Kota Pematangsiantar Bakal Ikut Pilkada Serentak Tahun 2024

Wali Kota Hefriansyah hanya menjabat sampai 2022

Pematangsiangtar, IDN Times - Kota Pematangsiiantar dikabarkan akan mengikuti pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024.

Kabar itu berhembus setelah beredarnya surat Mendagri yang ditandatangani Plt Dirjen Otonomi Daerah, terkait penyelenggaraan Pilkada serentak 2024.

Dalam surat yang tersebut, terdapat 5 butir point yang telah ditandatangani Plt Dirjen Otonomi Daerah Drs. Akmal Malik, M.si. Dalam butir ke empat dijelaskan, bahwa pelantikan Wakil Wali Kota Siantar dilaksanakan tahun 2017 dan akan berakhir 2022.

"Dan pelaksanaan pemilihan Wali kota dan Wakil Wali kota selanjutnya akan dilaksanakan secara serentak nasional pada 2024,"berikut kutipan dalam surat yang diterima Pemko Siantar.

1. Pemko Siantar masih menunggu surat resmi dari Gubernur

Kota Pematangsiantar Bakal Ikut Pilkada Serentak Tahun 2024Dok IDN Times/Istimewa

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota Siantar Junaidi Sitanggang menjelaskan, pihaknya telah menerima surat tebusan yang ditujukan kepada Gubernur Sumut itu. Saat ini pihaknya masih akan menunggu surat resmi dari Gubernur Sumut perihal pelaksanaan Pilkada.

"Sesuai dengan surat tembusan yang kami terima, Pilkada Serentak di Kota Siantar itu tahun 2024. Yang menyampaikan surat itu dari provinsi. Jadi kami hanya menerima tembusan. Secara resmi dari provinsi lah," katanya, Selasa (14/5).

Baca Juga: Ketimpangan Partisipasi Perempuan di Pilkada Serentak

2. Pilkada Siantar sebelumnya mengalami penundaan sampai tahun 2016

Kota Pematangsiantar Bakal Ikut Pilkada Serentak Tahun 2024IDN Times/Gideon Aritonang

Kota Siantar pada periode sebelumnya masuk dalam Pilkada serentak tahun 2015. Namun berbagai polemik datang dan membuat pelaksanaannya jatuh di tahun 2016.

Saat itu Hulman Sitorus dan Hefiansyah keluar sebagai Walikota dan Wakil Wali kota Siantar terpilih. Naas, sebelum dilantik, Hulman Sitorus meninggal dunia karena sakit dan jabatannya pun diberikan kepada wakilnya, Hefriansyah untuk periode 2017-2022.

3. Pemko Siantar dan KPU Siantar telah berkoordinasi terkait penyusunan anggaran

Kota Pematangsiantar Bakal Ikut Pilkada Serentak Tahun 2024IDN Times/Gideon Aritonang

Beberapa waktu yang lalu, Pemko Siantar dan KPU Siantar melaksanakan rapat koordinasi perihal Pilkada di Kota Siantar. Koordinasi itu berlangsung atas adanya surat KPU RI tertanggal 13 Maret 2019 yang sampai ke KPU Siantar.

"Karena tahun 2018 -2019 di Permendagri No 38 Tahun 2018, itu dasar penyusunan APBD Tahun 2019. Untuk APBD tahun 2020, ada Permendagri yang baru yang mengaturnya," jelasnya.

Junaidi juga menambahkan, setelah terbitnya surat keputusan Gubernur Sumut, pihaknya akan langsung memberitahukan kepada masyarakat Siantar terkait jadwal penyelenggaraan Pilkada Kota Siantar.

"Nanti kalau sudah ada surat dari Gubernur (jadwal Pilkada Siantar) kita beritahukan. Karena dalam surat itu disampaikan kepada Gubernur untuk menyampaikan kepada Kota Siantar. Kita menunggu keputusan dari Gubernur nanti,"tutupnya.

Baca Juga: Kulit Lumpia Produksi Siantar Mampu Raup Omzet Rp12 Juta Sehari

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya