Husni Sebut Aceh Sepakat yang Dikukuhkan Gubernur Sumut Ilegal

Berencana menghadap ke Wagub Ijeck

Medan, IDN Times - Dewan Perwakilan Pusat (DPP) Aceh Sepakat pimpinan Muhammad Husni akan menempuh jalur hukum menuntut pengurus yang dikukuhkan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi pada 5 April 2021. Husni menyatakan kepengurusan pimpinan Mukhtar itu ilegal karena lahir dengan musyawarah besar tanpa payung hukum yang jelas.

Selain itu dia juga tidak pernah mendengar sosok Mukhtar yang baru dilantik Edy. “Terus terang saya sudah 20 tahun mengurusi Aceh Sepakat ini, mulai dari cabang sampai DPP, itu Aceh Sepakat mengeluarkan KTA (kartu tanda anggota), saya tidak pernah mendengar nama Mukhtar. Saya gak tahu dia muncul dari mana, apakah dia orang Aceh atau tidak saya tidak tahu. Mohon maaf saya tidak begitu tahu,” ujar Husni di Gedung Meuhasanah Aceh DPC IV, Jalan Pendidikan, Medan, Kamis (8/4/2021).

1. Aceh Sepakat akan menempuh jalur hukum

Husni Sebut Aceh Sepakat yang Dikukuhkan Gubernur Sumut IlegalM Husni dan Bahrumsyah akan tempuh jalur hukum untuk menuntut kepengurusan Aceh Sepakat pimpinan Mukhtar (Dok.IDN Times/istimewa)

Selanjutnya Sekretaris Umum DPP Aceh Sepakat, HT Bahrumsyah, mengatakan, pihaknya akan menempuh jalur hukum. "Langkah hukum ada dua, pidana dan perdata. Kita akan tempuh dua-dua karena berhubungan dengan aset. Hasil DPP-nya ilegal, kita anggap ketua umumnya boneka yang tidak pernah pengurus dari cabang," kata Bahrum.

Kepengurusan yang dikukuhkan oleh Gubernur Edy, kata dia, disebut illegal karena tidak memiliki dasar atau payung hukum yang jelas. Terlebih, putusan mahkamah agung (MA) menyatakan kepengurusan Aceh Sepakat yang sah adalah Husni Mustafa.

“Kalaupun payung hukum yang mereka buat yang normal tanpa ada putusan MA mereka juga tidak punya payung untuk menggelar mubes. Sebab, mubes hanya bisa dilakukan DPP. Sementara mereka memakai dewan musafat. Mereka lupa musafat itu hanya untuk muslub, itu hanya diatur di AD/ART lama yang dihasilkan muslub pertama 1997."

"Kalau itu payungnya itu pun illegal karena tidak bisa, DM tidak bisa apalagi mereka membuat panitia saudara Armen yang ternyata dikeluarkan SK nya oleh DM. ini gubernur yang tidak memahami, harusnya dia pahami itu, tanya Kesbangpol apa payungnya, kalau payung tidak ada hasilnya juga tidak sah, illegal,” paparnya. 

Baca Juga: Aceh Sepakat Akan Selesaikan Masalah Asetnya di Sumut

2. Pengurus berencana menghadapi Wakil Gubernur Ijeck

Husni Sebut Aceh Sepakat yang Dikukuhkan Gubernur Sumut IlegalKepengurusan Aceh Sepakat pimpinan Husni memberikan bantuan beras (Dok.IDN Times/istimewa)

Bahrum mengatakan, jika memang gubernur tetap pada keputusannnya, pihaknya berencana menghadap Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah.

"(Ijeck) bagian dari pemerintah juga. Ada gubernur, ada wakil gubernur. Kita akan menyampaikan klarifikasi kepada Wakil Gubernur. Kita yang legal formalnya lebih tinggi karena Mahkamah Agung," kata Bahrum.

3. Aceh Sepakat akan gelar berbagai kegiatan Ramadan

Husni Sebut Aceh Sepakat yang Dikukuhkan Gubernur Sumut IlegalKepengurusan Aceh Sepakat pimpinan Husni memberikan bantuan beras (Dok.IDN Times/istimewa)

Selama Ramadan, Aceh Sepakat pimpinan Husni juga akan menggelar berbagai kegiatan. Antara lain silaturahim dan berbagai kegiatan sosial. 

"Seperti hari ini, kami bersilaturahim bersama salah satu pengurus cabang kita di kota Medan dihadiri keluarga dan masyarakat. Serta ada sedikit sembako untuk masyarakat yang membutuhkan," kata Bahrumsyah.

Baca Juga: Aceh Sepakat: Yang Gelar Mubes Tandingan Ilegal dan akan Dipolisikan

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya