Gara-gara Pipa, Warga Deli Serdang Ditangkap Polisi

Dua pelaku lain ditangkap

Medan, IDN Times - Misran terpaksa merasakan dingin dan pengapnya ruangan tahanan polisi (RTP) Polsek Hamparan Perak. Bukan tanpa sebab pria 48 tahun itu berada di sana. Alasannya, ia tertangkap polisi karena mencuri pipa milik PT Pertamina di Jalan Perjuangan, Dusun V, Desa Sei Baharu, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

Kapolsek Hamparan Perak Kompol Azuar membenarkan penangkapan warga Dusun I Reba Desa Lama, Kecamatan Hamparan Perak, itu. Azuar mengatakan pelaku diamankan setelah pihaknya mendapat laporan dari PT Pertamina.

"Iya benar, seorang pelaku kita amankan atas nama Misran alias Tan," kata Azuar ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (2/7).

Baca Juga: Mahasiswi Tewas Ditabrak Truk, Anak Sopir: Ditangkap Polisi Nanti Kita

1. Polisi masih mengejar dua pelaku lainnya

Gara-gara Pipa, Warga Deli Serdang Ditangkap PolisiDok.IDN Times/istimewa

Azuar menjelaskan, saat melancarkan aksinya, Misran tidak seorang diri akan tetapi bersama dua rekannya. Akan tetapi, mereka berhasil kabur dalam penyergapan berlangsung.

"Identitas keduanya sudah kita ketahui yakni atas nama Zulkifli dan Ipit. Saat ini kita sedang memburu mereka," ujar Azuar.

2. Dari TKP polisi menyita barang bukti 30 batang pipa dan alat yang digunakan para pelaku

Gara-gara Pipa, Warga Deli Serdang Ditangkap PolisiPixabay.com

Selain pekau, sambung Azuar, dari tempat kejadian perkara (TKP) polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 30 batang pipa, alat pengorek tanah dan sebuah cangkul yang digunakan para untuk mengorek pipa milik PT Pertamina tersebut.

"Misran kita amankan dari di Dusun IV, Desa Sei Baharu, tak jauh dari TKP," jelas Azuar.

3. Atas perbuatannya pelaku terancam tujuh tahun kurungan penjara

Gara-gara Pipa, Warga Deli Serdang Ditangkap PolisiIDN Times/Sukma Shakti

Azuar menambahkan, penangkapan terhadap Misran alias Ran berdasarkan laporan dari pihak PT Pertamina. Mereka merasa keberatan atas perbuatan Misran yang mencuri puluhan pipa penyaluran yang masih berfungsi.

Begitu mendapat laporan, Unit Reskrim langsung bergerak menuju TKP untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, satu dari tiga pelaku berhasil diringkus tak jauh dari lokasi kejadian.

"Atas perbuatannya Misran alias Ran dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkas Azuar.

Baca Juga: 1.551 Polisi Naik Pangkat, Kapolda Sumut: Jangan Arogan Saat Tugas!

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya