Eks Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Terancam Dipecat

- Kompol M Jacub Nurman Kamaru dicopot dari jabatan Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru dan ditempatkan khusus di Polda Riau karena dugaan tangkap lepas pelaku narkoba.
- Polda Riau mendalami dugaan aliran uang Rp200 juta terkait kasus tersebut, dengan kemungkinan sanksi mulai dari demosi hingga pemecatan jika terbukti melanggar etik atau pidana.
- Kompol Jacub baru menjabat sekitar empat bulan sebelum dicopot, sebelumnya dikenal berprestasi dalam pengungkapan kasus narkoba di berbagai wilayah Riau.
Pekanbaru, IDN Times - Kompol M Jacub Nurman Kamaru telah dicopot dari jabatannya sebagai Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru. Tak hanya dicopot, perwira lulusan Akademi Polisi (Akpol) itu juga dilakukan penempatan khusus atau Patsus di Polda Riau.
Adapun kasusnya, ia diduga bersama timnya melakukan tangkap lepas sejumlah pelaku Narkoba. Dimana sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap 5 orang pelaku disebuah tempat hiburan malam pada 18 Februari 2026. Dari 5 orang itu, 3 diantaranya dilepas.
Tak hanya Kompol Jacub, 6 anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru juga ikut di Patsus di Polda Riau. Mereka adalah Kanit Idik I Reserse Narkoba AKP Untari, Kanit Idik II Opsnal Iptu Harianto dan Aipda Jemi, serta 3 penyidik Briptu Herman, Briptu Taufiq dan Briptu Lukas.
Terkait hal tersebut, Wakil Kepala Polda Riau Brigjen Pol Hengky Haryadi menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota yang terbukti menyalahgunakan kewenangan, baik itu perwira menengah, perwira pertama, maupun bintara.
"Tidak ada toleransi, mau perwira menengah, perwira pertama ataupun bintara," terangnya, Kamis (2/4/2026).
Hengky menjelaskan, jika hasil pemeriksaan mengarah pada pelanggaran kode etik atau profesi, sanksi terberat yang akan diberikan adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan. Sementara sanksi paling ringan berupa demosi jabatan. Selain itu, apabila ditemukan unsur tindak pidana, proses hukum pidana juga akan diterapkan.
"Apabila terkait penyalahgunaan wewenang, akan diproses profesi dan bisa berujung pemecatan. Paling ringan demosi. Apabila terbukti pidana, akan kita pidanakan," jelasnya.
1. Langgar SOP, di Patsus sejak 25 Maret

Brigjen Pol Hengky Haryadi menerangkan, langkah Patsus terhadap Kompol Jacub dan 6 anggotanya itu dilakukan karena terdapat indikasi pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam penanganan perkara tersebut.
"Mereka di Patsus dari tanggal 25 Maret kemarin," terangnya.
"Kenapa kita Patsus, karena ada SOP yang tidak dilaksanakan. Ini ada yang dilanggar, karena kita curiga maka kita usut," sambungnya.
2. Terkait aliran uang, didalami secara internal

Terkait dengan adanya dugaan aliran sebanyak Rp200 juta dari 3 pelaku yang dilepas ke Kompol Jacub dan 6 anggotanya, Brigjen Pol Hengky mengatakan pihaknya masih mendalami informasi tersebut.
"Siapa pemberi dan siapa penerima akan kita selidiki," katanya.
Selain itu, dalam menetapkan unsur pidana terhadap ke 7 anggota polisi itu, menurut Brigjen Pol Hengky, diperlukan minimal dua alat bukti yang sah.
"Untuk pidana harus ada dua alat bukti, tapi kita akan terus dalami secara internal," tambahnya.
Saat ini, pemeriksaan terhadap ke 7 anggota polisi tersebut masih berlangsung secara profesional dan transparan.
"Langkah Patsus merupakan bagian dari proses penegakan disiplin internal di tubuh Polri. Jika terbukti ada indikasi penyalahgunaan wewenang, akan kami usut tuntas," pungkasnya.
3. Belum genap 4 bulan menjabat sebagai Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru

Diketahui, Kompol Jacub resmi menjabat sebagai Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru pada Kamis (11/12/2025). Namun, pada pertengahan Maret 2026, ia dicopot dari jabatannya dan saat ini menjalani Patsus.
Kompol Jacub dilantik sebagai Kasat Reserse Narkoba dalam upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) yang dipimpin Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Mustika Rahmat.
Mutasi perwira muda berprestasi itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Riau Nomor ST/1006/XI/KEP/2025 tanggal 27 November 2025.
Dalam surat tersebut, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan mempercayakan Kompol Jacub untuk memimpin Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, posisi strategis dalam upaya pemberantasan Narkoba di wilayah ibu kota Provinsi Riau.
Kompol Jacub dikenal sebagai sosok yang memiliki rekam jejak kuat dalam bidang reserse Narkoba. Sebelum menjadi Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, ia menjabat sebagai Kanit 2 Subdit 2 pada Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau.
Namanya juga pernah mencuat saat bertugas sebagai Kasat Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) dengan pangkat AKP. Di bawah kepemimpinannya, Satuan Reserse Narkoba Polres Inhil berhasil membukukan sejumlah pengungkapan kasus penting.
Atas kinerja tersebut, ia bersama 18 personel Satuan Reserse Narkoba Polres Inhil menerima penghargaan dari Kapolres Inhil saat itu AKBP Budi Setiawan, bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda tahun 2024.
Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan keberhasilan pengungkapan kasus Narkoba di wilayah hukum tersebut.
Keberhasilan Kompol Jacub dalam menangani berbagai kasus Narkoba membuat kariernya terus berkembang. Ia kemudian mendapat kenaikan pangkat menjadi Komisaris Polisi (Kompol) dan kembali dipercaya memegang posisi strategis.

















