Kejari Binjai Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan CCTV Dishub

JP kini dalam buronan jaksa

Binjai, IDN Times - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri menetapkan seorang ASN di Dinas Perhubungan Binjai, Juanda Prastowo sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan CCTV. Juanda diketahui bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam kepanitiaan pengadaan tersebut.

"Sudah kita tetapkan Juanda sebagai tersangka," kata Kepala Kejari Binjai, Muhamad Husein Admaja didampingi Kasi Intelijen, Iwan Roy, Selasa (6/7/2021).

1. Kerugian negara Rp388 juta

Kejari Binjai Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan CCTV DishubPenggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejari Binjai (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Penetapan tersangka, ujarnya, dilakukan setelah penyidik mendapatkan hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan, Keuangan dan Pembangunan Sumut. Kata dia, negara dirugikan sebesar Rp388 juta. "Kerugian negara berdasarkan penghitungan mencapai Rp300 juta lebih," ujarnya.

Ia menambahkan, penyidik akan melakukan panggilan ketiga terhadap Juanda yang diketahui merupakan oknum Aparatur Sipil Negara di lingkungan Dishub Binjai. Jika tidak hadir, pihaknya akan mengeluarkan surat penjemputan paksa terhadap Juanda.

"Kita sudah melakukan panggilan kedua, rencana ini akan ketiga," ungkapnya.

Baca Juga: Dugaan Korupsi CCTV Dishub Binjai, Kejari Belum Tetapkan Tersangka

2. Tersangka diduga sebagai otak pelaku kejahatan

Kejari Binjai Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan CCTV DishubTim penyidik Kejari Binjai yang melakukan penggeledahan (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Kajari menambahkan, penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan tersangka lainnya. Kata dia, Juanda berperan sebagai otak kejahatan dalam proses pengadaannya.

Bahkan diduga, Juanda yang melakukan pengadaan sendiri yang kini berbuntut dugaan korupsi. "Keterlibatan kadis masih didalami. Namun saat ini berdasarkan hasil penyidikan, dia (Juanda) yang mengatur semuanya pengadaan. Tapi akan kita dalami dugaan keterlibatan yang lain," ujarnya.

"Bukti kuat yang diperoleh sehingga bisa ditetapkan tersangka, dari penyidik yang mendapati temuan kuat dan dijadikan barang bukti. Makanya dapat disimpulkan bahwa Juanda yang merupakan otaknya," sambungnya.

3. Ketua DPRD apresiasi Kejari Binjai

Kejari Binjai Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan CCTV DishubPenggeledahan kantor Dishub, oleh Kejari Binjai (IDN Times/ istimewa)

Terpisah, Ketua DPRD Binjai, H Noor Sri Syah Alam Putra mengapresiasi kinerja tim penyidik Korps Adhyaksa. "Kita serahkan sepenuhnya kepada pihak Kejaksaan. Saya yakin pihak kejaksaan lebih profesional dalam menghadapi dan mengambil kebijakan terkait dugaan korupsi pengadaan tersebut," katanya.

Pria yang karib disapa Kires ini mengatakan, kepada seluruh ASN di Pemko Binjai, jangan ada yang mencoba-coba memperkaya diri sendiri dengan melakukan korupsi. Ia menambahkan, seluruh pegawai agar dapat bekerja dengan baik."Saya berharap, bahwa kepada seluruh ASN jangan lagi melakukan tindakan yang menguntungkan diri sendiri," tukasnya.

Diketahui, Juanda dikabarkan melakukan sendiri pengadaan CCTV. Kabar yang berembus kencang ini bukan sekadar isapan jempol belaka. Pasalnya, Direktur CV AIM berinisial MS memberikan keterangan berbelit soal proyek pengadaan tersebut. Semula sebut enggak tahu kalau perusahaannya dipakai untuk pengadaan, namun belakangan keterangan berubah menjadi tahu dan berdalih yang mengerjakannya berinisial D, yang sudah meninggal dunia.

Sebelumnya, penyidik sudah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perhubungan, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kebun Lada, Binjai Utara dan kediaman JP yang berstatus ASN di lingkungan Dishub.

Ini dilakukan penyidik untuk mendalami sekaligus mencari bukti memperkuat proses penyidikan yang dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka. Pengadaan CCTV ini dilakukan oleh Dishub Binjai dengan menelan anggaran hampir ratusan juta rupiah pada tahun 2018.

Baca Juga: Kasus Korupsi CCTV Dishub Binjai, Kejari Menduga Dikerjakan PPK

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya