Bikin Perjalanan Dinas Fiktif, Anggota DPRD Tapteng Diburu Polisi

Empat DPRD lainnya sudah ditangkap polda sumut

Medan, IDN Times - Anggota DPRD Tapanuli Tengah, Sintong Gultom masuk dalam daftar pencarian orang.

Saat ini penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut mengajukan pencekalan terhadap Sintong.

Ia dicekal pasca-ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif.

“Sudah, kita sudah ajukan pencekalan seorang tersangka dugaan korupsi perjalanan fiktif DPRD Tapteng, setelah ditetapkan sebagai DPO,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana, Rabu (19/12).

Apa sih kasusnya?

1. Cegah Sintong lari ke luar negeri

Bikin Perjalanan Dinas Fiktif, Anggota DPRD Tapteng Diburu Polisiinkatheart.com

Kata Rony, setelah menetapkan status Sintong sebagai DPO, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk Imigrasi.

Itu dilakukan sebagai upaya antisipasi Sintong kabur ke luar negeri.

Disinggung soal keberadaan tersangka SG, Rony enggan membeberkannya. Tapi, mantan Wadir Reskrimsus Polda Sumut tersebut meyakini SG dapat segera ditangkap.

“Memang, berdasarkan penyelidikan kita, tersangka ini sudah di luar Sumut, tapi kita tidak bisa sampaikan, nanti bisa semakin jauh,” kata Rony yang juga mantan Kabidkum Polda Sumut tersebut.

2. Lima orang ditetapkan tersangka perjalanan dinas fiktif

Bikin Perjalanan Dinas Fiktif, Anggota DPRD Tapteng Diburu Polisitwitter.com/912CroozeFM

Polda Sumut menetapkan lima anggota DPRD Tapteng sebagai tersangka dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif tahun 2016/2017 yang mengakibatkan kerugian negara Rp 655 juta lebih.

Polda Sumut telah berhasil menangkap empat tersangka dari tempat terpisah dan waktu berbeda, yakni Awaluddin Rao, Hariono Nainggolan, Julianus Simanungkalit, dan Jonias Silaban. 

Rony Samtana mengatakan, penangkapan dilakukan di Padang, Sumatera Barat pada Rabu (5/12) malam.

Sedangkan Sintong Gultom masih diburu.

3. Pakai bill palsu dan lakukan mark-up

Bikin Perjalanan Dinas Fiktif, Anggota DPRD Tapteng Diburu PolisiIDN Times/ Cije Khalifatullah

Modus yang dilakukan kelima tersangka yakni dengan menggunakan bukti pembayaran bill hotel yang diduga fiktif atau di-mark up sebagai pertanggungjawaban atas perjalanan dinas keluar daerah dalam hal agenda konsultasi, kunjungan kerja dan bimbingan teknis.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya