Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Hinca Berang, Kajari Karo Disebut Mengadu Domba: Copot Dulu

Hinca Berang, Kajari Karo Disebut Mengadu Domba: Copot Dulu
Anggota Komisi 3 DPR RI Hinca Pandjaitan sebut Panja KUHAP dibentuk setelah lebaran. (IDN Times/Amir Faisol)

Medan, IDN Times – Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mengungkapkan kekesalannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Kamis (2/4/2026) petang. RDPU itu membahas soal dugaan Kejaksaan Negeri Karo yang dinilai melakukan perlawanan kepada Komisi III yang mengadvokasi kasus Amsal Christy Sitepu.

Hinca bercerita soal bagaimana dia berupaya melakukan penangguhan penahanan terhadap Amsal. Satu hari sebelum Amsal divonis bebas, dia dilepas dari Rumah Tahanan Tanjung Gusta. Namun, Hinca geram dengan surat dari Kejari Karo yang menyatakan itu bukan penangguhan melainkan pengalihan penahanan.

Soal redaksi pengalihan ini sudah diklarifikasi oleh Kepala Kejari Karo, Danke Rajagukguk. Dia menyebut ada kesalahan penulisan. Namun, klarifikasi itu ditolak oleh Komisi III. Menurut Komisi III, ada unsur kesengajaan dalam penulisan pengalihan itu. Karena harusnya, Danke memeriksa surat itu sebelum ditandatangani.

Hinca juga merasa, saat itu Kejari Karo mengulur waktu penangguhan penahanan. Padahal sudah ada perintah dari pengadilan. Hinca menyebut, Kejari Karo juga mengangkangi Pengadilan Negeri Medan dengan mengulur waktu itu. Bahkan, menurut Hinca ini masuk kategori tindakan kejahatan.

“Keadilan yang tertunda adalah Kejahatan yang sempurna. Saya menunggu sekian jam. Saya anggap sudah waktunya dan Amsal harus ke luar. Saudara Amsal harus pulang dulu ke rumah keluarganya. Sebelum mengikuti putusan besok hari,” kata Hinca dalam rapat itu.

Hinca berupaya menghubungi Kejari Karo. Namun saat itu, Hinca mendapatkan jawaban, Kejari Karo tengah mengurus administrasi. Hinca meminta urusan administrasi itu dilakukan menyusul. Hingga akhirnya, setelah menunggu berjam-jam, Amsal dibebaskan dari Rutan.

Hinca cukup tegas menyoal dugaan kesengajaan surat menyurat itu. Dia bahkan menyebut Kejari Karo sudah melakukan adu domba lintas instansi.

“Anda mengadu domba institusi ini. Padahal substansinya salah. Anda buat pengalihan. Padahal ini penangguhan. Oleh karena itu pimpinan, permintaan maaf Kajati Sumut kita terima tapi kejahatan ini harus diproses hukum pidana. Karena mengorbankan kita semua,” kata Hinca.

Dia kembali menegaskan dan meminta agar Kepala Kejati Sumut mencopot semua jaksa yang terlibat dalam dugaan kriminalisasi terhadap Amsal Sitepu.

“Saya minta Kajati, gunakan kewenangan. Bersihkan ini semua,” katanya.

Dia juga menyoal dugaan intimidasi yang dilakukan Jaksa Wira Arizona terhadap Amsal lewat pemberian brownies coklat.

“Bagi saya Brownies tidak selesai. Kalau Brownies itu anda bilang bentuk Humanis kejaksaan, itu bukan. Intimidasi paling buruk di dunia adalah intimidasi yang paling halus dengan memberikan iming-iming roti. Roti Brownies itu kau beri, supaya tidak ribut,” pungkasnya.

Sebelumnya, kasus ini bermula saat Amsal menawarkan jasa pembuatan video profil desa dengan harga Rp30 juta per desa melalui proposal langsung kepada kepala desa. Sebanyak 20 desa menyetujui kerja sama tersebut, dan pekerjaan diselesaikan sesuai kontrak serta dibayar setelah hasil diterima.

Namun, berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Karo, biaya yang dianggap wajar hanya sekitar Rp24,1 juta per video. Selisih harga tersebut dinilai sebagai mark-up yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp202 juta. Perhitungan ini dilakukan dengan menghilangkan sejumlah komponen kerja kreatif seperti ide, editing, cutting, dan dubbing (dinilai nol rupiah).

Dalam persidangan, para kepala desa sebagai saksi menyatakan pekerjaan Amsal telah selesai dengan baik dan sesuai kesepakatan tanpa masalah. Amsal juga membantah melakukan mark-up, menegaskan dirinya bekerja profesional dan hanya menawarkan proposal yang disetujui pihak desa.

Kasus ini menuai sorotan publik karena dianggap memiliki kejanggalan, termasuk proses audit yang tidak melibatkan klarifikasi langsung kepada Amsal. Sejumlah pihak, termasuk anggota DPR, juga menyoroti potensi kriminalisasi terhadap pekerja di sektor ekonomi kreatif.

Pengadilan Negeri Medan akhirnya menjatuhkan vonis bebas kepada Amsal, Rabu (1/4/2026). Dia dinyatakan tidak bersalah dalam kasus korupsi itu. Dalam kesimpulan RDP ini, Komisi III DPR RI menegaskan dalam penanganan perkara Amsal Christy Sitepu sesuai dengan semangat ketentuan KUHAP baru bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan upaya hukum baik upaya hukum banding maupun kasasi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

7 Tips Belajar atau WFH di Kamar Kos yang Bikin Nyaman

07 Apr 2026, 09:00 WIBNews