Karyawan Tak Dapat THR, Begini Cara Bikin Pengaduan

Catat, ini nomor call center pengaduan THR

Medan, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022. Posko Pengaduan THR itu dilakukan Pemprov Sumut mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022.

Pemprov Sumut akan memberi nomor kontak yang bisa dihubungi langsung oleh pekerja yang bermasalah dengan THR itu

"Petugas yang dipercaya menerima laporan pekerja soal THR itu akan langsung mengkonfirmasi pengaduan dan tim menanganinya," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut, Baharuddin Siagian seperti dilansir ANTARA, Jumat (22/4/2022).

Baca Juga: Geng Motor Bunuh Warga di Medan Labuhan, 7 Orang Sudah Ditangkap

1. Harapannya, pengusaha menjalankan kewajibannya

Karyawan Tak Dapat THR, Begini Cara Bikin PengaduanSpanduk Posko Layanan Pengaduan THR 2022 Disnaker Sumut. (ANTARA/Evalisa Siregar)

Agar diketahui pekerja secara luas soal layanan pengaduan itu, Disnaker Sumut sudah menempatkan spanduk di beberapa lokasi.

"Harapannya, pengusaha menjalankan kewajibannya karena sebelumnya Disnaker Sumut sudah mewanti-wanti pengusaha untuk membayar THR sesuai peraturan pemerintah,"katanya.

Baharuddin tidak merinci berapa kasus THR yang dilaporkan pekerja di tahun 2021 dengan alasan kurang ingat angka pastinya.

"Yang pasti jumlahnya tidak banyak dan kasusnya bisa langsung diatasi,"katanya.

2. THR mendorong pergerakan ekonomi

Karyawan Tak Dapat THR, Begini Cara Bikin PengaduanIlustrasi THR. IDN Times/Ita Malau

Kepala Kantor Perwakilan BI Sumut, Doddy Zulverdi, mengatakan, uang THR mendorong pergerakan ekonomi.

Dengan adanya uang THR, maka kemampuan masyarakat berbelanja semakin tinggi dan itu mendorong pergerakan ekonomi.

"Di tengah ada pergerakan ekonomi dampak uang THR, yang perlu diwaspadai juga adalah lonjakan inflasi akibat harga berbagai bahan pokok naik menjelang Idul Fitri," ujar Doddy.

3. Catat, ini nomor call center pengaduan THR

Karyawan Tak Dapat THR, Begini Cara Bikin Pengaduanmeme thr (facebook.com/ketololan_tolol)

Elemen buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FPSMI) Sumatera Utara (Sumut) juga membuka posko pengaduan pembayaran THR Idulfitri.

Ketua FSPMI Sumut Willy Agus Utomo menyebut posko ini dibuka hingga satu bulan ke depan. Posko tersebut akan mengadvokasi para pekerja/ buruh yang tidak menerima THR.

"Bagi pekerja/buruh yang belum mendapat THR atau jumlah pemberiannya tidak sesuai aturan Permenaker kami akan berikan pembelaan hukum secara gratis," ucap Willy beberapa hari lalu.

Willy mengatakan posko ini berada di Jalan Raya Medan-Tanjung Morawa KM 13, 1 Gang Dwi Warna No 1, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Namun, bagi pekerja yang berada di luar kota bisa mengirimkan pengaduannya lewat pos atau menghubungi call center pengaduan di 082361888356 dan 081269469818.

"Kami akan lakukan pembelaan secara maksimal," ujarnya.

Dia menambahkan posko pengaduan THR ini juga akan bekerja sama dengan Dinas Ketenagakerjaan Sumut. Dia berharap Dinas Ketenagakerjaan dapat turun ke perusahaan yang dilaporkan bermasalah terhadap pembayaran THR.

"Disnaker Sumut harus sigap nantinya ketika kami melaporkan perusahaan yang belum membayar THR dengan langsung turun ke perusahaan sesegera mungkin, karena lebaran itukan tak bisa ditunda-tunda lagi," ujar Willy.

Baca Juga: Geng Motor di Medan Aniaya Korban Hingga Tewas di Depan Anak dan Istri

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya