Diduga Adanya Penggelembungan Suara, Tim AMAN Lakukan Gugatan Ke MK

Pengajuan permohonan melalui online

Medan, IDN Times - Tim Pemenangan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi (AMAN) telah memberikan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penggelembungan suara di pilkada Kota Medan 2020.

"Iya kita sudah berikan dokumen lengkap gugatan ke MK soal penggelembungan suara," jelas Ketua Tim AMAN, Ibrahim Tarigan kepada awak wartawan saat dikonfirmasi, pada Jumat (18/12/2020).

Dirinya berharap dari gugatan ini, maka Paslon nomor urut 1 ini, Akhyar - Salman dapat menang.

Sebelumnya, jikalau tak ada Paslon yang mengajukan sengketa, maka MK akan memberikan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) resmi kepada KPU RI baru kemudian meneruskannya ke KPU Medan.

"Kalau nanti dari BRPK yang disampaikan ke KPU RI tidak ada sengketa maka kita akan menetapkan hasil paling lama 5 hari setelah itu," tutupnya.

1. Pengajuan permohonan melalui online

Diduga Adanya Penggelembungan Suara, Tim AMAN Lakukan Gugatan Ke MKIlustrasi pilkada serentak. IDN Times/Mardya Shakti

Adapun berdasarkan surat tanda terima pengajuan permohonan online nomor 174/PAN.ONLINE/2020, diketahui pokok perkara yang diajukan adalah perselisihan hasil pemilihan Wali Kota Medan Tahun 2020. Dengan pemohon atas nama, Akhyar Nasution dan Salman Alfarisi, 18 Desember 2020, pukul 19.53 Wib.

Sementara itu kelengkapan berkas yang tertera dalam surat terdiri dari permohonan, KTP pemohon, daftar alat ataupun dokumen bukti, alat bukti, SK penetapan pasangan calon, dan surat kuasa.

Baca Juga: Bikin Pangling, 10 Potret Asli Kiki Pembantu Aldebaran di Ikatan Cinta

2. KPU belum dapat informasi terkait Paslon layangkan gugatan ke MK

Diduga Adanya Penggelembungan Suara, Tim AMAN Lakukan Gugatan Ke MKIlustrasi pilkada serentak. IDN Times/Mardya Shakti

Sementara itu, Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Zefrizal mengungkapkan sampai saat ini masih belum mendapatkan informasi terkait adanya Paslon yang melayangkan gugatan ke MK.

"Sampai saat ini belum ada informasi yang memberikan gugatan kepada MK," katanya.

3. KPU: Ya pastinya penetapan calon akan berubah

Diduga Adanya Penggelembungan Suara, Tim AMAN Lakukan Gugatan Ke MKIlustrasi Pendaftaran KPU (IDN Times/Sukma Shakti)

Jika memang ada gugatan yang diterima MK, maka selanjutnya akan diteruskan oleh KPU RI. Maka jadwal penetapan calon akan berubah.

"Ya pastinya penetapan calon akan berubah. Karena di dalam peraturan KPU memang ada menyediakan waktu untuk menyelesaikan sengketa lebih kurang 14 hari," ungkapnya.

Baca Juga: Ngeselin di Ikatan Cinta, 10 Potret Gemas Glenca di Dunia Nyata

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya