Hina Ketua KPU RI di Medsos, Pelakunya Minta Maaf Sebelum Dilaporkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Simalungun, IDN Times - Hasdiansyah (31) warga Huta Sidorejo, Perumnas Bau IV, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun mendatangi kantor KPU Simalungun. Kedatangannya untuk menyampaikan permintaan maaf atas sikapnya yang melecehkan harga diri KPU RI, Arif Budiman di media sosial.
Sebelumnya, lewat akun facebook-nya, Hardiansyah menyampaikan hinaan terhadap Arief Budiman pada kolom kementar facebook resmi KPU RI. Hinaan tersebut telah direspon juga Arif Budiman.
1.Sebelumnya sempat akan dilaporkan KPU
Hardiansyah sebelumnya sempat akan dilaporkan ke Polres Simalungun karena pihak KPU merasa apa yang dilakukan Hardiansyah sangat menghina. Apalagi tuduhan itu tidaklah benar adanya. Dalam hinaan itu, Hardiansyah menyamakan Arief Budiman dengan binatang karena menilai KPU yang dipimpin Arief Budiman telah melakukan kecurangan untuk memenangkan pihak tertentu di masa Pemilihan Presiden.
Sontak masalah ini menjadi perbincangan di kalangan KPU. Dan, KPU terus mencoba mencari keberadaan Hardiansyah. Mengingat alamat lengkap Hardiansyah ada di Simalungun, KPU Simalungun pun telah berkoordinasi dengan Polres Simalungun tentang rencana langkah hukum atau melaporkan Hardiansyah. Sebelum dilaporkan resmi, Hardiansyah sudah lebih dulu datang ke KPU Simalungun, Jumat (30/8) sore menjelang malam.
Baca Juga: 2 Pekan Jelang Tahapan Pilkada, Dana untuk KPU Simalungun Belum Cair
2. KPU Simalungun menunggu perintah KPU pusat soal proses hukum
Raja Ahab Damanik membenarkan kedatangan Hardiansyah yang menyampaikan permintaan maaf secara lisan dan tertulis. Namun terkait itu. KPU Simalungun belum bisa mengambil sikap apakah pengakuan Hardiansyah bisa menghentikan proses hukum.
Menurut Raja Ahab Damanik, seharusnya pihak KPU akan melaporkan Hardiansyah ke Polres Simalungun. “Rencana hari ini kita melapor tapi kita hormati kedatangan pemilik akun facebook itu. Kita menunda dulu,” ucapnya.
Raja Ahab Damanik ditemani komisioner lainnya, Salman Abror, Fatimah Yanti Sinaga dan Rahmadani Damanik mengaku bahwa kasus ini masih akan dikoordinasikan dengan KPU Provinsi Sumatera Utara dan KPU RI. Dan pihaknya siap melaksanakan setiap perintah dari KPU RI maupun KPU Provinsi. “Kita menunggu petunjuk,” jelasnya.
“Semalam sudah diakui perbuatannya dan dia suda permintaan maaf, tapi keputusan finalnya ada ditangan pimpinan kita selaku pihak yang dicemarkan nama baiknya,” ucapnya.
3. Hardiansyah mengaku menyesal atas sikapnya
Sementara dalam permintaan maafnya, Hardiansyah mengaku sangat menyesal dari hatinya paling dalam. Ia mengaku tidak bisa mengendalikan dirinya setelah melihat beberapa komentar soal adanya kecurangan yang dilakukan KPU pada saa pemilihan April 2019 lalu.
“Saya terbawa emosi didalam kolom kementar. Saya berjanji tidak akan mengulangi kesalahan itu dan apabila terulang saya siap bertanggungjawab dan menerima resiko,” kata Hardiansyah dalam permintaan maafnya yang ditujukan kepada Arief Budiman, kepada lembaga KPU RI, KPU Provinsi Sumut dan KPU Simalungun.
Baca Juga: Gugatan 2 Parpol Ditolak MK, KPU Simalungun Umumkan Caleg 14 Agustus