Amsal Sitepu Bebas, Begini Nasib 4 Videografer Lain yang Ditangkap Kejari Karo

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karo menjadi sorotan masyarakat luas dalam sepekan terakhir. Hal ini muncul akibat dakwaan 'aneh' yang dituduhkan pada terduga korupsi seorang videografer bernama Amsal Christy Sitepu. Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karo, Wira Arizona SH, MH bulan lalu, Amsal dituding terbukti bersalah karena melakukan mark up pembuatan video profil 20 Desa di Karo pada tahun 2020-2022.
Jaksa Wira Arizona menjelaskan bahwa jasa Editing, Dubbing berdasarkan audit inspektorat Karo harusnya gratis alias 0 rupiah. Akibatnya Amsal yang merupakan Direktur CV Promiseland dianggap melakukan korupsi senilai Rp202 juta, dituntut 2 tahun penjara dan harus mengembalikan kerugian negara.
Isi dakwaan jaksa, pledoi Amsal, hingga video klarifikasi jaksa menjadi viral dan dibahas oleh berbagai influencer serta pekerja industri kreatif Tanah Air. Hakim PN Medan pada 1 April 2026 memvonis bebas Amsal Sitepu.
Ketua Majelis Hakim, Mohammad Yusafrihardi Girsang menilai Amsal Sitepu tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyimpulkan tidak terdapat unsur perbuatan melawan hukum yang dapat dibuktikan atas tindakan terdakwa.
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak hak terdakwa hak hak dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya," kata Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang.
Ternyata kasusnya tidak berhenti disitu. Kepala Kejaksaan Karo, Danke Rajagukguk, Kasi Pidsus Kejari Karo Reinhard harve, hingga Jaksa Junaidi dan Wira Arizona 'dikuliti' alias dievaluasi secara serius oleh Komisi III DPR RI dalam Rapat Dengan Pendapat Umum (RDPU) pada Kamis (2/4/2026) sore hingga malam. Baik dalam hal isi tuntutan, 'brownies intimidasi', hingga dugaan mengadu-domba Komisi III DPR RI dengan institusi lain terkait penangguhan penahanan Amsal Sitepu.
Hinca Panjaitan misalnya, ia merasa Kejari Karo mengulur waktu penangguhan penahanan Amsal. Padahal sudah ada perintah dari pengadilan. Hinca menyebut, Kejari Karo juga mengangkangi Pengadilan Negeri Medan dengan mengulur waktu itu. Bahkan, menurut Hinca ini masuk kategori tindakan kejahatan.
“Keadilan yang tertunda adalah Kejahatan yang sempurna. Saya menunggu sekian jam. Saya anggap sudah waktunya dan Amsal harus ke luar. Saudara Amsal harus pulang dulu ke rumah keluarganya. Sebelum mengikuti putusan besok hari,” kata Hinca dalam rapat itu.
Secara tegas Hinca meminta agar Kepala Kejati Sumut mencopot Kajari Karo dan semua jaksa yang terlibat dalam dugaan kriminalisasi terhadap Amsal Sitepu.
“Saya minta Kajati, gunakan kewenangan. Bersihkan ini semua,” katanya.
Selain Hinca, berbagai tudingan dan kejanggalan ditumpahkan Anggota Komisi III DPR pada Danke dan Jaksa Penuntut Umum yang bertanggung jawab 'mengkriminalisasi' Amsal Sitepu. Kesimpulan RDPU ini, seluruh fraksi sepakat bahwa Kajari Karo dan jajarannya harus dievaluasi, diberi sanksi agar tidak terulang kasus serupa. Serta menegaskan putusan bebas Amsal Sitepu tidak bisa dibanding atau kasasi.
'Syukurnya' kasus yang menimpa Amsal Sitepu ini viral dan mendapat keadilan. 'Malangnya' sudah ada 4 orang lain yang juga videografer pembuat profil dan website desa sudah lebih dulu dijadikan tersangka oleh Kejari Karo dan tak ada yang membela mereka.
Total mereka berlima dianggap merugikan negara Rp1,8 Miliar. Bagaimana nasib keempat tersangka lain? Berikut IDN Times merangkum kasusnya dari Pernyataan Pers Kejari Karo dan SIPP Pengadilan Medan:
Kejari Karo sebut ada 5 Tersangka dalam kasus pembuatan Video Profil dan Website Desa dan telah merugikan negara Rp1,8 Miliar

Pada 6 Februari 2026, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menegaskan penanganan perkara dugaan korupsi Amsal Sitepu sudah sesuai prosedur.
“Penanganan perkara dugaan korupsi yang kami tangani berlandaskan aturan dan dasar hukum yang jelas, termasuk hasil pemeriksaan Inspektorat serta regulasi daerah yang menjadi acuan dalam penanganan perkara,” tegas Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karo, Dr. Reinhard Harve, SH, MH, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat (6/2).
Ia menjelaskan, selain Amsal, ada empat perkara yang berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan dana desa yang melibatkan pihak swasta di Kabupaten Karo saling berkaitan dan memiliki pola yang sama. Dari empat perkara yang telah disidangkan, kata dia, dua perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), satu perkara masih dalam proses banding, dan satu perkara tersangkanya masih buron.
“Modusnya sama, pola perbuatannya serupa, hanya lokasinya berbeda,” ujarnya.
Ia menegaskan seluruh proses penegakan hukum yang dilakukan Pidsus Kejari Karo didasarkan pada alat bukti yang sah serta hasil pemeriksaan Inspektorat. Total kerugian negara dalam seluruh perkara tersebut mencapai sekitar Rp1,8 miliar dan telah dibuktikan di persidangan.
“Kami pastikan tidak ada angka yang dikurangi atau dimanipulasi. Seluruhnya dibuktikan di persidangan berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan,” kata Reinhard.
Ia juga menegaskan Kejaksaan Negeri Karo masih terus memburu tersangka lagi dan sudah berstatus DPO.
“Kami sudah menetapkan JG sebagai DPO sekitar empat sampai lima bulan lalu dan yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Reinhard.
Menurut Reinhard, JG merupakan aktor utama dalam perkara dugaan korupsi tersebut. Ia menegaskan kejaksaan berkomitmen menangkap tersangka yang buron itu.
Siapa saja kah empat tersangka lain yang dimaksud Jaksa dan apa hukuman yang telah mereka terima? Yuk simak:
Tersangka 1: Videografer Jesaya Perangin Angin, Direktur CV Arih Persada Perdana

Pada Rabu tanggal 29 Juli 2025, Jesaya Peranginangin (52 tahun) ditangkap Kejaksaan Karo di rumah mertuanya di Komplek Nangnung Selatan Kota Sungailiat, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka. Ia dianggap mangkir dua kali dari pemeriksaan Jaksa Kabupaten Karo
Dakwaan Jaksa Wira Arizona (dibacakan pada persidangan perdana 9 September 2025):
Terdakwa Jesaya Perangin Angin selaku direktur CV Arih Persada Perdana berdasarkan Akta Anggaran Dasar Perseroan Komanditer Nomor 89 tanggal 15 Desember 2022, akta perubahan anggaran dasar nomor 191 tanggal 26 mei 2023, akta perubahan anggaran dasar nomor 107 tanggal 11 Agustus 2023 yang melakukan kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan/instalansi komunikasi dan informatika lokal desa berupa pembuatan video profile desa dan website desa dikabupaten karo tahun anggaran 2023 bertempat di kecamatan mardinding, kecamatan juhar, kecamatan laubaleng dan kecamatan kutabuluh kabupaten karo atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat 2 undang-udang RI nomor 46 tahun 2009 tentang pengadilan tindak pidana korupsi telah melakukan atau turut serta melakukan secara bersama-sama dengan saksi Toni Aji Anggoro (dilakukan penuntutan secara terpisah)
Tuntutan Jaksa Wira Arizona (dibacakan pada persidangan 19 Januari 2026):
Menyatakan Terdakwa JESAYA PERANGIN-ANGIN tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa JESAYA PERANGIN-ANGIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JESAYA PERANGIN-ANGIN berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap di tahan.
Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa JESAYA PERANGIN-ANGIN sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa JESAYA PERANGIN-ANGIN untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 229.468,327,- (dua ratus dua puluh sembilan juta empat ratus enam puluh delapan tiga ratus dua puluh tujuh rupiah) dan apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan terhadap perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut maka harta benda terdakwa disita dan dilelanguntuk membayar uang pengganti tersebut dan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun.
Menyatakan barang bukti berupa : Barang Bukti Nomor 1-118 Digunakan dalam perkara Toni Aji Anggoro.
Putusan Hakim (tanggal 28 Januari 2026)
Menyatakan Terdakwa JESAYA PERANGIN-ANGIN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 229.468,327,- (dua ratus dua puluh sembilan juta empat ratus enam puluh delapan ribu tiga ratus dua puluh tujuh rupiah) paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Atas putusan ini, Jesaya melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Medan.
Hasil Putusan Banding sudah diterbitkan PT Medan pada 9 Maret 2026 dengan nomor 13/PID.SUS-TPK/2026/PT MDN. Namun sayangnya amar putusannya tidak dicantumkan di SIPP PN Medan dan tidak bisa diakses di SIPP PT Medan.
Tersangka 2: Toni Aji Anggoro, Videografer dan web desainer freelance yang bekerja untuk Jesaya Peranginangin

Tak lama setelah Jesaya Perangin Angin ditangkap, Kejaksaan Karo menahan Toni Aji Anggoro. Ia adalah Videografer sekaligus Web Desainer freelance, bekerja pada CV Arih Persada Perdana yang dipimpin Jesaya Perangin Angin khusus untuk membuat website desa. Toni hanya dibayar Rp5,7 juta, namun dalam RAB, CV Arih Persada mencantumkan gaji Toni sebesar Rp10 juta. Selisih Rp4,3 juta dituduhkan Toni telah memperkaya orang lain.
Dakwaan Jaksa Wira Arizona (Dibacakan pada persidangan 30 September 2025)
Bahwa Terdakwa Toni Aji Anggoro yang melakukan Kegiatan Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informatika Lokal Desa Berupa Pembuatan Website Desa Tahun Anggaran 2020 s/d 2023 bertempat di Kecamatan Mardinding, Kecamatan Juhar, Kecamatan Laubaleng, Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah melakukan atau yang turut serta melakukan secara bersama-sama dengan Saksi Jesaya Perangin-angin (dilakukan penuntutan secara terpisah)
Tuntutan Jaksa Wira Arizona (Dibacakan pada persidangan 19 Januari 2026)
Menyatakan Terdakwa TONI AJI ANGGORO tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa TONI AJI ANGGORO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TONI AJI ANGGORO berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap di tahan.
Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa TONI AJI ANGGORO sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Menyatakan barang bukti berupa : Barang Bukti Nomor 1-100 Dikembalikan kepada Pemerintahan Desa Melalui Dinas PMD yaitu saksi Abel Terwai Tarigan.
Barang Bukti nomor 101-118 Dikembalikan kepada Terdakwa Jesaya Perangin-angin.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah)
Putusan Hakim (Tanggal 28 Januari 2026)
Menyatakan Terdakwa TONI AJI ANGGORO tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum;
Menyatakan Terdakwa TONI AJI ANGGORO tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Toni pasrah menerima putusan hakim dan tidak melakukan upaya banding.
Tersangka 3: Amry KS Pelawi, Direktur CV Gundaling Production

Dakwaan Jaksa Wira Arizona (Dibacakan pada Persidangan 30 Sep 2025)
Bahwa Terdakwa Amry KS Pelawi selaku Direktur CV. Gundaling Production berdasarkan Akta Perseroan Komanditer Nomor 56 tanggal 30 Mei 2018 yang melakukan kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan/instalasi komunikasi dan informatika lokal desa berupa pembuatan video profil desa dan website desa di Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2020 bertempat di Kecamatan Barusjahe dan Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah melakukan atau yang turut serta melakukan secara bersama-sama dengan Sdr. Jesaya Ginting
Tuntutan Jaksa Wira Arizona (Dibacakan pada persidangan 4 Februari 2026)
Menyatakan Terdakwa AMRY KS PELAWI tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa AMRY KS PELAWI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AMRY KS PELAWI berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap di tahan.
Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa AMRY KS PELAWI sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa AMRY KS PELAWI untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 255.000,000,- (dua ratus lima puluh lima juta rupiah) dan apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan terhadap perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut maka harta benda terdakwa disita dan dilelanguntuk membayar uang pengganti tersebut dan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun.
Menyatakan barang bukti berupa : Barang Bukti Nomor: 1 – 139 Dipergunakan dalam perkara Jesaya Ginting
Putusan Hakim (Tanggal 18 Februari 2026)
Menyatakan Amry KS Pelawi tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primeir Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;
Menyatakan Terdakwa tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsideir;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp 50.000.000 ( lima puluh Juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 255.000,000,- (dua ratus lima puluh lima juta rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Seperti Toni, Amry KS Pelawi tidak melakukan upaya banding atas vonis yang dijatuhkan padanya.
Tersangka 4: JG Direktur CV Simalem Agrotechno Farm bersatus buron

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karo, Dr. Reinhard Harve, SH, MH menduga bahwa JG selaku Direktur CV Simalem Agrotechno Farm adalah aktor penting dalam kasus pembuatan video profil dan wbsite desa yang merugikan negara 1,8 Miliar ini. Kini statusnya Buron atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). JG dikabarkan pernah menjabat ketua partai politik di Kabupaten Karo sekaligus pendiri CV Simalem Agrotechno Farm.
“Kami mengimbau yang bersangkutan untuk segera menyerahkan diri. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini sampai tuntas karena yang bersangkutan merupakan aktor penting dalam rangkaian perkara tersebut,” kata Reinhard pada Februari 2026.
Hingga kini, hampir setahun sejak penangkapan Jesaya Perangin Angin, Kejari Karo tak kunjung mampu menangkap JG. Siapa kah sebenarnya JG ini hingga hari ini tak bisa tertangkap?
Terlepas dari status JG yang buron, akankah keempat tersangka dalam kasus Pembuatan Video Profil Desa di Kabupaten Karo ini bisa mendapat keadilan seperti yang didapat Amsal Christu Sitepu?


















