Tak Puas Dapat Miliaran Rupiah, Heliyanto Terima Suap Lagi Pakai Rekening Bawahan

Medan, IDN Times - Sidang kasus korupsi di tubuh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) semakin menarik. Berdasarkan fakta persidangan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mereka yang bernama Heliyanto ternyata menerima banyak uang dari para kontraktor.
Heliyanto menerima Rp1,4 miliar dari Akhirun selaku Direktur PT Dalihan Natolu Group, lalu ia juga menerima uang Rp290 juta dari PT Ayu Septa Perdana. Tak sampai di situ saja, menariknya Heliyanto juga menerima uang namun menggunakan rekening bawahannya. Hal ini terungkap setelah stafnya di PPK bernama Umar Hadi angkat bicara di depan Majelis Hakim.
1. Heliyanto mulanya pinjam rekening bawahan untuk meminjam uang di Pegadaian

Umar Hadi merupakan Staf Teknis PPK sekaligus bawahan terdakwa Heliyanto. Ia mengaku sejak tahun 2024 sampai tahun 2025 terdakwa Heliyanto menggunakan rekening miliknya dalam menerima suap.
"Rekening saya dipinjam Pak Heliyanto Yang Mulia. Mulanya, Pak Heliyanto bilang ada keperluan untuk bayar kontrakannya di Jalan Turi, Medan. Karena rumah dia kan ada di Kalimantan," kata Umar, Kamis (8/1/2026).
Karena tak bisa menolak sebab posisinya sebagai bawahan, Umar kembali diperintahkan Heliyanto untuk mencari pinjaman. Pada akhirnya pria berkacamata itu meminjam uang ke Pegadaian menggunakan KTP-nya.
"Tapi langsung dipulangkan beliau Yang Mulia. 3 hari balik. Rekening saya dipinjam Pak Heliyanto. Nomor rekening itu diminta waktu dia mau mengembalikan (uang pinjaman)," lanjutnya.
2. Terdakwa Heliyanto terima suap dari 2 perusahaan pakai rekening bawahannya

Mulanya Umar tak mengetahui darimana uang tersebut masuk. Namun akhirnya ia sadar bahwa rekeningnya digunakan Heliyanto sebagai penampungan uang suap.
"Iya, termasuk dari PT Dalihan Natolu Group dan PT Ayu Septa Perdana, benar Yang Mulia," aku Umar.
Uang suap itu masuk ke rekening Umar Hadi secara bertahap. Khusus untuk PT Dalihan Natolu Group, uang mulanya ditransfer pada tanggal 6 April 2024 sebesar Rp20,5 juta, lalu Rp8 juta, Rp30 juta, Rp15 juta, Rp30 juta, Rp30 juta, Rp1 juta, dan terakhir tanggal 27 Maret 2025 masuk transferan sejumlah Rp9 juta. Jika ditotal, uang yang masuk ke rekening Umar Hadi sebesar Rp143 juta.
"Itu didistribusikan ke rekening saya. Keperluan lapangan di kantor kata Pak Heliyanto Yang Mukia. Transaksi ini dilakukan pas mereka sudah pemenangnya (tender)," bebernya.
3. JPU KPK: uang suap yang masuk ke rekening bawahan berbeda dengan uang yang diterima langsung oleh Heliyanto

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK bernama Wahyu Eko merincikan aliran dana itu. Temuan pihaknya, bahwa uang yang masuk ke rekening Umar Hadi berbeda dengan uang miliaran Rupiah yang diterima terdakwa Heliyanto sendiri.
"Di rekening Umar Hadi, dari PT Dalihan Natolu Group itu yang termonitor kurang lebih Rp143,5 juta. Kalau transferan dari PT Ayu Septa banyak, ada yang Rp100 juta lebih, tapi totalnya Rp300-an juta. Uang ini terpisah dengan yang diterima langsung oleh Heliyanto, ya. Heliyanto kan terima Rp1 miliar lebih ya sebelumnya, nah ini beda lagi," rinci Wahyu Eko.
Di dalam dakwaan mereka aliran dana ini juga dipisah. Hal ini untuk memudahkan melihat aliran dana yang diterima langsung oleh terdakw Heliyanto langsung atau melalui rekening bawahannya.
"Kami tadi menyangkal sebagaimana dakwaan kami. Karena memang Heliyanto itu menerima uang dari PT DNG, PT Rona Namora, beserta dari PT Ayu Septa Perdana," pungkasnya.


















