Cerita Rara, THR Disunat Perusahaan Sejak Pandemik COVID-19

Tetap bersyukur masih bisa lebaran bersama keluarga

Medan, IDN Times - Mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) pada momen Hari Raya Idul Fitri adalah salah satu momen yang dinanti-nanti para pekerja harian atau pun penuh waktu di berbagai perusahaan. Tidak terkecuali bagi Rara (32), seorang kuli tinta di salah satu media lokal di Kota Medan. 

Namun, katanya, momen mendapat THR dua tahun belakangan ini bukan hal yang dinanti. Selain waktu pemberian THR telat, jumlahnya juga dipotong sepihak oleh perusahaan tempat dirinya bekerja.

Sudah tujuh tahun Rara bekerja sebagai pekerja media. Ia mengatakan, tidak pernah terbayangkan akan merasakan pemotongan gaji saat melamar kerja di perusahaan media tempatnya bekerja itu.

"Terhitung sudah tujuh tahun kerja di sini. Pada lima tahun kerja, aku terima gaji lancar-lancar aja," ujarnya kepada IDN Times, Minggu (1/5/2022).

1. Pembayaran gaji karyawan berbeda dengan kondisi di masa pandemik COVID-19

Cerita Rara, THR Disunat Perusahaan Sejak Pandemik COVID-19pexels.com/negativespace

Selain merasakan keterlambatan mendapat THR pada momen lebaran, kata Rara, pembayaran gaji karyawan juga berbeda dengan kondisi di masa pandemik COVID-19.

Dikatakannya, sejak dua tahun ini, ia harus merasakan pemotongan gaji secara sepihak oleh perusahaan, yang di mana pihak perusahaan beralasan bahwa akibat pandemik COVID-19 berdampak pada keuangan perusahaan.

Tak hanya itu, Rara juga mengungkapkan dirinya juga masih menerima gaji di bawah Upah Minimum Kota Medan, berkisar Rp2 juta per bulan.

"Gaji yang biasanya lengkap tanpa potongan, tapi sekarang itu dipotong untuk biaya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan dan ketenagakerjaan," ungkapnya. 

2. Mengalami pemotongan THR pada 2021

Cerita Rara, THR Disunat Perusahaan Sejak Pandemik COVID-19Ilustrasi uang (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Rara menyebutkan dirinya juga mengalami pemotongan THR pada 2021. Sehingga jumlah THR yang diterima adalah setengah upah kerja per bulan. Namun, pada tahun ini, THR yang diterimanya lengkap. "Meski gaji tersendat, Alhamdulillah THR tahun ini lengkap," ujarnya.

Terkait dengan penundaan pembayaran upah kerja, Rara mengakui dirinya dan rekan kerja di perusahaan tersebut sudah melakukan mediasi ke pihak perusahaan. Namun, sampai saat ini tidak ada negosiasi dari pihak perusahaan. 

3. Rara menyiasatinya keuangan dengan mengambil project di luar jam kerja penuh waktu

Cerita Rara, THR Disunat Perusahaan Sejak Pandemik COVID-19pexels.com/@Startup Stock Photos

Di tengah keterbatasan itu, Rara menyiasatinya keuangan dengan mengambil project di luar jam kerja penuh waktu. Dirinya, terlibat dalam proyeksi pengerjaan buku profil salah seorang kepala daerah.

"Ikut proyek seperti ini bisa membantu keuangan per bulannya, di tengah kondisi gaji yang tidak lancar dari perusahaan," ceritanya.

4. Tetap bersyukur masih diberi kesempatan untuk merasakan momen Ramadan bersama keluarga

Cerita Rara, THR Disunat Perusahaan Sejak Pandemik COVID-19pixabay/un-perfekt

Meskipun di tengah keterbatasan, Rara mengaku dirinya tetap bersyukur masih diberi kesempatan untuk merasakan momen Ramadan bersama keluarga. Ia juga mengatakan pendapatannya terbilang cukup untuk pemenuhan kebutuhan di Kota Medan. Apalagi, dirinya menyenangi profesi yang dijalani saat ini, sebagai pekerja media. Ia pun berujar sudah merasa puas dengan rezeki yang diberikan Allah padanya.

“Kalau disyukuri, ya rezeki ini sudah cukup. Gaji segitu cukup untuk kebutuhan, tapi kalau untuk gaya hidup pasti kurang. Aku nikmati saja apa yang ada sekarang, pasti ada saja kok rezekinya. Untuk profesi saat ini masih nyaman-nyaman aja,” ungkapnya.

Rara saat ini tinggal bersama ibu dan kakaknya. Dalam keseharian, ia memberi bantuan biaya sehari-hari pada ibunya. Namun, katanya, lantaran dirinya belum menikah ia tidak memiliki tambahan biaya untuk keperluan lainnya. 

Baca Juga: Jelang Lebaran, 40 Rumah di Jalan Wahidin Medan Terbakar

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya