Kejaksaan Langkat Bagi-bagi 1.000 Masker untuk Pengendara

Langgar prokes akan dihukum push up

Langkat, IDN Times - Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Langkat, bersama Forkopimcam menggelar giat Operasi Yustisi di Kecamatan, Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Selain memberikan hukuman berupa Push Up bagi warga yang melanggar Protokol Kesehatan (Prokes).

Dalam giat itu, mereka juga membagikan 1.000 masker di Jalan Besitang, Kelurahan Brandan Barat dan Jalan Masjid, Kelurahan Brandan Timur, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Jumat (9/7/2021).

Baca Juga: Terjerat Kasus Narkoba, 10 Potret Nia Ramadhani Dengan Hobi Mewahnya

1. Beri imbauan patuhi prokes guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19

Kejaksaan Langkat Bagi-bagi 1.000 Masker untuk PengendaraRazia yang dilakukan tim gabungan di Kota Binjai, guna menerapkan Prokes kepada masyarakat (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Pelaksanaan Ops Yustisi itu dipimpin oleh Danramil 13 Pangkalan Brandan Kapten Inf HE Sihombing. Dia didampingi oleh empat orang personel Sub Den Pom Brandan beserta Kapolsek Brandan AKP PS Simbolon SH.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Langkat Ibrahim Ali SH MH via pesan WhatsApp mengaku, kegitan dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

"Gak hanya bagi masker, kita juga memberikan himbauan kepada masyarakat untuk selalu mematuhi prokes COVID-19," kata Ibrahim Ali.

2. Diberi hukuman push up, masih ada masyarakat yang ditemukan melanggar prokes

Kejaksaan Langkat Bagi-bagi 1.000 Masker untuk PengendaraPemberlakuan hukuman push up bagi masyarakat yang melanggar prokes (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Dari Cabjari Brandan sendiri, kata Ali, diwakili oleh Jueregen KMP Panjaitan SH MH. Dimana pelaksanaan itu, masih ada saja masyarakat yang belum mematuhi protokol kesehatan.

"Ada beberapa warga yang diberikan tindakan langsung karena kedapatan melanggar prokes. Dihukum push-up sama petugas," tandas mantan Kasi Intelijen Kejari Langkat itu.

Dengan tetap menerapkan prokes COVID-19, Kanit Intel  Polsek Brandan Iptu Rajendra Kusuma, Camat Sei Lepan M Iqbal Ramadhan SE, Camat Brandan Barat M Harmain SSTP, Kapus Desa Lama Muharomah Taroreh SKM, Kapus Brandan dr Sri Wardani, serta unsur Forkopimcam lainnya, turut hadir dalam kegiatan itu.

3. Lokasi wisata ditutup, masyarakat dilarang gelar hajatan yang timbulkan keramaian

Kejaksaan Langkat Bagi-bagi 1.000 Masker untuk PengendaraSekda Kabupaten Langkat dr Indra Salahuddin memimpin rapat dengan stgas COVID-19 (IDN Times/ istimewa)

Kabupaten Langkat, Sumatera Utara sendiri terus berupaya melakukan pencegahan dan penanggulangan COVID-19. Salah satu langkah yang diambil adalah melakukan penutupan lokasi wisata dan pelarangan pelaksanaan hajatan (perayaan) di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, masih diberlakukan sampai batas waktu belum ditentukan.

Hal ini sempat diutarakan Sekertaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Langkat dr. H. Indra Salahuddin, saat menggelar rapat dengan Satgas COVID-19. Kata Sekda, aturan ini masih diberlakukan, sebab hal ini dinilai efektif guna menekan dan pencegahan angka penyebaran COVID-19 di Langkat. 

Selain itu, keputusan ini diambil dikarenakan angka terkonfirmasi dan kematian terpapar COVID-19 masih dianggap tinggi di Negeri Bertuah.

"Semoga setelah dua minggu ini, kasus terpapar menurun, sehingga aktifitas wisata dan hajatan bisa kembali terselenggara," harap Sekda, sembari mengakui vaksinasi juga terus dilakukan guna pencegahan dan penanggulangan COVID-19.

Baca Juga: [BREAKING] Mal Centre Point Resmi Disegel Wali Kota Medan 

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya