Nunggak Rp56 Miliar, Mal Centre Point Medan Resmi Disegel Wali Kota

Bobby tolak skema penawaran dari pihak Centre Point

Medan, IDN Times - Salah satu Mal terbesar di Kota Medan yakni, Centre Point Mall telah resmi disegel oleh Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution.

Bobby pun menjelaskan penyebab alasannya Mal Centre Point Medan disegel.

Sebelumnya, tampak dari kantor Lurah yang tak jauh disekitaran Mal tersebut, Wali Kota, Wakil Wali Kota dan DPRD Medan, bersama juga dengan Kapolrestabes Medan, Camat, Lurah dan lainnya jalan beriringan menuju ke Centre Point untuk melakukan penyegelan.

Berikut IDN Times rangkum alasan Wali Kota Medan, menyegel salah satu Mal terbesar di Medan.

1. Tak bayar pajak terhitung selama 10 tahun

Nunggak Rp56 Miliar, Mal Centre Point Medan Resmi Disegel Wali KotaWali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution saat hendak segel Mal Centre Point Medan (IDN Times/Indah Permata Sari)

Salah satu alasan dilakukan penyegelan Mal Center Point Medan yaitu, tak membayar pajak selama 10 tahun hingga nilai tunggakan pajak plus denda mencapai Rp56 Miliar.

"Ini saya buka saja, jangan dibilang kita ada kongkalikong atau kita ada komunikasi di luar," cetusnya.

Menurut Bobby, sudah dihitung beberapa kali dalam penyesuaian agar tak keliru. Dalam hitungan tersebut kurang lebih perluasan mal ada perluasannya sekitar 216 ribuan meter.

2. Sebelumnya bulan lalu telah dilakukan rapat

Nunggak Rp56 Miliar, Mal Centre Point Medan Resmi Disegel Wali KotaPenyegelan Mal Centre Point Medan (IDN Times/Indah Permata Sari)

Menurutnya, sebulan yang lalu telag melakukan rapat bersama Kasubag KPK, Kajari Medan, yang dihadiri juga PT. KAI, Direktur PT. ACK (Aero Citra Kargo), dan Pemerintah Kota Medan.

"Ini dihadiri semua dan disepakati pada rapat itu jelas disitu ada tanggal 7 Juli. 1 bulan mulai dari rapat itu wajib PT. ATK membayarkan kewajibannya senilai tadi Rp56 Miliar telah dihitung ulang. Namun, 7 Juni sampai 7 Juli belum kita terima," jelasnya.

3. Bobby tolak skema penawaran dari pihak Centre Point karena tak dihitung dengan denda

Nunggak Rp56 Miliar, Mal Centre Point Medan Resmi Disegel Wali KotaMal Centre Point Medan disegel Wali Kota Medan (IDN Times/Indah Permata Sari)

Bobby melanjutkan bahwa, ada beberapa skema pembayaran sebagai penawaran dari pihak terkait. Namun, tawaran ini tak diterima karena tak dihitung dengan denda.

Padahal bangunan Mal Centre Point ini telah terhitung sudah dari tahun 2010 sampai dengan 2021 dan pembayaran hanya dilakukan satu tahun yakni pada tahun 2017.

"Nah, ini kita kita dari tahun ke tahun yang belum dibayarkan, dibayarkan. Cuman belum ada sampai detik ini. Skemanya tidak bisa kita sepakati karena diluar kebiasaan. Jadi, skema tidak bisa kami terima," ungkap Bobby.

Baca Juga: [BREAKING] Mal Centre Point Resmi Disegel Wali Kota Medan 

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya