3 Pelaku Pembunuhan Divonis 1,8 Tahun, Istri Korban: Saya Gak Terima

Pembunuhan di warung Mie Aceh Pasar Baru

Medan, IDN Times - Mahyudi (37) selaku pemilik salah satu warung Mie Aceh di Jalan Pasar Baru bersama pekerjanya, Mursalim (32) dan Agus Salim (33) bersamaan divonis masing-masing selama 1 tahun 8 bulan penjara. Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan Abadi Bangun meninggal dunia. Putusan itu membuat istri korban, Eva Sihombing histeris. 

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada ketiga terdakwa masing-masing selama 1 tahun 8 bulan," tandas majelis hakim yang diketuai oleh Tengku Oyong di Ruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (20/10/2020) sore.

1. Sebelumnya ketiga terdakwa dituntut 2 tahun 2 bulan penjara

3 Pelaku Pembunuhan Divonis 1,8 Tahun, Istri Korban: Saya Gak TerimaIDN Times/Masdalena Napitupulu

Majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa telah melanggar Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Hal yang meringankan, ketiga terdakwa hanya membela diri karena diserang terlebih dahulu. "Para terdakwa juga bersikap sopan selama persidangan, berterus terang dan menjadi tulang punggung keluarga," ujar hakim.

Sebelumnya, ketiga terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Rizqi Darmawan dan Septian Napitupulu masing-masing selama 2 tahun 2 bulan penjara.

2. Mendengarkan vonis tersebut, istri dan kakak korban histeris serta berteriak-teriak di luar sidang

3 Pelaku Pembunuhan Divonis 1,8 Tahun, Istri Korban: Saya Gak TerimaIDN Times/Masdalena Napitupulu

Mendengarkan vonis tersebut, istri dan kakak korban histeris serta berteriak-teriak di luar sidang. "Saya gak terima pak hakim. Suami saya mati, tapi mereka divonis ringan," ucap mereka dihadapan majelis hakim.

Sembari dibawa keluar oleh para petugas keamanan, dua orang wanita ini tetap berteriak dan menyatakan sikap akan melawan hukum. Bahkan, wanita ini nekat akan menyurati Presiden Jokowi. "Kami akan melakukan upaya hukum, kami akan menyurati pak Jokowi. Pak Jokowi tolong kami rakyat kecil. Di mana keadilan," teriaknya.

"Katanya pak jaksa mau banding, tapi apa? Gak ada. Biar aja mereka dilaknat Tuhan," ucap akak Ipar dari istri korban. Kakak kandung korban juga mengungkapkan bahwa adiknya saat itu sedang stroke. "Dia stroke, satu aja dia lawan kalah, ini tiga orang," cetusnya.

Terpisah, pengacara korban, Yosabet Pangaribuan menyebut akan menyurati Kejari Medan untuk menyarankan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan dalam perkara ini. "Kami akan surati Kejari untuk mengajukan banding," sebutnya.

3. Begini kronologi tewasnya Abadi Bangun

3 Pelaku Pembunuhan Divonis 1,8 Tahun, Istri Korban: Saya Gak TerimaIDN Times/Masdalena Napitupulu

Dalam dakwaan Muhammad Rizqi Darmawan dan Septian Napitupulu, pada Selasa tanggal 29 Januari 2020 sekira jam 02.00 WIB, Abadi Bangun (korban) datang ke Mie Aceh Delicious Cafe milik Mahyudi di Jalan Pasar Baru Nomor 14 Kelurahan Titi Rantai Kecamatan Medan Baru dan memesan nasi goreng.

Setelah dibuat, Agus Salim selaku karyawan menyerahkan nasi goreng tersebut kepada korban. "Selanjutnya, korban mengatakan kepada Agus Salim bahwa uangnya nanti akan diantar oleh seseorang. Saat itu, Agus Salim mengatakan untuk menunggu dan akan menyampaikan terlebih dahulu kepada Mahyudi selaku pengelola cafe," ujar JPU.

Atas perkataan itu, korban emosi dan melemparkan bungkusan nasi goreng tersebut ke arah muka Agus Salim. Namun, Agus Salim menghindar dan korban pergi meninggalkan Delicious Cafe tersebut. Lalu, Agus Salim melaporkan hal tersebut kepada Mahyudi.

Tak lama, korban bersama temannya datang kembali ke Delicious Cafe dengan membawa satu bilah parang. "Kemudian, Mahyudi mendatangi korban dan terjadi pertengkaran. Tanpa basa basi, korban mengayunkan parang tersebut ke arah Mahyudi. Namun, Mahyudi menangkisnya menggunakan tangan," lanjut Septian.

Lalu, Mahyudi mengambil dan memukul kepala korban dengan balok kayu broti. Sehingga korban terjatuh di aspal. Tak sampai di situ, Mursalim selaku supir juga menendang korban secara berulang ke arah wajah dan mengambil parangnya. Selanjutnya, Agus Salim memukul kepala korban dengan balok kayu broti.

Puas menghajar, Mursalim dan Agus Salim pergi meninggalkan tempat kejadian dan membiarkan korban tergetak di aspal jalan raya. Kemudian, Hendri Kapri Simorangkir membawa korban ke Rumah Sakit (RS) Siti Hajar.

Sesampainya di lokasi, dokter mengatakan bahwa korban sudah meninggal dunia. "Dari hasil pemeriksaan luar dan dalam, penyebab kematian korban mati lemas karena pendarahan yang banyak akibat benda tumpul," pungkas JPU dari Kejari Medan itu.

Baca Juga: Erdina Sembiring Sengaja Potong Jari, Gara-gara Punya Utang Rp70 Juta

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya