Lahan Dipakai Perluasan TPU COVID-19, Keluarga Ahli Waris Protes

Keluarga sebut gak pernah ada penjualan atau ganti rugi

Medan, IDN Times - Keluarga ahli waris Djaman Bangun yang memprotes soal lahan mereka di Kelurahan Simalingkar B, Kecamatan Medan Tuntungan yang diklaim Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Tanah seluas 4,3 hektare itu digunakan untuk perluasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) khusus COVID-19.

Mereka menyebut lahan itu milik Djaman Bangun dan Nawari Br Tarigan serta keluarga Rakut Tarigan dan Haliman Br Ginting Kelengi Keliat. Pihaknya merasa tak pernah menjual atau mendapat ganti rugi.

Talenta Chadijah Br Bangun, ahli waris Djaman Bangun, menjelaskan, tanah itu sudah digunakan sejak puluhan tahun. Tanah itu menjadi ladang berbagai jenis tanaman dan buah.

Namun belakangan tanah itu sudah dipasang plang Pemko Medan. Bahkan Pemko menutup akses ke lahan miliki keluarga Djaman Bangun dengan memasang pos dan kawat duri.

"Plank itu dipasang oleh mandor TPU COVID-19, padahal kami tidak pernah menjual tanah ini," ujarnya, Sabtu (6/3/2021).

1. Keluarga ahli waris sudah lapor ke Polda Sumut

Lahan Dipakai Perluasan TPU COVID-19, Keluarga Ahli Waris ProtesKeluarga ahli waris memprotes tanah yang diklaim untuk perluasan TPU COVID-19 (Dok.IDN Times/istimewa)

Talenta berharap bahwa Pemko Medan untuk segera menghentikan upaya pengambil alihan tanah milik keluarganya. Sebab, belum ada ganti rugi.

Kuasa keluarga, Hasundungan Siahaan, pihak keluarga sudah melaporkan peristiwa ini kepada pihak kepolisian atas tuduhan perampasan lahan, perusakan, dan pencurian.

"Sesuai pengalaman di lapangan kita lihat bahwa pihak yang mengatasnamakan Pemko Medan melakukan teror, karena perbuatan itu kami melayangkan surat ke Polda Sumut mohon perlindungan hukum dan kepada Polrestabes memproses laporan," ungkapnya.

Baca Juga: TPU Simalingkar Jadi Pemakaman Khusus Korban Virus Corona Di Medan

2. Pihak keluarga tidak pernah merasa dilibatkan soal pengambil alihan lahan

Lahan Dipakai Perluasan TPU COVID-19, Keluarga Ahli Waris ProtesKeluarga ahli waris memprotes tanah yang diklaim untuk perluasan TPU COVID-19 (Dok.IDN Times/istimewa)

Tanah itu menurutnya akan digunakan untuk perluasan lahan TPU Simalingkar B untuk pemakaman COVID-19. Namun keluarga merasa tidak dilibatkan soal adanya pengalihan maupun pembayaran.

"Katanya akan ada perluasan TPU di Simalingkar B ini, jadi mafia bermain supaya ketika dilakukan pembayaran itu kepada mafia, bukan keluarga selaku pemilik lahan," ucapnya

Dia berharap Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution bersikap bijak melihat persoalan yang ada. "Harapan kami Pemko Medan yang dipimpin Wali Kota Bobby Nasution untuk memperjelas apa tindakan dan maksud perbuatan oknum yang mengatasnamakan Pemko Medan.  Sehingga pemilik tanah merasa resah dan terintimidasi, kepada pemimpin Kota Medan dan jajarannya supaya membuat kejelasan apa maksud pemasangan plank diatas tanah milik masyarakat," terangnya.

3. Pemko Medan menyebut lahan itu sudah dibeli untuk COVID-19

Lahan Dipakai Perluasan TPU COVID-19, Keluarga Ahli Waris ProtesKeluarga ahli waris memprotes tanah yang diklaim untuk perluasan TPU COVID-19 (Dok.IDN Times/istimewa)

Lantas bagaimana tanggapan Pemko Medan? Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan, Sumiadi, menjelaskan jika lahan tersebut sudah dibeli untuk perluasan pemakaman COVID-19.

"Kalau kawasan itu semua sudah dibeli, bukan hanya TPU, batasnya sampai sungai, gak ingat betapa luasnya," ujar Sumiadi.

Sumiadi mengaku pembayaran ganti rugi lahan TPU Simalingkar B dan sekitarnya dilakukan pada medio 2006 atau 2007.

"Kalau ada orang mengklaim punya juga dokumennya, kita tidak tahu. Yang saya tahu sekarang itu sudah lahan Pemko Medan," tegasnya. 

Baca Juga: Enam Daerah di Sumut Ini PPKM Mikro Mulai 9 Maret

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya