Kurir Daun Khat asal Ethiopia Ternyata Lulusan Keperawatan

Didakwa karena edarkan narkoba jenis baru

Medan, IDN Times - Sidang perdana Warga Negara Asing (WNA) asal Ethiopia, Said Abity Abdurahman asal Ethiopia digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Rabu
(20/11). Pria 30 tahun itu ditangkap karena menjadi menerima narkotika jenis baru yang  dikenal dengan sebutan daun Khat seberat 7,9 kilogram.

Di Medan, pengungsi asal Ethiopia ini menetap di Wiswa Keluarga Jalan Binjai Km 12,7 Nomor 44, Kecamatan Medan Sunggal.

1. Jaksa hadirkan penerjemah saat sidang

Kurir Daun Khat asal Ethiopia Ternyata Lulusan KeperawatanKurir narkoba Daun Khat asal Ethiopia menjalani sidang (IDN Times/Fadly Syahputra)

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rita Suryani Sinulingga menghadirkan penerjemah  bahasa Inggris-Indonesia, Gerard Siahaan. Itu bertujuan untuk memudahkan komunikasi lantaran terdakwa belum lancar berbahasa Indonesia.

Setelah sidang dibuka, majelis hakim yang diketuai Ferry Sormin memulai sidang dengan menanyakan tempat tinggal terdakwa yang sesuai di dalam surat dakwaan. Terdakwa menjawab melalui penerjemah bahwa ia benar tinggal di Wiswa Keluarga Jalan Binjai Km 12,7 Nomor 44, Kecamatan Medan Sunggal sebagai pengungsi.

"Saya sehari-hari tinggal di sana karena seorang pengungsi," kata Gerard mengulang  ucapan terdakwa Said menjawab pertanyaan Ferry.

Baca Juga: Beberapa Fakta tentang Upaya Peredaran Narkotika Daun Khat di Sumut

2. Terdakwa ternyata lulusan S1 Keperawatan

Kurir Daun Khat asal Ethiopia Ternyata Lulusan KeperawatanDok.IDN Times/istimewa

Selanjutnya Ferry menanyakan soal pendidikan terakhir terdakwa. Ia menanyakan itu karena dalam lampiran dakwaan Said tercatat sebagai lulusan sarjana atau S1.

"Saya lulusan dari sarjana keperawatan," ucap Said diwakili sang penerjemah

Setelah seluruh data dipastikan hakim, JPU Rita Suryani Sinulingga membacakan dakwaan terhadap terdakwa. Di dakwaan, Said ditangkap Kamis 18 Juli 2019 sekitar 13.30 WIB dari tempat huniannya.

"Terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi satu kilogram atau melebihi lima batang pohon," kata Rita.

3. Berikut kronologi penangkapan terdakwa

Kurir Daun Khat asal Ethiopia Ternyata Lulusan KeperawatanDok.IDN Times/istimewa

Siang itu, lanjut Rita, Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi dari petugas Bea Cukai Bandara Kuala Namu yang mencurigai paket dalam bentuk dua buah kardus dari Ethiopia dan akan masuk ke Sumatera Utara. Usai diperiksa ternyata isinya daun khat.

Atas temuan itu, kemudian petugas Bea dan Cukai Bandara Kuala amu, petugas kantor Pos Sentra Pelayanan Tanjung Morawa dan polisi melakukan control delivery. Polisi atas nama Adrian Alwin dan Leonardo DD Nainggolan menyamar sebagai petugas pos.

Selanjutnya mereka berangkat mengantarkan paket yang berisi daun Khat kepada terdakwa selaku penerima barang. Alamatnya ditujukan ke tempat hunian terdakwa.

"Sekira pukul 12.45 WIB petugas yang menyamar masuk ke dalam wisma dan menanyakan kepada pihak keamanan wisma soal terdakwa," ungkapnya. 

Petugas keamanan wisma lantas memanggil terdakwa. Tak lama menunggu, terdakwa datang dan langsung menghampiri petugas yang menyamar. Namun, untuk menerima paket itu petugas meminta terdakwa lebih dulu menunjukkan kartu identitas serta membayar biaya pengiriman sebesar Rp40 ribu.

Karena saat itu tidak dibawa, ia kembali masuk untuk mengambil kartu identitas dan uang. Usai memberikannya kepada petugas, paket tersebut diserahkan kepada terdakwa usai menandatangi surat serah terima paket kiriman, sekira pukul 13.30 WIB.

"Setelah paket berada di tangan, petugas langsung menangkap terdakwa dan menyita barang bukti yang di dalamnya ada empat bungkus aluminium foil berisi daun Khat. Berat keseluruhannya 7.900 gram," jelas Rita .

Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sumut untuk diproses secara hukum. Terdakwa memperoleh paket daun khat itu dari seseorang yang bernama Maruf (DPO) yang juga asal Ethiopia.

"Terdakwa berhubungan dengan Maruf melalui masenger Facebook. Setelah terima, paket itu nantinya dikirim kembali bersama baju gamis ke Kanada," ujar Rita.

Atas perbuatannya, terdakwa diancam Pasal 114 (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman paling tinggi penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Baca Juga: Simpan Sabu di Celana Dalam, Petani Asal Aceh Diciduk Polisi Dalam Bus

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya