Galian C Marak di Langkat, Rabianta Sitepu Nekat Bakar Truk

Posting pembakaran truk ke akun medsos

Langkat, IDN Times - Maraknya penambangan material galian C di Kabupaten Langkat, membuat Rabianta Sitepu selaku pengurus Jaminan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (JPKPN) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Sumatera Utara kecewa. 

Kekecewaan itu dilampiaskan dengan membakar truk pengangkut material galian C BK 9616 EN, tak jauh dari kediamannya Dusun Kampung Ujung, Desa Namosialang, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, Senin (30/9/2019) sekitar pukul 09.00 WIB lalu.

Tidak hanya membakar truk berwarna putih itu. Dia dan seorang rekannya juga merekam dan mengupload vidio ke Medsos. Hal inipun menyeretnya ke jeruji besi pihak kepolisian Polsek Padang Tualang.

1. Kecewa, melakukan aksi dengan memakai seragam JPKP

Galian C Marak di Langkat, Rabianta Sitepu Nekat Bakar TrukDok. IDN Times/IStimewa

Kekecewaan tersangka berawal dari sikap Ketua JPKP PAC DPW Sumut yang terkesan memihak kapada pengusaha galian C. "Dah pernah ku layangkan somasi terkait galian C yang diduga ilegal itu, tapi ketua gak ada respon," beber Rabianta, dari balik jeruji besi, Rabu (2/10) pukul 15.30 WIB.

Masih menurut Rabianta, yang juga merupakan Bendahara PAC Batang Serangan ini, saat dirinya mempertayakan permasalahan truk galian C ke Ketua JPKP PAC Batang Serangan, RCT yang menjadi ketua selalu mengelak. "Karena sikap RCT itu, aku dan Ketua PAC menduga RCT sudah 'berteman' dengan pengusaha galian C itu," sambung Rabinta.

Sebagai bentuk kekecewaannya, Rabinta membakar 3 stel baju seragam JPKP pada 23 September silam dan diviralkannya melalu medsos. "Gak lama setelah ku posting ke medsos, unggahan ku itu langsung diblokir," tambah Rabinta.

Baca Juga: Protes Galian C di Binjai, Anggota DPRD Sumut Rela Demo Sendirian

2. Dibantu keponakan, bakar truk galian C dan posting ke medsos

Galian C Marak di Langkat, Rabianta Sitepu Nekat Bakar TrukDok. IDN Times/IStimewa

Masih belum puas dengan aksinya yang pertama, selanjutnya timbul pikiran Rabinta untuk membakar truk pengangkut material galian C kembali. Dalam aksinya yang kedua, Rabinta dibantu keponakannya, Apri Arapenta Depari (19) yang tinggal tak jauh dari kediamannya. "Senin kemarin itulah ku bakar truk yang mau masuk ke lokasi galian C," ujar Rabinta.

Saat ditanya perasaanya setelah aksi pembakaran tersebut, Rabinta mengaku tidak ada merasa menyesal sedikitpun atas perbuatan nekatnya itu. "Itulah bentuk perjuangan, apa yang harus ku sesali. Aku berharap ada yang mau membantu meluruskan masalah ini, agar galian C ilegal bisa ditindak," pungkas Rabianta.

Aksi kedua Rabinta ini juga sempat diunggahnya ke medsos dan menjadi viral. Namun, seperti video yang pertama, unggahan video yang kedua juga tak bertahan lama dan sudah terhapus dari medsos.

Atas kejadian tersebut, pihak pemilik truk yang diwakili Muhammad Ridwan Ginting (40), warga Dusun Kwala Uggas, Desa Namusialang, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, membuat laporan tersebut ke Polsek Padang Tualang.

3. Pemilik truk melapor, Rabinta ditangkap polisi

Galian C Marak di Langkat, Rabianta Sitepu Nekat Bakar TrukDok. IDN Times/IStimewa

Di Mapolsek, Muhammad Ridwan Ginting menerangkan, bahwasanya truk BK 9619 EN telah dibakar oleh tersangka, dengan menyiramkan satu jerigen minyak bensin ke arah depan mobil dan langsung membakarnya. Seketika itu juga bagian kepala truk langsung terbakar dan hangus.

Tak berselang lama sekitar pukul 11.00 WIB, tersangka Rabinta diamankan petugas dari Polsek Padang Tualang yang dipimpin langsung Kapolsek Padang Tualanag, AKP E Panjaitan, yang pada saat itu sedang berada di rumahnya.

Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya ditemukan barang bukti berupa 1 buah tas merk acer yang berisikan 1 buah dirigen yang masih bau bensin dan satu buah mancis. Rabinta mengaku membeli 5 liter bensin bersama keponakannya. 

Kapolsek Padang Tualang, melalui Kanit Reskrim, Ipda Sihar Sihotang, membenarkan pembakaran truk tersebut. "Tersangka mengakui telah membakar truk BK 9619 EN dan dibantu keponakannya yang juga merekam dan mengunggah kejadian pembakaran itu ke medsos," ujar Kapolsek.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolsek Padang Tualang. "Tersangka kita jerat dengan pasal 187 ayat (1) Jo Pasal 55,56 KUHPidana," pungkas Kapolsek. 

Baca Juga: Hajar Mahasiswa Secara Brutal, Polisi Hanya Kena Sanksi Disiplin  

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya