Dampak Dualisme Kepemimpinan ITM, Mahasiswa Tak Kunjung Diwisuda

Kemendikbud surati resmi, beri waktu 6 bulan pengelolaan

Medan, IDN Times - Tak kunjung usai, masalah adanya Dualisme kepemimpinan di Kampus Institut Teknologi Medan (ITM). Hingga berdampak pada mahasiswa di antaranya, mahasiswa tak dapat melakukan wisuda.

Adanya informasi terkait surat resmi, dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbut) Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi yang memberikan sanksi pada ITM.

Hal ini berdasarkan dari surat resmi bahwa, Kemendiknud menyurati Ketua Yayasan Pendidikan dan Sosial Dwiwarna serta Rektor Insitut Teknologi Medan dengan nomor 816/E.E3/WS/2020 pada 26 Agustus 2020, Hal Sanksi Administratif Berat dalma lampiran surat tersebut.

Isi surat diantaranya menyatakan bahwa, adanya pelanggaran penyelenggaraan pendidikan di ITM sengketa yang menimbulkan dualisme penyelenggaraan antara pemangku kepentingam internal badan penyelenggara, dan sengketa pemangku kepentingan internal badan pengelola perguruan tinggi swasta yang menyebabkan terganggunya penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Sehingga, Kemendikbud memberikan sanksi admistrasi berupa dilarangnya menerima mahasiswa baru atau pindahan dan melakukan yudisium serta wisuda.

1. ITM diberi waktu selama 6 bulan untuk lakukan perbaikan agar tak dicabut izin penyelenggaraan kampus

Dampak Dualisme Kepemimpinan ITM, Mahasiswa Tak Kunjung DiwisudaSuasana Gedung kampus ITM yang beradadi Jalan Gedung Arca No.52 Medan (Dok. Istimewa)

Masih dalam isi surat, Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi menghentikan seluruh proses akreditasi program studi Institusi ITM, dan juga LL Dikti Wilayah I menarik dosen pegawai negri sipil yang dipekerjakan.

Hal ini berlaku dalam jangkang waktu 6 bulan terhitung dari surat tersebut diterbitkan. Jika nantinya, dari pihak kampus ITM tak melakukan perbaikan maka dikenai sanksi berupa pencabutan izin penyelenggaraan.

Baca Juga: 13 Dokter di Medan Gugur Karena COVID-19, Banyak yang Tidak Praktik

2. Dian: Dapat tanggung jawab pada pengelolaan kampus

Dampak Dualisme Kepemimpinan ITM, Mahasiswa Tak Kunjung DiwisudaSuasana Gedung kampus ITM yang beradadi Jalan Gedung Arca No.52 Medan (Dok. Istimewa)

Surat Kemendikbud ini ditanda tangani oleh Nizam selaku Direktur Jendral Kemendikbud, dengan diberikan setempel resmi.

Saat dikonfirmasi IDN Times, Kepala LLDikti Wilayah I Sumatera Utara, Dian Armanto membenarkan adanya surat dan isi tersebut.

"Iya benar ada surat itu. Kalau disanksi itu dia akan dicabut izinnya atau ditutup kalau tidak ada progres," ungkapnya saat dikonfirmasi pada Selasa (15/9/2020).

Dirinya berharap bahwa, pihak Yayasan swasta atau Lembaga Nirlaba dapat mempertanggungjawabkan pengelolaan kampus.

3. LL Dikti Wilayah 1 Sumut beri fasilitas pada para mahasiswa yang ingin pindah

Dampak Dualisme Kepemimpinan ITM, Mahasiswa Tak Kunjung DiwisudaSuasana Gedung kampus ITM yang beradadi Jalan Gedung Arca No.52 Medan (Dok. Istimewa)

Menurut Dian, saat ini ada sebanyak 220 Yayasan di Wilayah Sumut. Namun, Jika nantinya ITM tutup maka berkurang menjadi 219.  Sementara, Dian mengatakan untuk mahasiswa ITM yang terdampak sanksi administrasi berat dipersilahkan untuk memilih tempat pindah. 

Selain itu, Dian juga menjelaskan LL Dikti Wilayah 1 Sumut akan memberikan fasilitas berupa administrasi seperti surat pindah.

“Kalau dibutuhkan surat pindah, kita berharap Yayasan lah yang memindahkannya karena itu tanggungjawab Yayasan. Pimpinan Akademiknya kan gak ada kalau tutup, memang tanggungjawab ya ada di Yayasan tapi kalau tidak juga mengeluarkan surat pindah kita juga berhak (keluarkan surat) selama mahasiswanya itu terdaftar di data,” ucapnya.

Baca Juga: Anak Konglomerat, 10 Gaya Sederhana nan Elegan Presenter Ovi Dian

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya