Seorang Kakek Serahkan Diri ke Polisi Usai Bunuh Nenek

Bawa parang yang digunakan untuk bunuh adik iparnya

Dairi, IDN Times - Seorang kakek berinisial PS mendatangi Polsek Tigalingga, Dairi, Kabupaten Dairi. Pria 76 tahun ini datang menyerahkan diri ke polisi usai membunuh adik iparnya, Tiurmina Br Ginting (70), Minggu (21/4).

Polisi pun langsung menginterogasi kakek tersebut. Kepada polisi yang bertugas saat itu, sang kakek mengaku sudah menganiaya adik iparnya dengan menggunakan parang yang dibawanya.

1. Sang kakek membunuh iparnya di kawasan perladangan Dusun Bertungen Jehe

Seorang Kakek Serahkan Diri ke Polisi Usai Bunuh Nenek(Ilustrasi jenazah) IDN Times/Sukma Shakti

Kasubbag Humas Polres Dairi Ipda Doni Saleh mengatakan, pria yang tinggal di Dusun Bertungen Jehe I, Desa Sukandebi, Kecamatan Tigalingga, Dairi, ini datang sendiri sambil membawa sebilah parang yang dibungkus sarung warna merah jambu. 

"Dia mengaku menganiaya adik iparnya di sekitar perladangan di Dusun Bertungen Jehe, Desa Sukandebi, Kecamatan Tigalingga, Dairi," kata Doni, Senin (22/4). 

Baca Juga: Presiden Jokowi Batalkan Pengunduran Diri Bupati Madina Lewat Telepon

2. Kakek membacok iparnya berulang kali hingga tewas

Seorang Kakek Serahkan Diri ke Polisi Usai Bunuh NenekPixabay

Keterangan lanjut sang kakek, ia menerangkan bahwa penganiayaan itu dilakukannya dengan cara membacoki tubuh iparnya berkali-kali. Bacokan beruntun itu mengenai bagian kepala iparnya. PS juga mengatakan iparnya langsung meninggal di tempat kejadian perkara (TKP). "Selain itu, PS juga mengaku langsung menutupi tubuh iparnya dengan daun pokok coklat," ungkap Doni.

Lanjut Doni, berdasarkan pengakuan sang kakek, polisi langsung mengamankannya dan menuju ke lokasi kejadian. Di TKP, polisi bersama Kepala Desa Sukandebi menemukan jenazah iparnya PS.

"Di TKP polisi benar melihat jenazah korban. Polisi melihat luka bacok di bagian kiri dan kanan kepala korban. Selanjutnya jenazah di bawa ke RSU Sidikalang untuk dilakukan Visum," jelas Doni.

3. Polisi masih mendalami terkait motif si kakek membunuh iparnya

Seorang Kakek Serahkan Diri ke Polisi Usai Bunuh NenekDokumen Polsek Tigalingga

Saat ini, PS sudah diamankan di Polsek Tigalingga. Sampai saat ini, polisi masih mendalami motif PS tega membunuh adik iparnya itu.

"Akibat perbuatannya, penyidik mengenakan pasal melakukan kekerasan terhadap orang lain yang mengakibatkan korban meninggal dunia sesuai dengan Pasal 338 Subs 351 Ayat 3 KUHPidana," pungkas Doni.

Baca Juga: Bupati Madina Mundur Karena Jokowi Kalah, Gubernur: Makanya Netral

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya