Limbah Plastik dari California ke Belawan, Aulia: Kirim Balik ke Asal!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Adanya pengiriman tiga peti kemas limbah sampah plastik LDPE ilegal dari Amerika Serikat pada 16 Maret 2021, ditanggapi Wakil Wali Kota Medan, Aulia Rachman. Dia meminta pihak Bea Cukai, agar mengembalikan limbah plastik itu ke negara asalnya.
Diketahui, limbah ini dikirim dari California ke pelabuhan Belawan Medan. Pengiriman ini kemunngkinan besar ilegal karena Indonesia sebagai pihak Basel tidak dapat menerima limbah yang dikontrol Basel dari Amerika Seerikat (bukan negara pihak AS).
1. Aulia: Kalau ditemukan di Belawan harus dikirim kembali ke negara asal
Menurut Aulia, Indonesia tak pernah mngeluarkan izin untuk barang limbah masuk ke negara.
"Makanya, izin yang namanya izin impor untuk limbah itu tidak ada. Itu melanggar aturan. Setidaknya kalau itu ditemukan Belawan, itu harus dikirim kembali ke negara asal itu aturannya," ucap Aulia.
2. Aulia minta Bea Cukai tindak tegas limbah plastik yang akan masuk nantinya ke Medan
Jika nantinya masuk ke ranah Medan. Maka, akan ada tindak tegas untuk menangani hal tersebut. "Kita tidak mau Medan ini menjadi tempat penerimaan limbah. Sementara kita sendiri notabanenya satu hari limbah rumah tangga itu mencapai 1.200 ton per hari. Kita kewalahan dengan limbah rumah tangga ditambah lagi dengan limbah ini dengan notabanenya kita tahu," kataya.
"Jadi kita Pemko Medan tidak terima hal itu. Tolong pihak yang berwenang di situ terkhusus Bea Cukai agar menahan barang tersebut dan dikirim balik ke negara asal," tambahnya.
Baca Juga: Sampah Plastik Ilegal dari AS Masuk Belawan, Nexus3: Harus Disita
3. Pemko Medan akan lakukan koordinasi dengan Forkopimda
Dirinya juga mengatakan nanti Pemerintah Kota Medan akan melakukan koordinasi, dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang berkaitan dengan hal ini.
"Yang berhak itu sebenarnya bea cukai. Dia lebih tahu, karena di negara asal barang tersebut kemungkinan ada perwakilan bea cukai yang d itempatkan di negara asal barang tersebut. Jadi, beliau tau barang-barang yang akan masuk ke negara Indonesia," ujarnya.
Aulia juga mengatakan, sanksi itu berada di pihak yang berwenang. Jadi, Pemerintah Kota Medan hanya dapat melakukan tindakan agar tak bisa masuk ke wilayah.
"Dengan imbauan untuk menindaklanjuti sampai keranah hukum itu wewenang daripada pihak kepolisian. Bea Cukai juga ikut terlibat disitu untuk memberikan informasi yang lengkap agar bisa dilanjutkan kepihak yang berwajib," tutup politisi Gerindra itu.
4. Nexus3 dan BAN mendesak pemerintah Indonesia untuk menyita pengiriman ilegal ini
Sebelumnya Nexus3 Foundation menjelaskan pengiriman ini kemungkinan besar ilegal karena Indonesia sebagai pihak Basel, tidak dapat menerima limbah yang dikontrol Basel dari AS (bukan negara pihak Basel).
Hal ini sesuai dengan aturan Larangan perdagangan Pihak non-Pihak yang terdapat dalam Konvensi. Limbah ini dinyatakan sebagai Scrap LDPE.
Untuk itu Nexus3 dan BAN mendesak pemerintah Indonesia untuk menyita pengiriman ilegal ini. Nexus3 menyebutkan Indonesia telah meratifikasi Basel Amendments, telah mengeluarkan peraturan baru tentang perdagangan plastik dan limbah non-B3 lainnya untuk keperluan industri. Selain itu SKB 3 Menteri dan Kapolri telah menetapkan kontaminan 2 persen.
“Meskipun Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan peraturan baru, namun peraturan tersebut belum mencerminkan perubahan-perubahan aturan dalam Amandemen Basel untuk perdagangan limbah plastik,” kata Yuyun Ismawati, Senior Advisor Nexus3 Foundation dalam pernyataan tertulis yang diterima IDN Times, Selasa (16/3/2021).
Baca Juga: UNDP-Norwegia Gelar Kompetisi Solusi Limbah Plastik di Laut Indonesia