Divonis Hukuman Mati, Ini Kronologis Istri Bunuh Hakim Jamaluddin

Zuraida janjikan umrah bareng selingkuhannya

Medan, IDN Times - Zuraida Hanum, terdakwa pembunuhan terhadap suaminya Hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim dalam persidangan, Rabu (1/7). Perempuan 41 tahun itu terbukti bersalah karena melakukan pembunuhan berencana bersama selingkuhannya Jefri Pratama, 42 dengan bantuan adiknya Reza Fahlevi.

Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menganggap Zuraida melanggar pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) dan ke 2 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Ternyata, vonis yang dijatuhkan hakim lebih tinggi dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhi hukuman penjara seumur hidup kepada Jefri Pratama. Sedangkan Reza Fahlevi dihukum 20 tahun bui.

“Reza Fahlevi secara sah bersama melakukan tindak pembunuhan secara bersama-sama berencana yang dilakukan  bersama sama seperti yang didakwakan primer penuntut umum. Menjatuhkan pidana kepada Reza Pahlevi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Erituah.

Berikut kronologis pembunuhan berencana Zuraida Hanum yang dirangkum IDN Times dari rekonstruksi:

1. Zuraida janjikan umrah bareng dengan Jefri dan Reza

Divonis Hukuman Mati, Ini Kronologis Istri Bunuh Hakim JamaluddinJefri Pratama dan Reza Fahlevi saat memerankan reka adegan eksekusi Hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin (IDN Times/Prayugo Utomo)

Rencana bermula saat Zuraida menyatakan keseriusannya untuk menghabisi nyawa suaminya. Bahkan dalam pertemuan dengan Reza, Zuraida juga menyatakan niatannya untuk menikah dengan Jefri Pratama.

“Kakak serius. Memang rencana kami mau nikah, kakak enggak main-main. Selama ini kakak enggak tahan, udah lama kakak, udah cukup sakit hati lah," ujar Zuraida dalam rekonstruksi.

Saat itu juga ZH juga menyampaikan akan memberikan upah Rp100 juta setelah melakukan eksekusi. Biadabnya, ZH juga mengajak JP dan RF berangkat umrah setelah Jamaluddin tewas.

Iming-iming berangkat umrah membuat RF semakin yakin. Sehingga akhirnya dia ikut menjadi eksekutor.  

Baca Juga: Istri Jamaluddin Divonis Hukuman Mati, Selingkuhannya Seumur Hidup

2. Jefri menindih badan Jamaluddin sambil membekap wajahnya

Divonis Hukuman Mati, Ini Kronologis Istri Bunuh Hakim JamaluddinAdegan saat para pelaku mengeksekusi Hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin di kamar rumahnya (IDN Times/Prayugo Utomo)

Dalam rekonstruksi selanjutnya, Zuraida memeragakan detik-detik eksekusi pembunuhan suaminya. Dimulai dari Zuraida menjemput Jefri dan Reza di kawasan Komplek Graha Johor, Jalan Karya Wisata, sekira pukul 18.45 WIB.

Mereka langsung bergerak menuju kediaman Jamaluddin. Mereka juga langsung memakai jaket, sepatu dan sarung tangan yang dibeli beberapa hari sebelumnya.

Lantas Jefri dan Reza langsung naik ke lantai 3 rumah untuk bersembunyi. Mereka menunggu kode dari Zuraida untuk melancarkan eksekusi.

Jamaluddin pun pulang ke rumahnya. Zuraida sempat mengobrol dengan korban. Bahkan ada tamu yang datang ke rumah mereka.

Hingga pada akhirnya anak mereka KZ memanggil Zuraida untuk tidur. Disusul Jamaluddin yang juga masuk ke kamar sekira pukul 23.00 WIB.

Sekira pukul 01.00 WIB, Zuraida pun memberi kode kepada para eksekutor untuk turun ke kamar di lantai dua. Sebelumnya dia juga sudah menyiapkan kain yang digunakan untuk eksekusi nanti.

Eksekusi pun berlangsung. Jefri menindih badan Jamaluddin sambil membekap wajahnya. Dibantu oleh Reza. Sedangkan Zuraida, menenangkan anaknya yang sempat terbangun saat eksekusi berlangsung. Dia juga menindih kaki suaminya supaya tidak memberontak saat nyawanya diakhiri.

3. Zuraida dan para eksekutor sempat berdebat hebat

Divonis Hukuman Mati, Ini Kronologis Istri Bunuh Hakim JamaluddinZuraida Hanum, dalang pelaku pembunuhan Jamaluddin yang merupakan suaminya sendiri (IDN Times/Prayugo Utomo)

Setelah Jamaluddin mati kehabisan nafas, Zuraida dan para eksekutor terlibat perdebatan. Karena mereka terkejut, ada lebam merah di wajah Jamaluddin. Diduga karena bekapan yang dilakukan saat eksekusi terlalu kencang.

Sehingga mereka takut, lebam merah itu menjadi jejak yang tertinggal jika jenazah Jamaluddin. “Ini kalau mati di rumah enggak boleh karena hidungnya memar kemerahan, kalau dengan kondisi kek gini. Aku nanti yang tertuduh,” ujar Zuraida dalam perdebatan itu.

4. Jefri dan Reza diperingatkan untuk tidak menghubunginya selama enam bulan ke depan

Divonis Hukuman Mati, Ini Kronologis Istri Bunuh Hakim JamaluddinZuraidah, istri Hakim Jamaluddin yang menjadi otak pelaku pembunuhan (Istimewa)

Yang menarik dalam rekonstruksi itu juga terungkap fakta lain. Rencana setelah mengeksekusi Jamaluddin berubah karena bekas memar itu.

Kata Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin Siregar, awalnya Zuraida akan membangun drama jika Jamaluddin mati karena serangan jantung. “Kemudian mereka berdebat akhirnya disepakati untuk membuang jenazah korban. Pokoknya, istri korban berkeras supaya Jefri dan Reza membawa jenazah dan membuangnya,” kata Martuani.

Sebelum dibuang, Zuraida akan memakaikan pakaian batik ke jenazah Jamaluddin. Namun karena teringat saat itu hari Jumat, Zuraida memakaikan seragam olahraga Pengadilan Negeri Medan. Namun dia lupa memakaikan kaus dalam. Itu juga yang membuat anak-anak Jamaluddin curiga. Karena biasanya, Jamaluddin terkenal rapi dan selalu memakai kaus  dalam.

Sebelum para eksekutor pergi, Zuraida memberikan peringatan. Jefri dan Reza diperingatkan untuk tidak menghubunginya selama enam bulan ke depan.

“Ini menarik. Sehingga dugaan kita pasal yang kita tuduhkan akan menjadi kasus pembunuhan berencana,” pungkas Martuani.

Hingga akhirnya jenazah Jamaluddin ditemukan di baris kedua mobil Toyota Land Cruisser Prado bernoor polisi BK 77 HD di Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru,‎ Kabupaten Deli Serdang.

5. Telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan tersangka Zuraida Hanum dibuang Jefri Pratama di sungai

Divonis Hukuman Mati, Ini Kronologis Istri Bunuh Hakim JamaluddinRekonstruksi Pembunuhan Hakim Jamaluddin, Selasa (21/1) (Dok. IDN Times)

Pada reka adegan tahap tiga memperagakan para tersangka membuang barang bukti yang digunakan saat menghabisi nyawa korban.

Adegan pertama, tersangka Jefri Pratama alias Jefri dan Reza Fahlevi membuang barang bukti berupa sarung tangan di kebun sawit warga di Desa Suka Damai, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang setelah membuang mayat dan mobil korban.

Reza Fahlevi lalu membonceng Jefri menggunakan sepeda motor meninggalkan lokasi.

Begitu tiba di jembatan sungai Desa Namorih, Pancur Batu keduanya berhenti. Jefri turun dari sepeda motor dan membuang telepon genggam miliknya. Sementara Reza Fahlevi menunggu di atas sepeda motor.

Telepon itu adalah alat yang digunakan Jefri untuk berkomunikasi dengan Zuraida Hanum yang merupakan otak pelaku. Keduanya lalu melanjutkan perjalanan. Tapi, begitu melihat warung di daerah Tuntungan mereka berhenti dan membeli sendal jepit.

"Rekonstruksi ini dilakukan untuk mengetahui cara mereka (tersangka) membuang barang bukti usai membuang mayat korban," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak di lokasi rekontruksi, Selasa (21/1).

6. Sebagian barang dilenyapkan dengan cara dibakar di belakang rumah Reza Fahlevi

Divonis Hukuman Mati, Ini Kronologis Istri Bunuh Hakim JamaluddinRekonstruksi Pembunuhan Hakim Jamaluddin, Selasa (21/1) (Dok. IDN Times)

Adegan berikutnya, usai beli sandal, kedua tersangka kembali berjalan menuju rumah Reza Fahlevi di Jalan Anyelir, Medan Tuntungan. Begitu tiba di rumah, mereka melakukan adegan selanjutnya yaitu membakar barang bukti lain di belakang rumah Reza Fahlevi.

Selesai membakar, adegan terakhir kedua tersangka tidur atau menginap di rumah tersebut.

"Barang bukti yang mereka (tersangka) bakar di antaranya baju, jaket, sepatu, helm, dan masker," jelas Maringan.

Beberapa hari setelah pembunuhan, akhirnya semua tersangka diringkus polisi.

Baca Juga: Mobil Wakapolres Madina Dibakar, Polisi Buru Provokator Kerusuhan

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya