Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Lahan Dipakai Perluasan TPU COVID-19, Keluarga Ahli Waris Protes

default-image.png
Default Image IDN

Medan, IDN Times - Keluarga ahli waris Djaman Bangun yang memprotes soal lahan mereka di Kelurahan Simalingkar B, Kecamatan Medan Tuntungan yang diklaim Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Tanah seluas 4,3 hektare itu digunakan untuk perluasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) khusus COVID-19.

Mereka menyebut lahan itu milik Djaman Bangun dan Nawari Br Tarigan serta keluarga Rakut Tarigan dan Haliman Br Ginting Kelengi Keliat. Pihaknya merasa tak pernah menjual atau mendapat ganti rugi.

Talenta Chadijah Br Bangun, ahli waris Djaman Bangun, menjelaskan, tanah itu sudah digunakan sejak puluhan tahun. Tanah itu menjadi ladang berbagai jenis tanaman dan buah.

Namun belakangan tanah itu sudah dipasang plang Pemko Medan. Bahkan Pemko menutup akses ke lahan miliki keluarga Djaman Bangun dengan memasang pos dan kawat duri.

"Plank itu dipasang oleh mandor TPU COVID-19, padahal kami tidak pernah menjual tanah ini," ujarnya, Sabtu (6/3/2021).

1. Keluarga ahli waris sudah lapor ke Polda Sumut

default-image.png
Default Image IDN

Talenta berharap bahwa Pemko Medan untuk segera menghentikan upaya pengambil alihan tanah milik keluarganya. Sebab, belum ada ganti rugi.

Kuasa keluarga, Hasundungan Siahaan, pihak keluarga sudah melaporkan peristiwa ini kepada pihak kepolisian atas tuduhan perampasan lahan, perusakan, dan pencurian.

"Sesuai pengalaman di lapangan kita lihat bahwa pihak yang mengatasnamakan Pemko Medan melakukan teror, karena perbuatan itu kami melayangkan surat ke Polda Sumut mohon perlindungan hukum dan kepada Polrestabes memproses laporan," ungkapnya.

2. Pihak keluarga tidak pernah merasa dilibatkan soal pengambil alihan lahan

default-image.png
Default Image IDN

Tanah itu menurutnya akan digunakan untuk perluasan lahan TPU Simalingkar B untuk pemakaman COVID-19. Namun keluarga merasa tidak dilibatkan soal adanya pengalihan maupun pembayaran.

"Katanya akan ada perluasan TPU di Simalingkar B ini, jadi mafia bermain supaya ketika dilakukan pembayaran itu kepada mafia, bukan keluarga selaku pemilik lahan," ucapnya

Dia berharap Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution bersikap bijak melihat persoalan yang ada. "Harapan kami Pemko Medan yang dipimpin Wali Kota Bobby Nasution untuk memperjelas apa tindakan dan maksud perbuatan oknum yang mengatasnamakan Pemko Medan.  Sehingga pemilik tanah merasa resah dan terintimidasi, kepada pemimpin Kota Medan dan jajarannya supaya membuat kejelasan apa maksud pemasangan plank diatas tanah milik masyarakat," terangnya.

3. Pemko Medan menyebut lahan itu sudah dibeli untuk COVID-19

default-image.png
Default Image IDN

Lantas bagaimana tanggapan Pemko Medan? Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan, Sumiadi, menjelaskan jika lahan tersebut sudah dibeli untuk perluasan pemakaman COVID-19.

"Kalau kawasan itu semua sudah dibeli, bukan hanya TPU, batasnya sampai sungai, gak ingat betapa luasnya," ujar Sumiadi.

Sumiadi mengaku pembayaran ganti rugi lahan TPU Simalingkar B dan sekitarnya dilakukan pada medio 2006 atau 2007.

"Kalau ada orang mengklaim punya juga dokumennya, kita tidak tahu. Yang saya tahu sekarang itu sudah lahan Pemko Medan," tegasnya. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us