30 Orang Tewas Terbakar, Dua Orang Pimpinan Pabrik Korek Gas Ditahan

Medan, IDN Times - Pasca terbakarnya pabrik perakitan korek gas atau mancis di Kelurahan Sambirejo, Binjai, Kabupaten Langkat, polisi langsung menetapkan dua tersangka. Mereka adalah pria yang diduga pemilik usaha Burhan, 37 tahun dan manajer Lismawarni, 43 tahun yang sehari-hari
Keduanya sudah ditahan Polresta Binjai. Sebelumnya mereka diperiksa intensif hingga Jumat (21/6) malam. "Mereka sudah berstatus tersangka. Kami keluarkan surat penahanan untuk keduanya," kata Kasubbag Humas Polres Binjai, Iptu Siswanto Ginting, Sabtu (22/6).
Baca Juga: Kebakaran Pabrik Korek Gas, Keluarga Korban Serahkan Data Fisik
1. Keduanya dinilai lalai menyebabkan 30 orang tewas
Keduanya dianggap bertanggungjawab atas berjalannya usaha perakitan korek gas itu. Apalagi berdasar penyelidikan pintu depan pabrik selalu dikunci saat jam kerja.
Biasanya para pekerja yang didominasi ibu rumah tangga ini selalu keluar lewat pintu belakang.
“Kenapa pabrik harus dikunci. Kalau terjadi apa-apa, pekerja yang akan jadi korban. Inilah yang menjadi dasar kami menetapkan mereka sebagai tersangka," jelas Siswanto.
2.Diduga operasional pabrik tak berizin
Selain itu saat ini polisi juga menyelidiki soal izin operasional pabrik. Kabarnya sengaja ditutupi karena ilegal. Siswanto mengatakan akan segera melakukan pengembangan kasus ini.
3. Pemilik rumah diperiksa sebagai saksi
Selain itu polisi juga memeriksa pemilik rumah. Sri Maya (47) diperiksa sebagai saksi. Selain itu polisi juga memeriksa empat pekerja yang selamat. Mereka selamat karena izin keluar makan siang.
Sementara 30 korban yang meninggal dunia terjebak di dalam bangunan dan diduga tidak dapat keluar karena pintu depan rumah memang digembok. Di antara 30 orang tewas itu, 5 merupakan anak-anak dari para pekerja.
Baca Juga: Suami Korban Kebakaran Pabrik Korek: Istri Cuma Salaman Pamit Kerja