Tetap Gelar Salat Id, Masjid-masjid Medan Ini Disemprot Disinfektan

Salat Id di Lapangan Merdeka ditiadakan tahun ini

Medan, IDN Times - Di tengah pandemik COVID-19, sejumlah masjid di kota Medan tetap akan menggelar Salat Idulfitri 1440 Hijriah, Minggu (24/5). Untuk itu upaya sterilisasi dilakukan dengan penyemprotan disinfektan di sejumlah masjid, Sabtu (23/5).

M Safril Sinaga mengatakan, penyemprotan ini dilakukan dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 bagi masjid yang akan melaksanakan Sholat Idul Fitri pada Minggu (24/5).

"Penyemprotan disinfektan di beberapa masjid di Kota Medan ini dilakukan karena akan menjadi tempat pelaksanaan ibadah shalat Idul Fitri," kata Safril.

1. Ini beberapa masjid yang akan menggelar salat Id berjemaah dan disemprot disinfektan

Tetap Gelar Salat Id, Masjid-masjid Medan Ini Disemprot DisinfektanIlustrasi. Suasana salat tarawih pertama di Masjid Raya Al Mashun Medan (Dok.IDN Times/istimewa)

Adapun masjid yang akan digunakan untuk Shalat Id berjemaah yakni Masjid Agung Jalan Diponegoro, Masjid Raya Al Mashun Jalan Sisingamangaraja, Masjid Abidin Jalan Brigjen Katamso, Masjid Nurul Hidayah Jalan Willem Iskandar, Masjid Ama Milaturahim Jalan Asia Mega Mas, Masjid Al Amin Jalan HM Yamin, Masjid Juang 45 Jalan HM Yamin dan Masjid Al Jihad Jalan Abdullah Lubis dan lain-lain.

"Penyemprotan yang kita lakukan, meliputi dalam ruangan masjid serta seputaran areal luar halaman parkir kendaraan masjid," katanya.

Baca Juga: Niat dan Tata Cara Salat Idulfitri di Rumah Selama COVID-19

2. Salat Id di Lapangan Merdeka Medan tidak digelar tahun ini

Tetap Gelar Salat Id, Masjid-masjid Medan Ini Disemprot DisinfektanInstagram/idntimes

Sementara itu untuk salat id di lapangan Merdeka yang menjadi tradisi setiap tahunnya tidak digelar Pemerintah Kota Medan. Kebijakan itu didukung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Medan. 

Ketua MUI Kota Medan Prof Dr. Mohammad Hatta mengatakan, kondisi Medan saat ini masih terus menunjukkan tingginya penularan.

"MUI Kota Medan selalu berpegangan kepada prinsip yang dibuat oleh pemerintah dan MUI pusat, bahwa daerah-daerah yang punya potensi penularan yang tinggi diminta untuk bersabar dengan melaksanakan ibadah yang seharusnya di masjid atau di lapangan itu dilaksanakan di rumah," kata Hatta.

3. MUI perbolehkan salat Id di rumah. Berikut panduannya

Tetap Gelar Salat Id, Masjid-masjid Medan Ini Disemprot DisinfektanSalat di tengah wabah COVID-19 (ANTARA FOTO/REUTERS/Mohammed Salem)

Sebelumnya MUI pusat telah mengelarkan fatwa terkait panduan salat Idul Fitri di tengah pandemi penyebaran virus.  Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19 ini berisikan tata cara agar masyarakat Indonesia bisa melaksanakan kewajibannya, namun tetap menomorsatukan kesehatan diri sendiri dan keluarga. Salah satunya diperbolehkan salat di rumah.

Berikut beberapa panduan salat Idul Fitri untuk yang menjalaninya secara berjamaah atau sendirian di rumah, yakni:

1. Salat Idul Fitri yang dilaksanakan di rumah dapat dilakukan secara berjamaah dan dapat dilakukan secara sendiri.
2. Jika salat Idul Fitri dilaksanakan secara berjamaah, maka ada ketentuan yang perlu diketahui antara lain: 
-Jumlah jamaah yang salat minimal 4 orang, 1 orang imam dan 3 orang makmum.
Kaifiat salatnya mengikuti ketentuan angka III (Panduan Kaifiat Salat Idul Fitri Berjamaah) dalam fatwa ini.
-Usai salat Idul Fitri, khatib melaksanakan khotbah dengan mengikuti ketentuan angka IV dalam fatwa ini.
-Jika jumlah jamaah kurang dari 4 orang atau jika dalam pelaksanaan salat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khotbah, maka salat Idul Fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khotbah.
3. Jika salat Idul Fitri dilaksanakan secara sendiri (munfarid), maka ada ketentuan yang perlu diketahui antara lain:
-Berniat niat salat Idul Fitri secara sendiri.
-Dilaksanakan dengan bacaan pelan (sirr).
-Tata cara pelaksanaannya mengacu pada angka III (Panduan Kaifiat Salat Idul Fitri Berjamaah) dalam fatwa ini.
-Tidak ada khotbah.

Baca Juga: Fatwa MUI, Zakat Fitrah dalam Bentuk APD Diperbolehkan

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya