Ditegur Curi Ayam dan Bebek, Keponakan Pukuli Paman hingga Tewas

Medan, IDN Times - Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Baru meringkus pelaku penganiayaan terhadap Nizam warga Jalan Teratai Gang Bunga, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia yang tewas, Rabu (24/7). Pelaku tak lain adalah keponakannya sendiri Zul Fadli (27) warga Komplek Purna Bakti Jalan Karangsari, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.
Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing mengatakan, sebelum kejadian, Zul Fadli datang ke rumah pamannya, pada Selasa (23/7) sekira pukul 15.00 WIB.
"Waktu datang itu Zul Fadli membawa satu ekor ayam dan entok hasil curian," kata Martuasah saat memaparkan kasus di Polsek Medan Baru, Jumat (26/7) sore.
Baca Juga: Ahli Pengobatan Tradisional di Sei Mencirim Ditemukan Tewas di Rumah
1. Korban mengusir pelaku karena membawa ayam dan bebek curian ke rumahnya
Akan tetapi, sambung Martuasah, korban marah karena Zul Fadli membawa ayam dan bebek curian ke rumahnya. Lantaran emosi, korban memukul Zul Fadli dengan payung dan kemudian mengusirnya.
"Tak terima Zul Fadli menganiaya korban dengan menggunakan kedua tangannya. Saat itu korban hanya menangkis pukulan Zul," ucap Martuasah.
Zul yang melihat korban tak melawan malah terus memukuli bagian belakang kepala dan lehernya. Beruntung warga memisahkan mereka. Masih emosi, lantas Zul melemparkan kursi plastik warna hijau dan dua batu bata ke kaca rumah korban.
2. Usai dipisah korban pingsan dan akhirnya meninggal dunia di rumah sakit
Setelah kejadian itu, korban masuk ke dalam kamar dengan kondisi sempoyongan dan mengunci pintu dari dalam. Zul datang kembali dengan menggedor pintu kamar, tapi tidak dibuka oleh korban sampai Zul pergi.
Tak lama berselang, korban hendak keluar namun ia terus tergeletak di lantai kamar. Saksi Debi melihat kejadian itu, lantas membawanya ke Rumah Sakit USU untuk mendapatkan pertolongan medis.
"Nyawa korban tidak dapat tertolong," ucap Martuasah lagi.
3. Pelaku terancam 15 tahun penjara
Martuasah melanjutkan, atas kejadian itu, keluarga korban membuat laporan pengaduan ke markas komando. Polisi kemudian turun ke tempat kejadian perkara (TKP) melakukan penyelidikan. Hasilnya Zul Fadli diketahui sedang berada di rumahnya.
"Tepatnya Rabu (24/7) sekira pukul 01.00 WIB, kita berhasil meringkus pelaku dari rumahnya. Saat diinterogasi, ia mengakui perbuatannya. Menurut pelaku Pamannya itu sempat memukul Zul dengan payung. Lalu Zul memukul bagian punggung korban sebanyak tiga kali dan tengkuknya sekali," ujar Martuasah.
"Motifnya, pelaku sakit hati dimarahi dan dipukul oleh korban karena membawa ayam dan bebek hasil curian. Atas perbuatannya, Zul Fadli disangkakan dengan Pasal 338 Subsider 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, Pelaku juga merupakan resedivis atas kasus curhat dan pernah dihukum. Dan dia juga merupakan pemakai narkoba jenis sabu," ujar Martuasah mengakhiri keterangannya.
Baca Juga: Terpeleset ke Sungai saat Main, Bocah 4 Tahun Ditemukan Tewas