Penjual Kulit Harimau Divonis Ringan, Belum Berkeadilan Ekologi

Medan, IDN Times - Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menghukum ringan 2 pelaku perdagangan kulit harimau sumatra. Kedua pelaku Hermanta Ginting (41) dan Ganda Putra Tarigan (29), dihukum 15 bulan penjara pada pesidangan yang digelar pada Kamis (6/6/2024). Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut mereka dengan hukuman 18 bulan penjara.
Ringannya hukuman yang diberikan kepada kedua terdakwa menunjukkan keadilan ekologi masih jauh panggang dari api. Bukan hanya pada kasus yang menjerat Ganda dan Hermanta. Hukuman ringan juga berlaku pada kasus lain perdagangan satwa.
1. Penegakan hukum terhadap perdagangan satwa harus lebih tegas

Medan, IDN Times - Direktur Konservasi Yayasan Orangutan Sumatra Lestari - Orangutan Information Centre (YOSL-OIC) Indra Kurnia mendorong penegakan hukum terhadap kasus perdagangan satwa bisa lebih tegas. Menyusul jumlah kasus yang terus terjadi setiap tahunnya.
"Ketika penegakan hukum semakin masif, ini akan berdampak pada efek jera. Sehingga bisa menekan angka perdagangan satwa," kata Indra, Jumat (7/6/2024).
Kata Indra, perdagangan satwa menjadi faktor pendorong kepunahan di alam liar. Dalam kasus ini, satu harimau hilangd ari Kabupaten Karo yang merupakan Kawasan Ekosistem Leuser. Berbatasan langsung dengan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).
2. Penegak hukum didorong untuk semakin melek dengan dampak perdagangan satwa

Harimau merupakan satwa kunci di ekosistem. Predator puncak ini terancam punah dengan aktifitas perdagangan satwa. Selain degradasi hutan sebagai habitatnya. Hilangnya satu harimau di alam liar akan berdampak pada keseimbangan ekosistem.
"Kami menilai hukuman yang diberikan kepada kedua terdakwa masih terlalu ringan. Kita mendorong hukuman yang lebih berat kepada para pelaku perdagangan satwa dilindungi. Kami juga mendorong agar penegak hukum lebih berpihak kepada keadilan ekologi," kata Indra.
Meski putusannya ringan ini seharusnya bisa jadi alarm peringatan kerawanan perburuan dan perdagangan satwa liar di Sumatra Utara.
3. Mendorong revisi Undang-undang KSDAE

Kasus perdagangan satwa dilindungi masih langgeng terjadi setiap tahunnya. Sepanjang 2022 dan 2023, Voice of Forest (Yayasan Suara Hutan Indonesia) mencatat ada 26 kasus perdagangan satwa liar dilindungi yang terjadi di Provinsi Aceh dan Sumatra Utara.
Penegakan hukum dinilai masih lemah. Mayoritas kasus divonis dengan hukuman ringan. Dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 juga hanya mengisyaratkan hukuman maksimal 5 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp100 juta.
Mayoritas pegiat lingkungan mendorong revisi UU nomor 5 tahun 1990. Undang-undang ini dinilai sudahh tidak relevan jika diberlakukan saat ini. Informasi terakhir, DPR tengah menggodok revisi undang-undang itu.
Baru-baru ini Sunendi pemburu badak jawa di Taman Nasional Ujung Kulon divonis 12 tahun penjara. Itu adalah rekor sanksi pidana tertinggi pada kasus perburuan dan perdagangan satwa liar di Indonesia. Bahkan melewati batas maksimal sanksi pidana pada UU KSDAE. Ternyata hakim bisa memberikan sanksi berat. Kasus perburuan badak jawa ini menjadi yurisprudensi, jaksa dan hakim memberikan tuntutan dan vonis berat kepada pelaku perburuan dan perdagangan satwa liar lainnya.
"Kita mendorong agar kasus - kasus kejahatan kehutanan dihukum tinggi. Karena dampaknya begitu besar pada kondisi ekosistem dan masyarakat. Ini juga bisa menjadi efek jera kepada para pelaku," pungkasnya.


















