PAD Tambang di Sumut Tembus Rp4,5 M: yang Ilegal Masih Jadi PR

- Pemprov Sumut mencatat PAD sektor tambang Rp4,5 miliar pada 2025, melampaui target Rp3 miliar lewat skema opsen pajak MBLB yang baru pertama kali diterapkan.
- Terdapat 231 izin pertambangan MBLB tersebar di berbagai daerah Sumut, menunjukkan aktivitas tambang yang masif dan menjadi fokus pembinaan pemerintah daerah.
- Tambang ilegal masih jadi tantangan utama karena kewenangan penindakan terbatas, sehingga Pemprov hanya bisa berkoordinasi dengan aparat hukum untuk pemetaan dan prioritas penanganan.
Medan, IDN Times – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mencatat capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan sebesar Rp4,5 miliar sepanjang 2025. Angka ini melampaui target awal Rp3 miliar dan menjadi pemasukan perdana dari skema opsen atau tambahan pungutan pajak oleh pemerintah provinsi yang dikenakan atas pokok Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Kepala Bidang Hidrogeologi Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sumut, Hasan Basri, menyebut bahwa capaian ini menjadi langkah awal kontribusi sektor tambang terhadap kas daerah.
“Dari target Rp3 miliar tahun 2025, dari opsen pajak kita mencapai Rp4,5 miliar,” ujar Hasan dalam keterangannya, Kamis (2/4/2026).
1. Pertama kali Sumut terima opsen tambang, langsung lampaui target

Hasan menjelaskan bahwa 2025 menjadi tahun pertama Pemprov Sumut menerima pendapatan dari opsen pajak MBLB sebesar 25 persen. Sebelumnya, pemerintah provinsi belum mendapatkan bagian langsung dari sektor ini.
Capaian Rp4,5 miliar menunjukkan potensi besar sektor pertambangan sebagai sumber PAD baru, meskipun kontribusinya masih relatif kecil dibandingkan dengan sektor lain.
2. Ratusan izin tambang tersebar di seluruh daerah

Saat ini, terdapat sekitar 231 izin pertambangan MBLB di Sumatera Utara. Rinciannya meliputi:
- 44 Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP)
- 19 IUP Eksplorasi
- 168 Surat Izin Penambangan Batuan
Seluruh izin tersebut tersebar di berbagai kabupaten/kota, yang menunjukkan aktivitas tambang cukup masif di daerah.
Pemprov Sumut juga mengklaim terus melakukan pembinaan terhadap perusahaan tambang, mulai dari penyusunan standar operasional hingga peningkatan kompetensi tenaga kerja.
3. Tambang ilegal masih jadi persoalan, kewenangan terbatas

Di balik capaian PAD, persoalan tambang ilegal masih menjadi tantangan besar. Hasan mengakui, Pemprov Sumut tidak memiliki kewenangan langsung untuk melakukan penindakan hukum.
Pemprov hanya bisa melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum serta memetakan wilayah tambang ilegal untuk menentukan prioritas penanganan.


















