Tega! Juru Parkir Lampiaskan Nafsu ke Anak Down Syndrome

Korban masih berusia 14 tahun

Langkat, IDN Times - Perbuatan FR (34) warga Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat ini tak pantas ditiru. Sebab, tingkah laku dan perbuatan pria yang berprofesi sebagai juru parkir (jukir) ini sungguh bejat. Dirinya tega mencabuli anak di bawah umur yang down syndrome (keterbelakangan mental).

Korbannya berinisial A (14) yang juga warga Langkat. Bocah malang yang diketahui memiliki keterbelakangan mental tersebut tak hanya sekali dicabuli Rozi. Dengan diiming-imingi akan diberi uang Rp1.000, korban berhasil digarap Rozi hingga berulang kali tak jauh dari kediaman korban.

1. Pelaku akan menikah dua bulan lagi

Tega! Juru Parkir Lampiaskan Nafsu ke Anak Down SyndromeIDN Times/Sukma Shakti

Aksi bejat pria yang diketahui dua bulan lagi akan menikah ini akhirnya dipergoki warga. Warga curiga melihat gelagat aneh FR saat menggandeng tangan korban ke sebuah gubuk dekat kolam ikan yang berada disekitar pemukiman tersebut, menghubungi warga yang lain untuk bersama-sama menggerebek perbuatan asusila tersebut.

Kepala Dusun (Kadus) IV  Desa Pekubuan, Agus, saat ditemui di kediamannya, Jumat (16/8) siang mengatakan, peristiwa memalukan tersebut terjadi, Minggu (11/8) sekitar pukul 11.15 WIB bertepatan Hari Raya Iduladha.

“Korban diajak ayahnya ke Masjid Al Munawarah untuk melihat penyembelihan hewan qurban. Biasanya, ayahnya jalan di depan, korban mengikutinya dari belakang. Pas sampai di Masjid, ayah korban tak mendapatinya di sekitar Masjid. Karena merasa cemas, ayah korban pulang ke rumahnya. Sampai di rumah, korban pun tak terlihat,” beber Agus.

2. Ini merupakan yang kedua kali pelaku berbuat asusila

Tega! Juru Parkir Lampiaskan Nafsu ke Anak Down SyndromeIDN Times/Sukma Shakti

Agus menambahkan, karena tak mendapati korban ada di rumah, ayah korban kembali lagi ke Masjid Al Munawarah yang tak jauh dari kediamannya. Sesampai di Masjid, ayah korban dikejutkan dengan kegaduhan masyarakat sekitar yang mengetahui peristiwa amoral tersebut. 

“Warga menyampaikan ke ayah korban kalau yang bersangkutan sedang mendapat perlakuan yang tak pantas. Begitu mendengar pernyataan warga, ayah korban bergegas kembali ke rumah untuk mengetahui kejadian yang menimpa anak laki-lakinya itu,” ujar Agus..

“Kejadiannya di dusun ini juga. Ada warga sini yang melihat korban dibawa pelaku ke gubuk yang biasa dipakai untuk jaga kolam ikan. Ini kejadian bukan yang pertama kali bang. Sebelumnya, dua tahun yang lalu pelaku bawa korban ke gubuk itu juga. Cuma karena gak cukup bukti, warga takut untuk melaporkannya,” tambah Agus.

Baca Juga: Gara-gara Sering Dinasihati, Pecandu Narkoba Tikam Ayah Kandung

3. Kasus sodomi jukir ditangani di Unit PPA

Tega! Juru Parkir Lampiaskan Nafsu ke Anak Down SyndromeIDN Times/Sukma Shakti

Kadus juga menyebutkan, saat digerebek, korban sedang disodomi oleh FR. Karena kepergok, masyarakat pun akhirnya mengamankan pelaku dan melaporkan ke kantor polisi. “Peristiwa itu langsung kami laporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Langkat. Di Polres, kami diarahkan untuk melakukan visum ke RS Djoelham Binjai. Saat pemeriksaan awal, dokter di RS Djoelham mengatakan kalau korban positif disodomi,” pungkas Agus.

Agus mengaku, dengan didampingi ibunya, saat korban dimintai keterangan oleh penyidik di UPPA Polres Langkat, korban mengaku sudah dicabuli FR. “Pas ditanya sama ibunya, dengan penuh keluguan korban mengaku sudah disetubuhi. Cocoknya dihukum berat pelaku cabul seperti itu, biar gak jadi penyakit ditengah masyarakat,” ketus Agus dengan nada geram.

4. Tersangka mengimingi korban dengan uang Rp1.000

Tega! Juru Parkir Lampiaskan Nafsu ke Anak Down Syndromewww.google.com

Kanit PPA Polres Langkat, Ipda Eko Budi Pranoto saat disambangi awak media di ruang kerjanya, membenarkan peristiwa tersebut. “Menurut pengakuan tersangka, sudah dua kali dia mencabuli korban. Untuk sementara ini, kita masih menunggu hasil visum dari rumah sakit bang. Kalau dilihat dari ciri-cirinya, gak ada kelihatan kelainan seksnya. Bahkan pengakuan tersangka, dia mau nikah dua bulan lagi bang,” beber Kanit yang murah senyum tersebut.

Ipda Eko menambahkan, saat ditanya mengapa perbuatan asusila itu dilakukannya hingga dua kali, Rozi mengaku karena ketagihan. “Enak kata dia (tersangka), makanya diulanginya lagi bang. Dalam aksinya, tersangka mengimingi korban dengan uang Rp1.000, nah yang kedua kalinya ini belum sempat dia ngasih uang lantaran keburu digerebek warga bang,” ujarnya.

5. Pelaku terancam 15 tahun penjara

Tega! Juru Parkir Lampiaskan Nafsu ke Anak Down SyndromePixabay.com

Di hadapan penyidik, tersangka mengaku sedang melampiaskan nafsunya saat digerebek. Atas perbuatannya, tersangka terpaksa mendekam di sel tahanan Polres Langkat.

“Tersangka dijerat dengan UU PPA dengan ancaman minimal 5 tahun penjara, paling lama 15 tahun penjara. Dan kita menyayangkan bahwa korban adalah anak dengan keterbelakangan mental, jadi bisa memberatkan tersangka,” tegas Ipda Eko.  

Baca Juga: Ayah Tega Cabuli Putri Kandung, Satgas PPA: Pelaku Harus Dikebiri

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya