Terlibat Jual Beli Bayi, 4 Perempuan di Medan Ditangkap Polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Empat orang perempuan ditangkap Satreskrim Polrestabes Medan. Mereka diketahui terlibat dalam kasus jual beli bayi yang baru dilahirkan di sebuah rumah sakit yang berada di Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara.
Di mana disebutkan polisi jika 4 orang tersebut memiliki peranan masing-masing. Ada yang menjadi penjual, pembeli, hingga perantara. Kabar yang dipaparkan kepolisian, bayi yang diperjualbelikan mereka bahkan dipatok dengan harga Rp20 juta.
1. Polisi tangkap 4 pelaku, masing-masing berperan sebagai penjual, pembeli, dan perantara
Wakil Satreskrim Polrestabes Medan, AKP Madya Yustadi, di depan awak media menjelaskan kronologi tindak jual beli bayi itu. Di mana polisi mendapatkan informasi tersebut dari aduan masyarakat, bahwa ada sebuah rencana transaksi bayi yang baru dilahirkan di sebuah rumah sakit yang berada di Kecamatan Percut Sei Tuan, pada (6/8/2024) lalu.
Dari informasi itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati adanya seorang wanita berinisial MT (55) warga Medan Perjuangan yang tengah menggendong bayi menumpangi becak bermotor. MT melaju ke arah Jalan Kuningan, Kecamatan Medan Area.
"Saat di Jalan Kuningan inilah, MT bertemu dengan 2 wanita warga Deli Tua yakni Y (56) dan NJ (40), untuk menyerahkan bayi yang sebelumnya didapat dari SS (27) yang merupakan ibu dari bayi yang diperjualbelikan," terang Madya, Selasa (13/8/2024) malam di Polrestabes Medan.
2. Bayi dijual dengan harga Rp20 juta
Lebih lanjut Wakasatreskrim Polrestabes Medan mengatakan jika transaksi antara keempat orang ini mencapai Rp20 juta.
“Jadi bayi ini merupakan bayi kandung dari anak salah satu pelaku yang kita tangkap, yang dijual seharga Rp.20 juta," jelas Madya.
Proses penyerahan uang pun dikatakannya dilakukan secara bertahap. Yang pertama dibayar sebesar Rp5 juta, kemudian yang kedua sebesar Rp15 juta.
"Ada empat pelaku yang ditangkap. Perannya sebagai penjual, pembeli, dan perantara,” lanjutnya.
3. Ibu nekat jual bayinya sendiri karena kesulitan ekonomi
Madya melanjutkan dalam kasus ini pihaknya masih melakukan penyelidikan. Termasuk apakah terdapat pelaku lain atau tidak.
“Untuk motif ibunya (SS), ia menjual bayinya karena faktor ekonomi, dan si pembeli mengaku bayinya untuk dibesarkan sendiri karena yang bersangkutan tidak memiliki anak. Tapi kita masih melakukan penyelidikan, kalau nantinya ada pelaku lain akan kami sampaikan,” pungkasnya.
Atas perbuatan mereka, keempat pelaku terjerat Undang-undang Republik Indonesia No.23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dan terancam dibui selama 15 tahun.
Baca Juga: Mantan Kadis Kesehatan Alwi Bantah Terima Uang Korupsi COVID-19