Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

5 Kesimpulan RDPU Kasus Amsal Sitepu, Kejaksaan Karo Harus Dievaluasi

5 Kesimpulan RDPU Kasus Amsal Sitepu, Kejaksaan Karo Harus Dievaluasi
Komisi III DPR RI gelar RDPU bersama Kejari Karo hingga Kejati Sumut bahas kasus Amsal Sitepu. (IDN Times/Amir Faisol).

Medan, IDN Times – Videografer Amsal Christy Sitepu sekaligus Direktur CV Promiseland, akhirnya divonis tidak bersalah dalam kasus korupsi yang menderanya. Pekerja industri kreatif yang didera perkara kasus korupsi pengadaan video profil desa di Kabupaten Karo itu akhirnya menghirup udara bebas pada 1 April 2026.

Meski Amsal sudah dibebaskan, DPR RI ternyata menganggap itu belum tuntas. DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III. Menyusul kejanggalan hingga upaya perlawanan dari Kejaksaan Negeri Karo. RDPU itu digelar, Kamis (2/4/2026).

Dalam rapat itu, jajaran Kejari Karo 'dikuliti' oleh Komisi III DPR RI. Bahkan sejumlah wakil rakyat itu sepakat jika jajaran di Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Danke Rajagukguk dan jaksa yang menangani kasus Amsal Sitepu dicopot dari jabatannya.

Rapat yang berjalan hingga enam jam itu, akhirnya menghasilkan lima kesimpulan. Berikut lima kesimpulan RDPU itu;

1. Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Kejaksaan Negeri Karo yang menangani perkara Nomor 171/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn atas nama Sdr. Amsal Christy Sitepu dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan evaluasi tersebut secara tertulis kepada Komisi III DPR RI dalam waktu 1 (satu) bulan.

2. Komisi III DPR RI meminta aparat penegak hukum melakukan pengusutan secara tuntas terkait intimidasi yang dialami oleh Sdr. Amsal Christy Sitepu yang diduga dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nama Sdr. Wira Arizona, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Sdr. Reinhard Harve Sembiring, dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Sdr. Dona Martinus Sebayang.

3. Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk mengusut dugaan pelanggaran oknum Kejaksaan Negeri Karo yaitu tidak melaksanakan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan Nomor 171/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn dan membangun propaganda seolah Komisi III DPR RI mengintervensi proses hukum perkara Sdr. Amsal Christy Sitepu.

4. Komisi III DPR RI meminta Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk melakukan eksaminasi terhadap perkara Sdr. Amsal Christy Sitepu sebagai bahan evaluasi menyeluruh kinerja Kejaksaan.

5. Komisi III DPR RI menegaskan dalam penanganan perkara Sdr. Amsal Christy Sitepu sesuai dengan semangat  ketentuan KUHAP baru bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan upaya hukum, baik upaya hukum banding maupun kasasi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

Cek Tanggal dan Lokasinya, Ini 2 Event Balap Bulan Mei 2026 di Medan

10 Apr 2026, 05:00 WIBNews