Polisi Gagalkan Peredaran 57 Kg Ganja di Siantar, Satu Orang Ditembak

Seorang pria masih diburu

Pematangsiantar, IDN Times - Kepolisian Resort (Polres) Pematangsiantar menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja. Sebanyak 57 kg ganja diamankan dari dua orang tersangka berinisial MRT alias Dedek dan HPP alias Barat.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Budi Pardamean Saragih mengatakan, kedua tersangka ditangkap dari tempat terpisah pada Selasa (7/1) malam.

Tersangka Dedek ditangkap pertama saat berada di kediamannya, Jalan Nagur, Kecamatan Siantar Utara. "Saat diinterogasi, tersangka mengaku menyimpan ganja di dalam rumahnya," kata Budi.

1. Tanpa perlawanan, Dedek menyebut tempat penyimpanan ganjanya

Polisi Gagalkan Peredaran 57 Kg Ganja di Siantar, Satu Orang DitembakGanja yang gagal diedarkan di Siantar (IDN Times/Gideon Aritonang)

Polisi pun menyisir kamar tersangka. Alhasil, sebanyak 37 paket ganja siap edar ditemukan dari dalam kamar, tepatnya di bawah ambal tempat tidur. Dedek hanya bisa pasrah dan tanpa perlawanan saat Polisi membawa ganja miliknya.

"Beratnya itu sekitar 53,7 gram yang dibungkus kertas nasi. Kemudian ada kita dapat hekter dan sebuah dompet,"terangnya.

2. Di depan polisi, Dedek menyebut nama HPP alias Barat

Polisi Gagalkan Peredaran 57 Kg Ganja di Siantar, Satu Orang DitembakPolisi gagalkan peredaran ganja yang gagal diedarkan di Siantar (IDN Times/Gideon Aritonang)

Polisi tidak hanya sampai di Dedek saja. Hasil dari interogasi terhadap pria 27 tahun itu menyerpet nama HPP alias Barat. Seluruh barang bukti itu, kata Dedek, berasal dari Barat yang bermukim di Kabupaten Simalungun.

Bersama dengan Dedek, Polisi menyisir rumah Barat yang berada di Desa Karang Bangun, Kabupaten Simalungun. "Barat kita temukan di rumahnya dan langsung kita amankan," jelas Budi.

Baca Juga: Temukan Narkoba Jenis Baru, Polisi Tembak Mati Seorang Pelaku Narkoba

3. 52 paket besar ganja diamankan dari rumah dan kamar mandi

Polisi Gagalkan Peredaran 57 Kg Ganja di Siantar, Satu Orang DitembakDua pengedar ganja di Siantar dibekuk Polres Siantar (IDN Times/Gideon Aritonang)

Dari keterangan Barat, sebanyak 57 kg ganja diamankan. Ganja kering asal Aceh itu disimpan tersangka di dalam Goni yang berada di kamar mandi rumahnya.

"52 paket besar. Ganja itu dibagi dalam 4 goni besar. Tempat nya pisah-pisah, ada di rumah dan kamar mandi,"pungkasnya.

Barat juga diinterogasi Polisi. Pengakuan pria 30 tahun itu, ganja yang ditemukan dari rumahnya berasal dari seorang pria bernama Abdi. Kepada polisi, ia mengaku bersedia mengarahkan ke kediaman pria tersebut.

4. Saat mencari temannya, salah satu tersangka coba melarikan diri

Polisi Gagalkan Peredaran 57 Kg Ganja di Siantar, Satu Orang Ditembakilustrasi ganja ( ANTARA FOTO/Ampelsa)

Tanpa rasa curiga, polisi membawa Barat dan Dedek mencari Abdi. Namun di tengah perjalanan, Barat melarikan diri yang kemudian ditindak tegas.

Kaki sebelah kanan Barat terpaksa dilumpuhkan Polisi. Sebutir peluru bersarang tepat di betisnya yang membuat ia jatuh tersungkur.

"Kami langsung membawa mereka ke Polres Pematangsiantar bersama barang bukti,"ujar Budi.

Kedua tersangka, kata Budi, dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Baca Juga: Seorang Kakek Bunuh Diri di Langkat, Isi Surat Wasitnya Mencengangkan

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya