Akhirnya! Transgender Terima KTP Elektronik di Medan

Ekspresi saat perekaman bisa digunakan sebagai foto

Medan, IDN Times- Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan, Zulkarnain mengatakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) telah menerbitkan puluhan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) untuk para transgender di Medan. 

Hal itu dilakukan sebagai upaya membantu masyarakat mendapatkan hak atas identitas dengan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dalam proses pengurusannya, para transgender akan dimudahkan dan tidak ada syarat khusus.

"Tidak ada syarat-syarat khusus yang dilakukan para transgender untuk mengurus dokumen. Sama seperti pengurusan pada umumnya," ujarnya kepada IDN Times, Rabu (29/12/2021). 

1. Bagi transgender yang tidak memiliki identitas pendukung tak perlu khawatir

Akhirnya! Transgender Terima KTP Elektronik di Medanunsplash.com/Joshua Stitt

Zurkarnain menjelaskan, jika dalam proses pengurusan para transgender tidak memiliki data-data pendukung, seperti kartu keluarga, akte kelahiran dan data lainnya, maka akan tetap dibantu. 

"Tugas kita membantu mereka. Bagi yang tidak memiliki identitas pendukung yang dibutuhkan, kita tetap memfasilitasi hal itu. Kita tetap membantu mereka untuk memohonkan dokumen kependudukan sesuai dengan kebutuhan mereka," katanya. 

Baca Juga: 10 Potret Nong Poy, Bintang Transgender dan Peneliti Lab Inspiratif

2. Seperti yang tidak memiliki NIK, akan dilakukan perekaman data dari awal

Akhirnya! Transgender Terima KTP Elektronik di MedanIlustrasi Wanita-Pria (IDN Times/Arief Rahmat)

Dilanjutkannya, seperti yang tidak memiliki NIK, pihaknya akan melakukan perekaman data dari awal. Namun, jika transgender sudah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) maka akan lebih mudah untuk mengurus KTP. 

"Kalau sudah ada NIK di KK-nya tentu lebih mudah. Jika tidak memiliki data-data itu akan dibantu di sini," tambahnya. 

3. Ekspresi saat perekaman bisa digunakan sebagai foto di KTP-el

Akhirnya! Transgender Terima KTP Elektronik di MedanTranspuan/Transgender. (IDNTimes/Vamela).

Ia pun memastikan, bahwa pergantian jenis kelamin tetap bisa dilakukan jika ada keputusan pengadilan. Kemudian, jika ingin mengubah foto yang akan digunakan di KTP-el tersebut, maka akan digunakan sesuai dengan ekpresi para trangender saat melakukan perekaman data. 

"Ekspresi sekarang bisa digunakan sebagai foto di KTP-el. Ekspresi saat perekaman, itu yang dipakai di KTP-el saat ini," jelas Zulkarnain. 

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya