Korupsi Gedung Kuliah, Ini Dakwaan untuk Eks Rektor UIN Sumut

Kerugian negara capai Rp10,35 miliar

Medan, IDN Times- Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Saidurrahman, menjalani sidang perdana atas dugaan korupsi pembangunan kampus II UINSU senilai Rp10,3 miliar.

Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua, Jarihat Simarmata, tim jaksa penuntut umum Hendri Edison dan Robert Pakpahan menjelaskan, kedua terdakwa terlibat dalam pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II UINSU tahun anggaran 2018 dengan nilai kontrak Rp44.973.352.461 yang dikerjakan oleh kontraktor PT Multi Karya Bisnis Perkasa.

1.Terdakwa Saidurrahman diadili bersama Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa Joni Siswoyo

Korupsi Gedung Kuliah, Ini Dakwaan untuk Eks Rektor UIN SumutIlustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)

Terdakwa Saidurahman diadili bersama Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa Joni Siswoyo. Sementara, untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Syahruddin Siregar, persidangannya ditunda sampai minggu depan dikarenakan sakit.

Pada tahun anggaran 2018 kampus UINSU mendapat anggaran berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Nomor : SP-DIPA-025.04.2.424007/2018 untuk pembangunan gedung perkuliahan terpadu. Dananya bersumber dari dana APBN Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan nominal pagu anggaran sebesar Rp50 miliar.

"Namun, dalam proses pembangunan, progres pekerjaan di lapangan yang telah diselesaikan oleh PT. Multikarya Bisnis Perkasa adalah sebesar 74,17 persen. Sementara pembayaran kepada PT. Multikarya Bisnis Perkasa sebagai Penyedia telah dilakukan 100 persen," kata Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Senin (9/8/2021).

Baca Juga: Dugaan Korupsi, Polda Sumut Tetapkan 3 Tersangka Pembangunan di UIN 

2. Kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara Rp10,3 Miliar

Korupsi Gedung Kuliah, Ini Dakwaan untuk Eks Rektor UIN SumutIlustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Sehingga, pada pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan tahun 2018 itu telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebagaimana yang telah dihitung oleh Ahli BPKP Perwakilan Sumatera Utara sebesar Rp10.350.091.337,98

"Hal itu kami perkuat dengan barang bukti yang berhasil kami kumpulkan bersama tim penyidik kepolisian berupa dokumen yang berkaitan dengan pembangunan kampus II tahun anggaran 2018," sebutnya.

Dalam dakwaan juga disebutkan, terdakwa Saidurrahman meminta agar panitia pelelangan proyek pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Kampus II UINSU memenangkan PT Multikarya Bisnis Perkasa untuk melaksanakan proyek itu.

"Bahwa untuk merealisasikan hal tersebut, saksi Marudut menemui Ketua Pokja, saksi Rizki Anggraini meminta bantuannya agar mau bekerja sama agar dalam proses lelang, panitia Pokja memenangkan perusahaan PT Multikarya Bisnis Perkara yang akan melaksanakan pembangunan Gedung Kuliah Terpadu," tambahnya.

Hingga pada akhirnya panitia pokja pembangunan akhirnya memenangkan PT Multikarya Perkasa dengan dengan nilai kontrak Rp44.973.352.461. Namun belakangan, pembangunan gedung itu kemudian mangkrak dan berpotensi merugikan keuangan negara sesuai hasil audit kerugian negara yaitu sebesar Rp10,3 miliar.

Selain itu, terdakwa Saidurahman diduga menerima Rp2 miliar dalam pelaksanaan proyek ini.

3. Sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi

Korupsi Gedung Kuliah, Ini Dakwaan untuk Eks Rektor UIN SumutIlustrasi Perjanjian. IDN Times/Sukma Shakti

Usai mendengarkan dakwaan, Hakim Ketua, Jarihat Simarmata menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi. Diketahui agenda sidang perdana kasus ini sempat beberapa kali mengalami penundaan, karena alasan teknis saat digelar sidang virtual.

JPU menegaskan, perbuatan para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 dari UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

"Atau Pasal 3 jo Pasal 18 dari UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana," katanya.

Terdakwa Saidurahman terancam penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Baca Juga: Kejari Tahan Eks Rektor dan 2 Tersangka Lain Korupsi Gedung UIN Sumut

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya