 orang diboyong ke Polda Sumut

Medan, IDN Times – Tersangka kasus kerusuhan di Desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara, bertambah. Semula 17 orang sudah ditetapkan, kini bertambah menjadi 19 orang.

Awalnya polisi menahan 20 orang. Namun satu orang dibebaskan karena tidak terbukti bersalah. Polisi pun sudah menahan seluruh tersangka.

1. Dua tersangka berusia anak tetap ditahan di Polres Madina

19 Orang Jadi Tersangka Kerusuhan Madina, Termasuk Terduga ProvokatorIlustrasi (IDN Times/Mia Amalia)

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Tatan Dirsan Atmaja pun membenarkan soal penambahan tersangka itu. Saat ini pihaknya masih menunggu para tersangka tiba di Mapolda Sumut.

“Ada 17 orang yang diboyong ke Mapolda Sumut, dua orang yang masih berusia sekolah tetap berada di Madina,” kata Tatan, Senin (6/7/2020) petang.

Dari seluruh tersangka, terdapat satu orang perempuan. Dia juga dibawa ke Mapolda Sumut.

Baca Juga: Mobil Wakapolres Madina Dibakar, Polisi Buru Provokator Kerusuhan

2. Ada empat tersangka yang diduga sebagai dalang kerusuhan

19 Orang Jadi Tersangka Kerusuhan Madina, Termasuk Terduga ProvokatorIlustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Dari hasil penyelidikan sementara, polisi pun mulai mengetahui peran dari tersangka. Ada empat orang yang diduga sebagai provokator.

“Empat orang diduga sebagai dalang pecahnya kericuhan di Madina. Perannya sebagai, Koordinator aksi, koordinator lapangan dan lainnya,” ungkap mantan Wakapolrestabes Medan.

Polisi juga masih mendalami peran para tersangka lainnya. Polda Sumut akan segera memaparkan kasus kerusuhan itu secara utuh.

“Akan kita paparkan setelah sampai di sini (Polda Sumut) tersangkanya,” pungkas Tatan.

3. KontraS wanti-wanti polisi tidak gunakan kekerasan dalam melakukan penyelidikan

19 Orang Jadi Tersangka Kerusuhan Madina, Termasuk Terduga ProvokatorStaf Advokasi KontraS Sumut Ali Isnandar (Dok Pribadi)

Kasus kerusuhan di Mandailing Natal juga mendapat atensi dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatra Utara. Mereka mengingatkan polisi supaya tidak menggunakan kekerasan dalam penanganan kasus.

Jangan sampai, penindakan terhadap kasus itu mengerahkan kekuatan yang berlebihan dan menjadi teror baru di tengah masyarakat. “Selaku aparat penegak hukum, Polres Madina punya tanggung jawab untuk mengungkap siapa dalang dibalik kericuhan tersebut. Namun KontrS mengingatkan polisi agar tetap menjalankan langkah-langkah penyelidikan/penyidikan sesuai dengan SOP kepolisian. Jangan sampai pengungkapan kasus ini justru akan memunculkan masalah baru bagi polisi dan masyarakat,” ujar Ali Isnandar, Staf Advokasi Badan Pekerja KontraS Sumut.

Ali juga mewanti-wanti supaya polisi tetap profesional dalam melakukan proses hukum. Karena peran massa pada saat kejadian pasti berbeda.  Tentu saja tidak semua massa terlibat melakukan perusakan. Bisa saja ada yang hanya sekedar ikut-ikutan melakukan aksi.

“Jika penyidik tidak hati-hati sangat memungkin kan terjadi salah tangkap terhadap orang yang bukan pelaku. Kemudian, yang tidak kalah penting adalah, penyidik harus menghindari cara-cara kekerasan dan penyiksaan yang sifatnya melanggar Hak Asasi Manusia. Untuk itu polisi harus merujuk pada Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana Juncto Perkap No. 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standart Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negera Republik Indonesia. Jangan sampai tujuan penegakan hukum yang dilakukan polisi justeru dengan cara-cara melanggar hukum,” pungkasnya.

Sebelumya, kerusuhan pecah di Mandailing Natal, Senin 29 Juni 2020. Kerusuhan itu dipicu dari protes warga terhadap dugaan penyelewengan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) COVID-19 yang bersumber dari dana desa.

Warga melakukan aksi pemblokiran jalan. Mereka juga menuntut kepala desa mengundukan diri. Hingga akhirnya kerusuhan pecah. Dua unit mobil termasuk milik Wakapolres Madina dibakar bersama satu unit sepeda motor. Hingga akhirnya kepala desa juga mengundurkan diri.

Baca Juga: Gawat! Jenazah PDP COVID-19 Dibawa Kabur dari RS Pirngadi Medan

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya